Jumat, 02 Januari 2026

“Di tangan hakim, hukum bukan sekadar teks, tapi tafsir. Dan tafsir bukanlah dosa.”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Akhir Desember 2025, Mahkamah Agung RI kembali menjadi sorotan. Bukan karena putusan kontroversial, tapi karena pernyataan tegas dari Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas dasar pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi etik kepada majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. KY menilai ada pelanggaran etik, namun MA menegaskan: putusan hakim adalah wilayah independensi absolut.

Dalam sistem hukum Indonesia, independensi kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dari campur tangan kekuasaan lain. Ini bukan sekadar jargon, tapi prinsip fundamental negara hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyatakan bahwa substansi dan pertimbangan yuridis dalam putusan tidak dapat dijadikan dasar sanksi etik, kecuali terbukti ada motif non-yuridis seperti suap atau intervensi.

Mengapa Tak Bisa Disanksi?

1. Putusan adalah Produk Intelektual Hakim

Setiap putusan adalah hasil dari proses berpikir, menimbang, dan menafsirkan hukum. Menyanksi hakim karena pertimbangannya sama saja dengan mengadili pikiran.

2. Menjaga Kemandirian Hakim

Jika hakim bisa disanksi karena isi putusannya, maka setiap putusan yang tidak populer bisa menjadi bumerang. Ini membuka ruang tekanan politik, publik, bahkan media.

3. Ada Mekanisme Hukum, Bukan Etik

Jika putusan dianggap keliru, mekanismenya adalah upaya hukum: banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Bukan sanksi etik.

Bayangkan jika setiap putusan harus menyenangkan semua pihak. Maka, keadilan akan menjadi panggung sandiwara, dan hakim hanya aktor yang membaca naskah pesanan.

Apakah kita ingin hakim yang takut memutus karena bayang-bayang sanksi? Atau kita ingin hakim yang berani, meski putusannya tak populer?

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hakim adalah penjaga terakhir keadilan. Kita boleh tidak setuju dengan putusannya, tapi kita tak boleh mencabut haknya untuk berpikir merdeka.

Karena hukum tanpa keberanian adalah kekosongan. Dan keadilan tanpa independensi adalah ilusi. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#edukasihukum #independensihakim #keadilantanpaintervensi #jangkarkeadilan #putusanbukandosa #advokatbersuara #shdariusleka #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Mengapa Tak Lagi Masuk Penjara? Mulai Januari 2026 Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Penjara bukan satu-satunya rumah bagi keadilan. Kadang, menyapu jalan lebih menyentuh nurani daripada mendekam dalam sunyi jeruji.”

Di suatu ruang sidang, seorang terdakwa pelanggar hukum ringan menunduk. Bukan karena takut akan vonis penjara, tapi karena ia tahu: mulai 2 Januari 2026, hukum telah berubah. Ia tak lagi harus mencium bau lembab jeruji besi. Ia akan menyapu taman kota, membersihkan selokan, atau membantu di panti sosial. Kerja sosial menjadi takdir hukum barunya.

Transformasi ini bukan sulap. Ia lahir dari rahim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu pasal revolusionernya adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan.

Pidana kerja sosial adalah hukuman non-kurungan yang mewajibkan pelaku kejahatan ringan untuk melakukan kegiatan sosial tanpa upah, seperti:

  • Membersihkan fasilitas umum
  • Membantu di panti jompo atau panti sosial
  • Menjadi relawan dalam kegiatan sosial pemerintah daerah

Tujuannya? Bukan sekadar efek jera, tapi juga pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Tidak semua pelaku kejahatan bisa “diselamatkan” dari penjara. Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk:

  • Tindak pidana ringan
  • Ancaman hukuman kurang dari 1 tahun
  • Pelaku bukan residivis atau pelaku kejahatan berat

Mengapa Negara Memilih Jalan Ini?

1. Penjara Sudah Sesak

Lapas kita bukan lagi tempat pembinaan, tapi gudang manusia. Overkapasitas mencapai lebih dari 200% di beberapa wilayah. Bukankah lebih bijak jika pelanggar ringan menyapu jalan daripada tidur berdesakan?

2. Efektivitas dan Efisiensi

Mengurung orang karena mencuri sandal atau melanggar jam malam? Biaya negara membengkak, hasil nihil. Kerja sosial menawarkan biaya rendah, dampak sosial tinggi.

3. Keadilan Restoratif

Hukum bukan hanya soal balas dendam. Ia tentang memulihkan, bukan menghancurkan. Kerja sosial membuka ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahan secara nyata.

Namun, jangan buru-buru bersorak. Di negeri yang kadang hukum bisa dibeli, apakah pidana kerja sosial akan jadi celah baru bagi para pesohor dan pejabat nakal untuk lolos dari jeruji?

Apakah nanti koruptor bisa berkata, “Saya siap menyapu Monas selama seminggu, asal tak masuk bui”? Jika iya, maka ini bukan reformasi, tapi komedi hukum.

Sebagai advokat, saya menyambut baik pidana kerja sosial. Tapi saya juga tahu, niat baik tanpa pengawasan adalah jalan tol menuju penyimpangan. Maka, mari kita kawal bersama. Bukan hanya dengan pasal, tapi juga dengan nurani. Karena hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga menyembuhkan. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#edukasihukum #pidanakerjasosial #kuhp2023 #reformasihukum #keadilanrestoratif #jangkarkeadilan #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Senin, 22 Desember 2025

Radikalisme dan Ujaran Kebencian; Ancaman Senyap terhadap Tatanan Negara

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Negara ini dibangun dengan darah dan air mata, bukan dengan kebencian dan dusta.”

Dalam praktik hukum yang saya jalani, tak terhitung banyaknya perkara yang bermula dari satu hal sederhana: ujaran. Namun jangan salah, ujaran bukan sekadar kata. Ia bisa menjadi peluru yang menembus nalar, merusak akal sehat, dan menyalakan api permusuhan. Di era digital ini, ujaran kebencian menjadi kendaraan utama bagi paham radikal untuk menyusup ke ruang-ruang publik.

Radikalisme tidak selalu datang dengan senjata. Ia menyelinap lewat narasi, menyusup lewat propaganda, dan bersembunyi di balik dalih kebebasan berekspresi. Padahal, dalam hukum, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain dan demi ketertiban umum.

Saya pernah menangani kasus di mana seseorang menyebarkan video editan yang memutarbalikkan fakta sejarah, menyudutkan kelompok tertentu, dan menyulut kebencian berbasis agama. Ironisnya, pelaku berdalih bahwa ia hanya “mengedukasi” masyarakat. Padahal, yang ia lakukan adalah membajak kebenaran untuk kepentingan ideologis.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Propaganda radikal seringkali dibungkus dengan narasi keadilan, perjuangan, bahkan agama. Mereka menyasar kaum muda, memanfaatkan keresahan sosial, dan menawarkan solusi instan: ganti sistem, ganti ideologi, ganti negara. Padahal, solusi yang ditawarkan bukanlah perbaikan, melainkan kehancuran.

Sebagai advokat, saya melihat bagaimana propaganda ini merusak sendi hukum dan demokrasi. Mereka menolak Pancasila, menolak konstitusi, dan menolak sistem hukum yang sah. Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal ancaman terhadap eksistensi negara.

Kita tidak boleh diam. Kita tidak boleh netral dalam menghadapi ekstremisme. Karena netralitas dalam menghadapi kejahatan adalah keberpihakan terhadap kejahatan itu sendiri. Mari kita jaga Indonesia dengan hukum, dengan akal sehat, dan dengan cinta tanah air.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk:

  • Melaporkan konten radikal dan ujaran kebencian kepada aparat berwenang.
  • Mendidik generasi muda tentang nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
  • Menolak segala bentuk propaganda yang mengarah pada penggantian tatanan negara.

Negara ini berdiri di atas hukum. Jika hukum dilecehkan, maka yang tersisa hanyalah kekacauan. Mari kita tegakkan hukum, bukan hanya di pengadilan, tapi juga di ruang digital, di ruang publik, dan di hati kita masing-masing.

Karena Indonesia terlalu berharga untuk diserahkan kepada mereka yang ingin menggantinya dengan kebencian. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#tolakradikalisme #jagapersatuan #hukumuntukindonesia #cintatanahair #lawagainsthate #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Ketika Klaim Menjadi Dalih; Menyoal Kompetensi Akademik Roy Suryo dalam Polemik Ijazah Jokowi

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Ilmu bukan sekadar kata, ia adalah tanggung jawab. Dan dalam tanggung jawab, ada hak orang lain yang harus dijaga.”

Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyeruak ke permukaan, kali ini lewat publikasi bertajuk Jokowi’s White Paper yang digagas oleh Roy Suryo dan koleganya. Namun, alih-alih menjadi pencerahan akademik, karya tersebut justru menuai kritik tajam dari aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa buku tersebut bukanlah produk akademik yang sahih, melainkan sekadar kumpulan asumsi sepihak yang tidak memenuhi kaidah ilmiah.

Dalam dunia akademik, sebuah karya ilmiah harus tunduk pada prinsip-prinsip metodologis yang ketat: objektivitas, validitas data, dan penghormatan terhadap hak subjek penelitian. Sayangnya, menurut penyidik, Jokowi’s White Paper gagal memenuhi ketiga syarat tersebut. Tidak ada uji validitas, tidak ada peer review, dan yang paling fatal—tidak ada penghormatan terhadap hak dasar subjek, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Dalam konteks ini, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bersifat menyerang pribadi, apalagi dengan mengatasnamakan akademik, bukan hanya melanggar etika ilmiah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Penyidik Polda Metro Jaya bahkan telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita ratusan dokumen untuk menguji keabsahan tudingan tersebut. Hasilnya? Ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah melalui uji forensik bersertifikasi internasional.

Dalam praktik hukum, kami para advokat kerap bersinggungan dengan perkara yang bersumber dari informasi keliru. Banyak yang mengira bahwa kebebasan berpendapat adalah tiket bebas untuk menyebar tuduhan. Padahal, dalam hukum, kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain. Kompetensi akademik bukan hanya soal gelar, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum atas setiap kata yang ditulis.

Apakah kita sedang menyaksikan transformasi ilmu menjadi alat propaganda? Ketika data dikaburkan, asumsi dijadikan dalil, dan nama baik seseorang dijadikan tumbal ambisi, maka kita sedang menyaksikan tragedi intelektual. Seorang akademisi sejati tidak menari di atas bara fitnah, melainkan menyalakan pelita kebenaran.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa edukasi hukum adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah demokrasi. Masyarakat harus paham bahwa kritik adalah hak, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Jangan sampai kita terjebak dalam euforia kebebasan berekspresi, namun abai terhadap etika dan hukum yang mengikatnya.

Mari kita jaga ruang publik dari polusi informasi. Karena dalam negara hukum, kebenaran bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang, tetapi oleh siapa yang paling taat pada fakta dan hukum. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#kebenaranbukanasumsi #etikaakademikitusuci #janganmainapihukum #jagahakoranglain #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang