JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di ruang sidang yang sunyi, di antara palu hakim dan tumpukan berkas, sering kali terdengar pertanyaan lirih dari masyarakat awam: “Apa bedanya penasihat hukum dan kuasa hukum?” Pertanyaan sederhana, namun jawabannya menyimpan kedalaman praktik hukum yang tak semua orang pahami.
Sebagai advokat yang telah mengarungi samudra perkara, saya
merasa perlu menjelaskan ini. Bukan hanya karena penting secara hukum, tetapi
juga karena sering kali masyarakat tertipu oleh gelar, bukan oleh fungsi.
Definisi Formal: Berdasarkan Undang-Undang
A. Penasihat Hukum
Penasihat hukum adalah seseorang yang memberikan nasihat,
pendapat, atau konsultasi hukum kepada kliennya, baik secara lisan maupun
tertulis, di dalam atau di luar pengadilan.
- Dasar
hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat.
- Fungsi
utama: Memberikan arahan hukum,
menyusun opini hukum, mendampingi dalam negosiasi atau kontrak.
- Contoh: Memberi pendapat hukum kepada perusahaan tentang
risiko perjanjian bisnis.
B. Kuasa Hukum
Kuasa hukum adalah seseorang yang diberi kuasa secara
tertulis oleh klien untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam proses
hukum di pengadilan.
- Dasar
hukum: Pasal 123 HIR dan UU Advokat.
- Fungsi
utama: Bertindak di pengadilan,
mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, menandatangani dokumen hukum.
- Contoh: Advokat yang mewakili terdakwa dalam perkara pidana di
pengadilan.
Perbedaan Kunci: Fungsi, Wewenang, dan Ruang Gerak
Dalam praktik, seorang advokat bisa berperan ganda: sebagai penasihat hukum dan kuasa hukum. Namun, tidak semua penasihat hukum otomatis menjadi kuasa hukum. Tanpa surat kuasa, ia hanya bisa memberi saran, bukan bertindak.
Saya pernah menangani kasus di mana klien mengira
"konsultan hukum" yang ia bayar mahal bisa membelanya di pengadilan.
Ternyata, sang konsultan bukan advokat, dan tak bisa menjadi kuasa hukum.
Akibatnya, klien kehilangan waktu, uang, dan kepercayaan.
Di negeri ini, gelar bisa lebih memikat daripada isi. Ada
yang mengaku "penasihat hukum senior", padahal tak punya lisensi
advokat. Ada pula yang jadi "kuasa hukum" tanpa surat kuasa. Maka,
jangan heran jika hukum sering kali kalah oleh retorika.
Sebagai masyarakat, kita berhak tahu siapa yang mewakili
kita. Jangan tertipu oleh istilah. Tanyakan: apakah ia advokat? Apakah ada
surat kuasa? Apakah ia terdaftar di organisasi advokat yang sah?
Karena dalam dunia hukum, peran itu penting. Dan memahami
perbedaan antara penasihat hukum dan kuasa hukum adalah langkah awal menuju
keadilan yang sesungguhnya.
Ditulis oleh; Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan
Praktisi Hukum, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com
#kenalihakmu #penasihatvskuasa #advokatbersuara #edukasihukum #janganasalpercaya #darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang


Tidak ada komentar:
Posting Komentar