Tampilkan postingan dengan label PERTAHANAN DAN KEAMANAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERTAHANAN DAN KEAMANAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Januari 2026

“Di tangan hakim, hukum bukan sekadar teks, tapi tafsir. Dan tafsir bukanlah dosa.”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Akhir Desember 2025, Mahkamah Agung RI kembali menjadi sorotan. Bukan karena putusan kontroversial, tapi karena pernyataan tegas dari Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas dasar pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi etik kepada majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. KY menilai ada pelanggaran etik, namun MA menegaskan: putusan hakim adalah wilayah independensi absolut.

Dalam sistem hukum Indonesia, independensi kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dari campur tangan kekuasaan lain. Ini bukan sekadar jargon, tapi prinsip fundamental negara hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyatakan bahwa substansi dan pertimbangan yuridis dalam putusan tidak dapat dijadikan dasar sanksi etik, kecuali terbukti ada motif non-yuridis seperti suap atau intervensi.

Mengapa Tak Bisa Disanksi?

1. Putusan adalah Produk Intelektual Hakim

Setiap putusan adalah hasil dari proses berpikir, menimbang, dan menafsirkan hukum. Menyanksi hakim karena pertimbangannya sama saja dengan mengadili pikiran.

2. Menjaga Kemandirian Hakim

Jika hakim bisa disanksi karena isi putusannya, maka setiap putusan yang tidak populer bisa menjadi bumerang. Ini membuka ruang tekanan politik, publik, bahkan media.

3. Ada Mekanisme Hukum, Bukan Etik

Jika putusan dianggap keliru, mekanismenya adalah upaya hukum: banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Bukan sanksi etik.

Bayangkan jika setiap putusan harus menyenangkan semua pihak. Maka, keadilan akan menjadi panggung sandiwara, dan hakim hanya aktor yang membaca naskah pesanan.

Apakah kita ingin hakim yang takut memutus karena bayang-bayang sanksi? Atau kita ingin hakim yang berani, meski putusannya tak populer?

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hakim adalah penjaga terakhir keadilan. Kita boleh tidak setuju dengan putusannya, tapi kita tak boleh mencabut haknya untuk berpikir merdeka.

Karena hukum tanpa keberanian adalah kekosongan. Dan keadilan tanpa independensi adalah ilusi. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#edukasihukum #independensihakim #keadilantanpaintervensi #jangkarkeadilan #putusanbukandosa #advokatbersuara #shdariusleka #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Mengapa Tak Lagi Masuk Penjara? Mulai Januari 2026 Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Penjara bukan satu-satunya rumah bagi keadilan. Kadang, menyapu jalan lebih menyentuh nurani daripada mendekam dalam sunyi jeruji.”

Di suatu ruang sidang, seorang terdakwa pelanggar hukum ringan menunduk. Bukan karena takut akan vonis penjara, tapi karena ia tahu: mulai 2 Januari 2026, hukum telah berubah. Ia tak lagi harus mencium bau lembab jeruji besi. Ia akan menyapu taman kota, membersihkan selokan, atau membantu di panti sosial. Kerja sosial menjadi takdir hukum barunya.

Transformasi ini bukan sulap. Ia lahir dari rahim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu pasal revolusionernya adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan.

Pidana kerja sosial adalah hukuman non-kurungan yang mewajibkan pelaku kejahatan ringan untuk melakukan kegiatan sosial tanpa upah, seperti:

  • Membersihkan fasilitas umum
  • Membantu di panti jompo atau panti sosial
  • Menjadi relawan dalam kegiatan sosial pemerintah daerah

Tujuannya? Bukan sekadar efek jera, tapi juga pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Tidak semua pelaku kejahatan bisa “diselamatkan” dari penjara. Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk:

  • Tindak pidana ringan
  • Ancaman hukuman kurang dari 1 tahun
  • Pelaku bukan residivis atau pelaku kejahatan berat

Mengapa Negara Memilih Jalan Ini?

1. Penjara Sudah Sesak

Lapas kita bukan lagi tempat pembinaan, tapi gudang manusia. Overkapasitas mencapai lebih dari 200% di beberapa wilayah. Bukankah lebih bijak jika pelanggar ringan menyapu jalan daripada tidur berdesakan?

2. Efektivitas dan Efisiensi

Mengurung orang karena mencuri sandal atau melanggar jam malam? Biaya negara membengkak, hasil nihil. Kerja sosial menawarkan biaya rendah, dampak sosial tinggi.

3. Keadilan Restoratif

Hukum bukan hanya soal balas dendam. Ia tentang memulihkan, bukan menghancurkan. Kerja sosial membuka ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahan secara nyata.

Namun, jangan buru-buru bersorak. Di negeri yang kadang hukum bisa dibeli, apakah pidana kerja sosial akan jadi celah baru bagi para pesohor dan pejabat nakal untuk lolos dari jeruji?

Apakah nanti koruptor bisa berkata, “Saya siap menyapu Monas selama seminggu, asal tak masuk bui”? Jika iya, maka ini bukan reformasi, tapi komedi hukum.

Sebagai advokat, saya menyambut baik pidana kerja sosial. Tapi saya juga tahu, niat baik tanpa pengawasan adalah jalan tol menuju penyimpangan. Maka, mari kita kawal bersama. Bukan hanya dengan pasal, tapi juga dengan nurani. Karena hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga menyembuhkan. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#edukasihukum #pidanakerjasosial #kuhp2023 #reformasihukum #keadilanrestoratif #jangkarkeadilan #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Senin, 22 Desember 2025

Radikalisme dan Ujaran Kebencian; Ancaman Senyap terhadap Tatanan Negara

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Negara ini dibangun dengan darah dan air mata, bukan dengan kebencian dan dusta.”

Dalam praktik hukum yang saya jalani, tak terhitung banyaknya perkara yang bermula dari satu hal sederhana: ujaran. Namun jangan salah, ujaran bukan sekadar kata. Ia bisa menjadi peluru yang menembus nalar, merusak akal sehat, dan menyalakan api permusuhan. Di era digital ini, ujaran kebencian menjadi kendaraan utama bagi paham radikal untuk menyusup ke ruang-ruang publik.

Radikalisme tidak selalu datang dengan senjata. Ia menyelinap lewat narasi, menyusup lewat propaganda, dan bersembunyi di balik dalih kebebasan berekspresi. Padahal, dalam hukum, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain dan demi ketertiban umum.

Saya pernah menangani kasus di mana seseorang menyebarkan video editan yang memutarbalikkan fakta sejarah, menyudutkan kelompok tertentu, dan menyulut kebencian berbasis agama. Ironisnya, pelaku berdalih bahwa ia hanya “mengedukasi” masyarakat. Padahal, yang ia lakukan adalah membajak kebenaran untuk kepentingan ideologis.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Propaganda radikal seringkali dibungkus dengan narasi keadilan, perjuangan, bahkan agama. Mereka menyasar kaum muda, memanfaatkan keresahan sosial, dan menawarkan solusi instan: ganti sistem, ganti ideologi, ganti negara. Padahal, solusi yang ditawarkan bukanlah perbaikan, melainkan kehancuran.

Sebagai advokat, saya melihat bagaimana propaganda ini merusak sendi hukum dan demokrasi. Mereka menolak Pancasila, menolak konstitusi, dan menolak sistem hukum yang sah. Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal ancaman terhadap eksistensi negara.

Kita tidak boleh diam. Kita tidak boleh netral dalam menghadapi ekstremisme. Karena netralitas dalam menghadapi kejahatan adalah keberpihakan terhadap kejahatan itu sendiri. Mari kita jaga Indonesia dengan hukum, dengan akal sehat, dan dengan cinta tanah air.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk:

  • Melaporkan konten radikal dan ujaran kebencian kepada aparat berwenang.
  • Mendidik generasi muda tentang nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
  • Menolak segala bentuk propaganda yang mengarah pada penggantian tatanan negara.

Negara ini berdiri di atas hukum. Jika hukum dilecehkan, maka yang tersisa hanyalah kekacauan. Mari kita tegakkan hukum, bukan hanya di pengadilan, tapi juga di ruang digital, di ruang publik, dan di hati kita masing-masing.

Karena Indonesia terlalu berharga untuk diserahkan kepada mereka yang ingin menggantinya dengan kebencian. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#tolakradikalisme #jagapersatuan #hukumuntukindonesia #cintatanahair #lawagainsthate #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Ketika Klaim Menjadi Dalih; Menyoal Kompetensi Akademik Roy Suryo dalam Polemik Ijazah Jokowi

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Ilmu bukan sekadar kata, ia adalah tanggung jawab. Dan dalam tanggung jawab, ada hak orang lain yang harus dijaga.”

Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyeruak ke permukaan, kali ini lewat publikasi bertajuk Jokowi’s White Paper yang digagas oleh Roy Suryo dan koleganya. Namun, alih-alih menjadi pencerahan akademik, karya tersebut justru menuai kritik tajam dari aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa buku tersebut bukanlah produk akademik yang sahih, melainkan sekadar kumpulan asumsi sepihak yang tidak memenuhi kaidah ilmiah.

Dalam dunia akademik, sebuah karya ilmiah harus tunduk pada prinsip-prinsip metodologis yang ketat: objektivitas, validitas data, dan penghormatan terhadap hak subjek penelitian. Sayangnya, menurut penyidik, Jokowi’s White Paper gagal memenuhi ketiga syarat tersebut. Tidak ada uji validitas, tidak ada peer review, dan yang paling fatal—tidak ada penghormatan terhadap hak dasar subjek, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Dalam konteks ini, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bersifat menyerang pribadi, apalagi dengan mengatasnamakan akademik, bukan hanya melanggar etika ilmiah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Penyidik Polda Metro Jaya bahkan telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita ratusan dokumen untuk menguji keabsahan tudingan tersebut. Hasilnya? Ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah melalui uji forensik bersertifikasi internasional.

Dalam praktik hukum, kami para advokat kerap bersinggungan dengan perkara yang bersumber dari informasi keliru. Banyak yang mengira bahwa kebebasan berpendapat adalah tiket bebas untuk menyebar tuduhan. Padahal, dalam hukum, kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain. Kompetensi akademik bukan hanya soal gelar, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum atas setiap kata yang ditulis.

Apakah kita sedang menyaksikan transformasi ilmu menjadi alat propaganda? Ketika data dikaburkan, asumsi dijadikan dalil, dan nama baik seseorang dijadikan tumbal ambisi, maka kita sedang menyaksikan tragedi intelektual. Seorang akademisi sejati tidak menari di atas bara fitnah, melainkan menyalakan pelita kebenaran.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa edukasi hukum adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah demokrasi. Masyarakat harus paham bahwa kritik adalah hak, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Jangan sampai kita terjebak dalam euforia kebebasan berekspresi, namun abai terhadap etika dan hukum yang mengikatnya.

Mari kita jaga ruang publik dari polusi informasi. Karena dalam negara hukum, kebenaran bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang, tetapi oleh siapa yang paling taat pada fakta dan hukum. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#kebenaranbukanasumsi #etikaakademikitusuci #janganmainapihukum #jagahakoranglain #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Dana BOS Mengalir, Sekolah Masih Tercekik; Di Mana Salahnya?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Setiap tahun, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mengalir seperti sungai yang tak pernah kering. Namun, mengapa sekolah-sekolah kita masih seperti perahu bocor yang nyaris karam? Atap bolong, kursi patah, papan tulis usang, dan guru-guru yang mengajar dengan wajah letih dan gaji yang tak seberapa. Apakah ini hanya soal anggaran yang kurang, atau ada yang lebih dalam dari sekadar angka?

Dana BOS bukanlah sekadar bantuan. Ia adalah denyut nadi pendidikan dasar di negeri ini. Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, dana BOS reguler diperuntukkan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pengadaan sarana prasarana, honor guru honorer, hingga kegiatan pembelajaran.

Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari harapan. Banyak sekolah yang tetap kekurangan fasilitas dasar. Bahkan, ada guru yang harus merogoh kocek pribadi untuk membeli spidol dan kapur tulis. Ironi ini bukan sekadar cerita, tapi fakta yang terverifikasi dari berbagai laporan investigatif dan pengaduan masyarakat.

Sebagai advokat, saya pernah mendampingi seorang kepala sekolah yang dituduh menyalahgunakan dana BOS. Dalam prosesnya, terungkap bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Lebih parah lagi, ada tekanan dari oknum pejabat daerah yang meminta “jatah” dari dana tersebut.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat banyaknya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, mulai dari pengadaan fiktif, mark-up harga, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi. Dalam beberapa kasus, guru yang mencoba bersuara justru diintimidasi, dimutasi, bahkan diberhentikan secara sepihak. Di sinilah hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan penonton.

Penyalahgunaan dana BOS bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat dengan Pasal 3, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang lalai atau menyalahgunakan anggaran. Kepala sekolah, bendahara, hingga pejabat dinas pendidikan bisa dikenai sanksi disiplin, pemecatan, hingga tuntutan pengembalian kerugian negara.

Namun, hukum sering kali seperti pisau: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang kecil ditangkap, yang besar menghilang dalam kabut birokrasi.

 “Sekolah adalah ladang ilmu,” kata pepatah. Tapi kini, bagi sebagian oknum, sekolah adalah ladang basah. Tempat di mana angka-angka di atas kertas bisa disulap menjadi proyek-proyek siluman. Di mana laporan keuangan lebih penting dari laporan belajar. Di mana guru yang jujur dianggap duri dalam daging.

Apakah kita akan terus membiarkan ini terjadi?

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tapi soal keberanian. Keberanian untuk bersuara, untuk melawan ketidakadilan, dan untuk membela mereka yang terpinggirkan. Guru-guru yang tertekan, siswa yang belajar di ruang kelas yang nyaris roboh, dan masyarakat yang mulai apatis—mereka semua butuh pembelaan.

Masyarakat harus sadar bahwa dana BOS adalah uang rakyat. Kita berhak tahu ke mana alirannya. Kita wajib mengawasi penggunaannya. Dan kita harus berani melaporkan jika ada penyimpangan. Karena diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita.

Pendidikan adalah lentera bangsa. Tapi lentera itu tak akan menyala jika sumbunya dicuri. Dana BOS harus menjadi cahaya, bukan bara api yang membakar integritas.

Mari kita jaga bersama. Karena ketika sekolah runtuh, bukan hanya bangunannya yang roboh, tapi juga harapan. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#transparansidanabos #pendidikanuntuksemua #advokatbersuara #hukumuntukrakyat #jangandiam #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

“Kopi, Kejantanan, dan Gagal Ginjal: Ketika Rasa Nikmat Menyimpan Bahaya”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — BPOM RI menemukan produk kopi ilegal bernama “Kopi Jantan +++” yang mengandung sildenafil sitrat—zat aktif obat kuat pria—yang berisiko memicu kerusakan ginjal hingga gagal jantung jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Di pagi yang mendung, secangkir kopi bisa menjadi pelipur lara. Tapi bagaimana jika kopi itu diam-diam menyimpan zat kimia berbahaya? Bagaimana jika kehangatan yang kita teguk justru menjadi awal dari kerusakan ginjal atau bahkan gagal jantung?

Inilah kenyataan pahit yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebuah produk kopi ilegal bernama “Kopi Jantan +++” ditemukan mengandung sildenafil sitrat—zat aktif yang biasa digunakan dalam obat kuat pria—tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis.

BPOM menyatakan bahwa produk “Kopi Jantan +++” dipasarkan secara ilegal dengan klaim meningkatkan vitalitas pria. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kopi ini mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan:

  • Kerusakan ginjal akut
  • Gagal jantung
  • Interaksi obat berbahaya
  • Efek samping sistemik seperti tekanan darah turun drastis

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap keamanan pangan dan obat.

Produk seperti ini melanggar berbagai ketentuan hukum:

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster pengawasan obat dan makanan)

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak dan unsur kesengajaan.

Di negeri ini, kejantanan sering kali dijadikan komoditas. Dijual dalam bentuk kopi, jamu, atau kapsul, lengkap dengan label “++” atau “ekstra kuat”. Tapi ketika efeknya justru membuat jantung berhenti berdetak, siapa yang bertanggung jawab?

Sebagai advokat, saya mengingatkan masyarakat: jangan mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, apalagi tanpa izin BPOM. Cek legalitas, baca komposisi, dan konsultasikan dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi produk kesehatan.

Karena dalam hukum, perlindungan konsumen bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab bersama.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Pangan dan Obat Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #kopiberbahaya #bpom #hukumpangan #advokatbersuara @semuaorang

Minggu, 21 Desember 2025

“Roti, Rupiah, dan Rasa Malu; Ketika Nenek Ditolak Bayar Tunai di Negeri Sendiri”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Menolak pembayaran tunai di Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kasus viral nenek yang ditolak membayar tunai di gerai Roti’O Jakarta menjadi pengingat penting bahwa Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima.

Di sebuah halte Transjakarta di Jakarta, seorang nenek berdiri dengan selembar uang tunai di tangan. Ia ingin membeli roti. Namun, kasir gerai Roti’O menolak uangnya. “Kami hanya terima QRIS, Bu,” katanya. Di belakangnya, seorang pria muda menyaksikan kejadian itu. Ia tak tinggal diam. Ia protes keras. Videonya viral. Dan publik pun terbelah: antara modernisasi dan hak konstitusional.

Peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 di gerai Roti’O Halte Monas. Seorang lansia ditolak bertransaksi karena tidak memiliki QRIS. Seorang pria bernama Arlius Zebua memprotes keras kebijakan tersebut. Video itu menyebar cepat di media sosial, memicu perdebatan nasional tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan:

  • Pasal 21 ayat (1): “Setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.”
  • Pasal 23 ayat (1): “Setiap orang yang menolak Rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.”

Artinya, menolak pembayaran tunai dengan Rupiah adalah pelanggaran hukum. QRIS boleh digunakan, tapi tidak boleh menjadi satu-satunya metode pembayaran.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima Rupiah dalam bentuk tunai. QRIS adalah alternatif, bukan pengganti. Sementara itu, manajemen Roti’O menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal atas insiden tersebut.

Kita hidup di zaman di mana roti bisa dibeli dengan ponsel pintar, tapi tidak dengan uang kertas. Ironis, bukan? Di negeri yang mencetak Rupiah, justru uangnya sendiri ditolak. Seolah-olah, modernisasi telah mengorbankan kemanusiaan dan hukum.

Sebagai advokat, saya mengingatkan: Rupiah bukan sekadar alat tukar, tapi simbol kedaulatan. Menolaknya berarti menolak negara. Dan ketika seorang nenek ditolak hanya karena tak punya QRIS, maka yang tercoreng bukan hanya wajah toko, tapi juga wajah hukum.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Transaksi Keuangan, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #rupiahberdaulat #qrisbukansatusatunya #hukumuntuksemua #advokatbersuara @semuaorang

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; Pilar Etika dan Hukum dalam Pelayanan Publik

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, kekuasaan bukanlah hak prerogatif tanpa batas. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan prinsip, bukan sekadar perintah. Maka lahirlah konsep yang menjadi fondasi dari tata kelola pemerintahan yang beradab: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebagai advokat yang kerap bersinggungan dengan sengketa administrasi negara, saya menyaksikan langsung bagaimana AUPB menjadi jembatan antara kekuasaan dan keadilan. Sayangnya, asas-asas ini sering kali hanya menjadi hiasan dalam pidato, bukan pedoman dalam tindakan.

AUPB bukanlah konsep abstrak. Ia memiliki dasar hukum yang kuat:

  • Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • Yurisprudensi dan doktrin hukum administrasi negara

Melanggar AUPB bukan hanya soal etika, tapi juga bisa menjadi dasar pembatalan keputusan pejabat dan bahkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berikut adalah asas-asas utama yang wajib dipegang oleh setiap pejabat publik:

a. Asas Kepastian Hukum

Pemerintah wajib bertindak berdasarkan hukum yang jelas, tidak berubah-ubah, dan dapat diprediksi. Tidak boleh ada kebijakan yang bersifat mendadak atau multitafsir.

b. Asas Keterbukaan

Setiap keputusan dan proses pemerintahan harus dapat diakses publik, kecuali yang secara sah dirahasiakan. Transparansi adalah jantung dari kepercayaan publik.

c. Asas Profesionalitas

Pejabat publik harus kompeten, objektif, dan tidak memihak. Jabatan bukan tempat belajar, tapi tempat mengabdi dengan keahlian.

d. Asas Akuntabilitas

Setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif.

e. Asas Proporsionalitas

Tindakan pemerintah harus seimbang antara tujuan dan cara. Jangan sampai demi menertibkan satu warung, satu kelurahan ikut digusur.

f. Asas Keadilan

Pemerintah wajib memperlakukan semua warga negara secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan mempertimbangkan kondisi konkret.

g. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Wewenang bukan alat kekuasaan, melainkan amanah. Penyalahgunaan wewenang adalah pintu masuk korupsi dan tirani.

Sebagai praktisi hukum, saya sering menangani kasus di mana keputusan pejabat dibatalkan oleh PTUN karena melanggar AUPB. Misalnya:

  • SK pemecatan ASN tanpa alasan yang jelas (melanggar asas kepastian hukum dan keadilan).
  • Pencabutan izin usaha tanpa proses klarifikasi (melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas).
  • Penunjukan pejabat tanpa kompetensi (melanggar asas profesionalitas).

Di banyak kantor pemerintahan, AUPB dicetak rapi dan digantung di dinding. Tapi sayangnya, hanya dibaca oleh tamu, bukan oleh pejabatnya. Seolah-olah AUPB adalah mantra, bukan pedoman.

AUPB bukan sekadar teori, tapi fondasi dari negara hukum yang demokratis. Jika pejabat publik memegang teguh asas-asas ini, maka kepercayaan rakyat akan tumbuh, dan hukum akan menjadi cahaya, bukan bayang-bayang.

Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk memahami AUPB, agar kita bisa mengawasi, menggugat, dan menjaga agar kekuasaan tidak melenceng dari jalurnya.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Administrasi Negara, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #aupb #hukumadministrasi #negarahukum #advokatbersuara @semuaorang

“Ilmu, Gaib, dan Harga Diri; Ketika Debat Publik Menjadi Arena Perendahan Martabat”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Dokter Tifa marah karena merasa direndahkan secara intelektual oleh pernyataan Andi Azwan yang menyebut ilmunya berasal dari “alam gaib”—sebuah sindiran yang dianggap mencoreng integritas akademik dan profesionalismenya sebagai ilmuwan.

Di tengah panasnya perdebatan publik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, panggung diskusi berubah menjadi arena gladiator. Bukan lagi soal data dan dokumen, tapi soal ego dan emosi. Salah satu momen yang menyita perhatian publik adalah ketika dr. Tifauzia Tyassuma—yang dikenal sebagai Dokter Tifa—meluapkan kemarahannya kepada Andi Azwan. Penyebabnya? Sebuah kalimat yang menyebut bahwa “ilmu dr. Tifa berasal dari alam gaib.”

Seketika, debat berubah menjadi drama. Tapi di balik emosi itu, ada pelajaran hukum dan etika komunikasi yang patut kita bedah.

Dokter Tifa adalah seorang ahli epidemiologi dengan latar belakang akademik dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia. Ia dikenal vokal dalam isu-isu kebijakan publik dan kesehatan. Dalam sebuah forum debat yang disiarkan publik, Andi Azwan—salah satu pihak yang membela keabsahan ijazah Presiden—melontarkan pernyataan yang menyindir keahlian dr. Tifa dengan menyebut bahwa “ilmunya berasal dari alam gaib.”

Pernyataan ini memicu kemarahan dr. Tifa, yang merasa direndahkan secara intelektual dan profesional. Ia bahkan menghampiri Andi Azwan secara langsung di tengah forum, menuntut klarifikasi dan permintaan maaf.

Dalam hukum pidana Indonesia, pernyataan yang merendahkan martabat seseorang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 310 KUHP: Menghina seseorang dengan lisan atau tulisan di muka umum.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.

Namun, dalam konteks debat publik, ada ruang untuk pembelaan melalui hak jawab, kebebasan berpendapat, dan niat tidak menyerang pribadi. Maka, penilaian atas unsur pidana sangat bergantung pada konteks, intensi, dan dampak pernyataan tersebut.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus berbasis argumen, bukan serangan personal. Menyebut seseorang “belajar dari alam gaib” bukanlah kritik, melainkan insinuasi yang merendahkan. Ini bukan soal setuju atau tidak, tapi soal etiket intelektual.

Ironis, di tengah era digital dan revolusi industri 5.0, kita masih menyaksikan debat publik yang menyerempet mistisisme. Seolah-olah, ketika argumen tak mampu dibantah, maka lawan harus diserang secara personal. Padahal, ilmu bukan datang dari langit atau jin, tapi dari riset, studi, dan kerja keras.

Perdebatan boleh panas, tapi jangan sampai membakar etika. Jika kita ingin membangun masyarakat yang cerdas, maka kita harus mulai dari menghargai ilmu dan orang-orang yang mengabdikan hidupnya untuk ilmu. Karena ketika ilmu diremehkan, maka yang runtuh bukan hanya argumen, tapi juga martabat bangsa.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Etika Hukum Publik, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#etikadebat #doktertifa #ijazahpresiden #advokatbersuara #janganrendahkanilmu #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp @semuaorang

“Uang Tunai Ditolak; Ketika Rupiah Dihina di Negeri Sendiri”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Menolak pembayaran tunai bisa dipidana karena melanggar kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia.

Bayangkan Anda masuk ke sebuah toko, membawa lembaran uang seratus ribuan yang masih hangat dari ATM. Anda ingin membeli barang, tapi kasir berkata, “Maaf, kami hanya terima QRIS.” Anda terdiam. Uang Anda sah, tapi ditolak. Di negeri sendiri, dengan mata uang sendiri, Anda dianggap “tidak layak bayar”.

Pertanyaannya: bolehkah menolak pembayaran tunai? Jawabannya: tidak. Bahkan bisa dipidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menyatakan:

Pasal 21 ayat (1): “Setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 23 ayat (1): “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Artinya, menolak pembayaran dengan uang tunai Rupiah adalah pelanggaran hukum. Ini bukan sekadar etika bisnis, tapi soal kedaulatan negara.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah memperkuat ketentuan tersebut. Dalam PBI ini ditegaskan bahwa:

  • Rupiah wajib digunakan dalam transaksi tunai dan non-tunai di wilayah Indonesia.
  • Penolakan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran sah dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Namun, hukum juga mengenal pengecualian. Penolakan pembayaran tunai tidak dipidana jika:

  • Transaksi dilakukan secara elektronik berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
  • Pembayaran dilakukan lintas negara atau dalam valuta asing yang sah.
  • Ada alasan teknis yang sah (misalnya, tidak ada kembalian, atau alasan keamanan).

Tapi jika Anda menolak uang tunai tanpa dasar hukum, hanya karena “tidak praktis” atau “tidak sesuai SOP”, maka Anda bisa berhadapan dengan hukum.

Di era digital, uang tunai dianggap “jadul”. Tapi jangan salah, Rupiah adalah simbol kedaulatan. Menolaknya sama saja dengan menolak negara. Maka, jangan heran jika negara balik menolak Anda—dengan pasal pidana.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal rasa. Menolak uang tunai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Jadi, jika Anda pelaku usaha, kasir, atau pemilik toko: terimalah Rupiah dengan hormat. Karena di balik selembar uang, ada lambang negara, ada sejarah, dan ada hukum yang mengikat.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Transaksi Keuangan, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #rupiahberdaulat #hukumuntuksemua #edukasihukum #uangtunaisah @semuaorang

“Ketika Pakar Tak Bersertifikat; Antara Kebenaran, Keahlian, dan Etika Hukum”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang gemar debat dan penuh tafsir, kebenaran sering kali bukan soal fakta, melainkan siapa yang menyuarakannya. Dalam pusaran polemik ijazah Presiden Joko Widodo, tiga nama kembali mencuat: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Tifa. Mereka mengklaim menemukan kejanggalan dalam dokumen akademik sang kepala negara. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan tegas: ketiganya tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah.

Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi hukum, melainkan alarm keras bagi publik: bahwa tidak semua yang mengaku “pakar” benar-benar ahli. Dan dalam hukum, keahlian bukan sekadar opini, tapi harus terverifikasi.

Dalam proses hukum, keterangan ahli memiliki bobot khusus. Pasal 186 KUHAP menyebutkan bahwa keterangan ahli adalah pernyataan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara.

Namun, untuk diakui sebagai ahli, seseorang harus memenuhi syarat:

  • Latar belakang akademik atau profesional di bidang terkait.
  • Sertifikasi atau pengakuan dari lembaga resmi.
  • Rekam jejak keilmuan atau pengalaman yang dapat diverifikasi.

Tanpa itu, keterangan yang diberikan hanya dianggap sebagai opini pribadi, bukan keterangan ahli yang sah menurut hukum.

Roy Suryo, misalnya, kerap menyebut dirinya sebagai “pakar telematika”. Namun, dasar keahliannya lebih banyak bersandar pada pengakuan informal dan jabatan politik, bukan pada sertifikasi profesional.

Fakta hukum:

  • Surat Keputusan (SK) Menteri adalah produk administratif, bukan sertifikat keahlian.
  • SK tidak melalui proses uji kompetensi atau akreditasi profesi.
  • SK berlaku terbatas pada masa jabatan dan tidak bersifat universal.

Dengan demikian, klaim keahlian berbasis SK adalah bentuk penyimpangan administratif yang bisa menyesatkan publik.

Dalam dunia akademik dan hukum, kebebasan berpendapat dijunjung tinggi. Namun, kebebasan itu harus dibarengi dengan tanggung jawab etik. Mengklaim diri sebagai ahli tanpa dasar yang sah bukan hanya menyesatkan, tetapi juga mencederai integritas profesi dan proses hukum.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa:

  • Keahlian harus diuji, bukan diakui sendiri.
  • Keterangan ahli harus objektif, bukan politis.
  • Etika keilmuan adalah fondasi kepercayaan publik.

Di era media sosial, siapa pun bisa jadi pakar. Cukup punya akun, bicara lantang, dan punya pengikut. Tapi di ruang sidang, yang dibutuhkan bukan suara keras, melainkan kompetensi yang terverifikasi. Maka jangan heran jika hakim lebih percaya pada ahli bersertifikat daripada “influencer hukum”.

Polemik ijazah Presiden Jokowi seharusnya menjadi pelajaran penting: bahwa dalam hukum, kebenaran tidak bisa dibangun di atas opini tanpa dasar. Dan bahwa keahlian bukan soal pengakuan, tapi soal pembuktian.

Mari kita jaga marwah hukum dan keilmuan. Karena ketika pakar dipertanyakan, yang terancam bukan hanya perkara, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Etika Hukum Publik, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#ahlibersertifikat #etikakeilmuan #roysuryovshukum #ijazahpresiden #advokatbersuara #edukasihukumpublik #darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

SK Menteri Bukan Sertifikasi; Menyigi Polemik Roy Suryo dan Ijazah Jokowi

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Sejak kapan SK Menteri setara dengan sertifikasi? Jawabannya: tidak pernah secara hukum. Polemik keahlian Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi membuka ruang diskusi tentang otoritas, legalitas, dan etika keilmuan di ruang publik.

Di negeri yang gemar gelar dan jabatan, terkadang kita lupa membedakan antara pengakuan dan keahlian, antara legalitas dan legitimasi. Baru-baru ini, publik kembali diguncang oleh polemik lama yang tak kunjung reda: keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, yang lebih menarik bukan soal dokumennya, melainkan siapa yang bicara—dan atas dasar apa ia bicara.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali muncul sebagai “pakar telematika” yang mengklaim menemukan kejanggalan teknis pada ijazah Presiden. Namun publik bertanya: apa dasar keilmuannya? Dan lebih jauh lagi: apakah SK Menteri bisa dianggap sebagai sertifikasi keahlian?

Surat Keputusan (SK) Menteri adalah produk hukum administratif yang dikeluarkan oleh seorang menteri dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. SK bisa berupa:

  • Pengangkatan jabatan struktural/fungsional
  • Penetapan tim ahli atau staf khusus
  • Pemberian tugas atau mandat tertentu

Namun, SK bukan sertifikat keahlian. Ia tidak melalui proses uji kompetensi, tidak tunduk pada standar akreditasi profesi, dan tidak berlaku universal di luar konteks administratif yang ditetapkan. Dasar hukum: UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sertifikasi keahlian adalah pengakuan formal atas kompetensi seseorang di bidang tertentu, yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti:

  • BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Lembaga akreditasi profesi (misalnya IDI, IAI, PERADI)
  • Universitas atau institusi pendidikan yang diakui

Sertifikasi mensyaratkan proses seleksi, pelatihan, dan uji kompetensi. Tanpa itu, klaim keahlian hanya sebatas opini pribadi.

Dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Roy Suryo membeberkan “analisis teknis” atas ijazah Jokowi, mulai dari pasfoto yang terlalu tajam hingga logo UGM yang dianggap tidak lazim. Namun, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa ijazah tersebut sah dan autentik. Roy Suryo dan beberapa pihak lain tetap berstatus tersangka atas dugaan penyebaran hoaks.

Pertanyaannya: apakah Roy Suryo berhak menyatakan diri sebagai ahli forensik digital atau pakar telematika? Jika dasar keahliannya hanya SK Menteri, maka secara hukum dan etika, klaim itu rapuh.

Di negeri ini, gelar bisa datang dari dua arah: dari ruang kuliah atau dari ruang rapat kabinet. Yang satu melalui ujian, yang lain melalui penunjukan. Tapi ketika bicara keahlian, hanya satu yang sah: yang diuji, bukan yang ditunjuk.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa keahlian bukan sekadar pengakuan, tapi tanggung jawab. Ketika seseorang bicara sebagai “ahli”, ia harus siap diuji secara ilmiah, bukan hanya secara politik. Dan masyarakat berhak tahu: siapa yang benar-benar ahli, dan siapa yang hanya diberi panggung.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Etika Hukum Publik, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#skbukansertifikasi #etikakeilmuan #roysuryovshukum #ijazahjokowi #advokatbersuara
#edukasihukumpublik #darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Penasihat Hukum vs Kuasa Hukum; Dua Wajah, Satu Wibawa Hukum

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di ruang sidang yang sunyi, di antara palu hakim dan tumpukan berkas, sering kali terdengar pertanyaan lirih dari masyarakat awam: “Apa bedanya penasihat hukum dan kuasa hukum?” Pertanyaan sederhana, namun jawabannya menyimpan kedalaman praktik hukum yang tak semua orang pahami.

Sebagai advokat yang telah mengarungi samudra perkara, saya merasa perlu menjelaskan ini. Bukan hanya karena penting secara hukum, tetapi juga karena sering kali masyarakat tertipu oleh gelar, bukan oleh fungsi.

Definisi Formal: Berdasarkan Undang-Undang

A. Penasihat Hukum

Penasihat hukum adalah seseorang yang memberikan nasihat, pendapat, atau konsultasi hukum kepada kliennya, baik secara lisan maupun tertulis, di dalam atau di luar pengadilan.

  • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Fungsi utama: Memberikan arahan hukum, menyusun opini hukum, mendampingi dalam negosiasi atau kontrak.
  • Contoh: Memberi pendapat hukum kepada perusahaan tentang risiko perjanjian bisnis.

B. Kuasa Hukum

Kuasa hukum adalah seseorang yang diberi kuasa secara tertulis oleh klien untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam proses hukum di pengadilan.

  • Dasar hukum: Pasal 123 HIR dan UU Advokat.
  • Fungsi utama: Bertindak di pengadilan, mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, menandatangani dokumen hukum.
  • Contoh: Advokat yang mewakili terdakwa dalam perkara pidana di pengadilan.

Perbedaan Kunci: Fungsi, Wewenang, dan Ruang Gerak

Dalam praktik, seorang advokat bisa berperan ganda: sebagai penasihat hukum dan kuasa hukum. Namun, tidak semua penasihat hukum otomatis menjadi kuasa hukum. Tanpa surat kuasa, ia hanya bisa memberi saran, bukan bertindak.

Saya pernah menangani kasus di mana klien mengira "konsultan hukum" yang ia bayar mahal bisa membelanya di pengadilan. Ternyata, sang konsultan bukan advokat, dan tak bisa menjadi kuasa hukum. Akibatnya, klien kehilangan waktu, uang, dan kepercayaan.

Di negeri ini, gelar bisa lebih memikat daripada isi. Ada yang mengaku "penasihat hukum senior", padahal tak punya lisensi advokat. Ada pula yang jadi "kuasa hukum" tanpa surat kuasa. Maka, jangan heran jika hukum sering kali kalah oleh retorika.

Sebagai masyarakat, kita berhak tahu siapa yang mewakili kita. Jangan tertipu oleh istilah. Tanyakan: apakah ia advokat? Apakah ada surat kuasa? Apakah ia terdaftar di organisasi advokat yang sah?

Karena dalam dunia hukum, peran itu penting. Dan memahami perbedaan antara penasihat hukum dan kuasa hukum adalah langkah awal menuju keadilan yang sesungguhnya.

 

Ditulis oleh; Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Praktisi Hukum, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#kenalihakmu #penasihatvskuasa #advokatbersuara #edukasihukum #janganasalpercaya #darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Menembus Kabut Sengketa Tanah; Jalan Terjal Menuju Keadilan Agraria

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri agraris ini, tanah bukan sekadar hamparan bumi. Ia adalah pusaka, identitas, dan sumber kehidupan. Namun, ironisnya, ia juga menjadi sumber konflik yang tak kunjung padam. Sengketa tanah di Indonesia ibarat api dalam sekam—kadang membara, kadang membisu, tapi selalu menyala.

Sebagai advokat yang telah menapaki lorong-lorong pengadilan dan lorong-lorong desa, saya menyaksikan sendiri betapa peliknya menyelesaikan sengketa tanah. Maka, tulisan ini bukan sekadar teori, tapi juga refleksi dari praktik hukum yang saya jalani.

Sengketa tanah bisa muncul dari berbagai sebab:

  • Warisan tanpa dokumen: Tanah diwariskan turun-temurun tanpa sertifikat, hanya berbekal “kata orang tua”.
  • Tumpang tindih sertifikat: Dua pihak memegang sertifikat atas bidang tanah yang sama.
  • Penguasaan tanpa hak: Tanah negara atau milik orang lain dikuasai tanpa dasar hukum.
  • Mafia tanah: Sindikat yang memalsukan dokumen dan “menguasai” tanah secara legalitas semu.
  • Konflik dengan pemerintah: Penggusuran, pengadaan lahan, atau proyek strategis nasional yang menyingkirkan warga.

Jalan Hukum: Menyibak Jalur Penyelesaian Sengketa

A. Mediasi di Kantor Pertanahan (BPN)

Langkah awal yang disarankan adalah mediasi di Kantor Pertanahan. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, BPN memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administratif.

  • Keunggulan: Cepat, murah, dan non-litigasi.
  • Kelemahan: Tidak mengikat secara hukum jika salah satu pihak tidak patuh.

Jika mediasi gagal, maka jalur litigasi menjadi pilihan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai lokasi objek sengketa.

  • Dasar hukum: Pasal 118 HIR dan Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Langkah:
  1. Menyusun surat gugatan.
  2. Mendaftarkan ke PN.
  3. Proses persidangan: mediasi, pembuktian, saksi, putusan.
  4. Upaya hukum: banding, kasasi, PK.

Jika terdapat pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau penipuan, maka jalur pidana dapat ditempuh.

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat.
  • Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah.

Namun, perlu dicatat: proses pidana tidak menyelesaikan status hak atas tanah, hanya menghukum pelaku.

Dalam sengketa tanah, advokat bukan sekadar pembela di pengadilan. Ia adalah penafsir dokumen, penelusur sejarah tanah, negosiator, bahkan kadang menjadi detektif hukum. Kami harus membaca peta bidang, menelusuri riwayat girik, memverifikasi warkah, hingga mengendus aroma busuk permainan mafia.

“Negara menjamin kepastian hukum atas tanah,” kata UUPA. Tapi di lapangan, sertifikat bisa digandakan, dijual dua kali, bahkan dicabut sepihak. Maka, jangan heran jika rakyat kecil bertanya: “Apa gunanya sertifikat kalau tanahku tetap bisa direbut?”

Sengketa tanah bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Negara harus hadir bukan sebagai pemilik tunggal, tapi sebagai pengatur yang adil. Dan masyarakat, harus melek hukum, agar tak mudah ditipu atau ditindas.

Sebagai advokat, saya percaya: tanah adalah hak hidup. Dan memperjuangkannya adalah bagian dari ibadah.

 

Ditulis oleh; Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Agraria, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#tanahuntukrakyat #sengketatanah #hukumagraria #advokatbersuara #jangantakutgugat #darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang