Jumat, 02 Januari 2026

“Di tangan hakim, hukum bukan sekadar teks, tapi tafsir. Dan tafsir bukanlah dosa.”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Akhir Desember 2025, Mahkamah Agung RI kembali menjadi sorotan. Bukan karena putusan kontroversial, tapi karena pernyataan tegas dari Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas dasar pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi etik kepada majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. KY menilai ada pelanggaran etik, namun MA menegaskan: putusan hakim adalah wilayah independensi absolut.

Dalam sistem hukum Indonesia, independensi kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dari campur tangan kekuasaan lain. Ini bukan sekadar jargon, tapi prinsip fundamental negara hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyatakan bahwa substansi dan pertimbangan yuridis dalam putusan tidak dapat dijadikan dasar sanksi etik, kecuali terbukti ada motif non-yuridis seperti suap atau intervensi.

Mengapa Tak Bisa Disanksi?

1. Putusan adalah Produk Intelektual Hakim

Setiap putusan adalah hasil dari proses berpikir, menimbang, dan menafsirkan hukum. Menyanksi hakim karena pertimbangannya sama saja dengan mengadili pikiran.

2. Menjaga Kemandirian Hakim

Jika hakim bisa disanksi karena isi putusannya, maka setiap putusan yang tidak populer bisa menjadi bumerang. Ini membuka ruang tekanan politik, publik, bahkan media.

3. Ada Mekanisme Hukum, Bukan Etik

Jika putusan dianggap keliru, mekanismenya adalah upaya hukum: banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Bukan sanksi etik.

Bayangkan jika setiap putusan harus menyenangkan semua pihak. Maka, keadilan akan menjadi panggung sandiwara, dan hakim hanya aktor yang membaca naskah pesanan.

Apakah kita ingin hakim yang takut memutus karena bayang-bayang sanksi? Atau kita ingin hakim yang berani, meski putusannya tak populer?

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hakim adalah penjaga terakhir keadilan. Kita boleh tidak setuju dengan putusannya, tapi kita tak boleh mencabut haknya untuk berpikir merdeka.

Karena hukum tanpa keberanian adalah kekosongan. Dan keadilan tanpa independensi adalah ilusi. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#edukasihukum #independensihakim #keadilantanpaintervensi #jangkarkeadilan #putusanbukandosa #advokatbersuara #shdariusleka #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar