Minggu, 21 Desember 2025

Penasihat Hukum vs Kuasa Hukum; Dua Wajah, Satu Wibawa Hukum

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di ruang sidang yang sunyi, di antara palu hakim dan tumpukan berkas, sering kali terdengar pertanyaan lirih dari masyarakat awam: “Apa bedanya penasihat hukum dan kuasa hukum?” Pertanyaan sederhana, namun jawabannya menyimpan kedalaman praktik hukum yang tak semua orang pahami.

Sebagai advokat yang telah mengarungi samudra perkara, saya merasa perlu menjelaskan ini. Bukan hanya karena penting secara hukum, tetapi juga karena sering kali masyarakat tertipu oleh gelar, bukan oleh fungsi.

Definisi Formal: Berdasarkan Undang-Undang

A. Penasihat Hukum

Penasihat hukum adalah seseorang yang memberikan nasihat, pendapat, atau konsultasi hukum kepada kliennya, baik secara lisan maupun tertulis, di dalam atau di luar pengadilan.

  • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Fungsi utama: Memberikan arahan hukum, menyusun opini hukum, mendampingi dalam negosiasi atau kontrak.
  • Contoh: Memberi pendapat hukum kepada perusahaan tentang risiko perjanjian bisnis.

B. Kuasa Hukum

Kuasa hukum adalah seseorang yang diberi kuasa secara tertulis oleh klien untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam proses hukum di pengadilan.

  • Dasar hukum: Pasal 123 HIR dan UU Advokat.
  • Fungsi utama: Bertindak di pengadilan, mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, menandatangani dokumen hukum.
  • Contoh: Advokat yang mewakili terdakwa dalam perkara pidana di pengadilan.

Perbedaan Kunci: Fungsi, Wewenang, dan Ruang Gerak

Dalam praktik, seorang advokat bisa berperan ganda: sebagai penasihat hukum dan kuasa hukum. Namun, tidak semua penasihat hukum otomatis menjadi kuasa hukum. Tanpa surat kuasa, ia hanya bisa memberi saran, bukan bertindak.

Saya pernah menangani kasus di mana klien mengira "konsultan hukum" yang ia bayar mahal bisa membelanya di pengadilan. Ternyata, sang konsultan bukan advokat, dan tak bisa menjadi kuasa hukum. Akibatnya, klien kehilangan waktu, uang, dan kepercayaan.

Di negeri ini, gelar bisa lebih memikat daripada isi. Ada yang mengaku "penasihat hukum senior", padahal tak punya lisensi advokat. Ada pula yang jadi "kuasa hukum" tanpa surat kuasa. Maka, jangan heran jika hukum sering kali kalah oleh retorika.

Sebagai masyarakat, kita berhak tahu siapa yang mewakili kita. Jangan tertipu oleh istilah. Tanyakan: apakah ia advokat? Apakah ada surat kuasa? Apakah ia terdaftar di organisasi advokat yang sah?

Karena dalam dunia hukum, peran itu penting. Dan memahami perbedaan antara penasihat hukum dan kuasa hukum adalah langkah awal menuju keadilan yang sesungguhnya.

 

Ditulis oleh; Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Praktisi Hukum, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#kenalihakmu #penasihatvskuasa #advokatbersuara #edukasihukum #janganasalpercaya #darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar