JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Akhir Desember 2025, Mahkamah Agung RI kembali menjadi sorotan. Bukan karena putusan kontroversial, tapi karena pernyataan tegas dari Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas dasar pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Pernyataan ini muncul sebagai
respons atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi etik
kepada majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa
mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. KY menilai ada pelanggaran etik, namun
MA menegaskan: putusan hakim adalah wilayah independensi absolut.
Dalam sistem hukum Indonesia,
independensi kekuasaan kehakiman dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945. Hakim adalah
pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dari campur tangan kekuasaan lain.
Ini bukan sekadar jargon, tapi prinsip fundamental negara hukum.
Lebih lanjut, Peraturan Bersama MA
dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim menyatakan bahwa substansi dan pertimbangan yuridis dalam
putusan tidak dapat dijadikan dasar sanksi etik, kecuali terbukti ada motif non-yuridis
seperti suap atau intervensi.
Mengapa Tak Bisa Disanksi?
1. Putusan adalah Produk
Intelektual Hakim
Setiap putusan adalah hasil dari
proses berpikir, menimbang, dan menafsirkan hukum. Menyanksi hakim karena
pertimbangannya sama saja dengan mengadili pikiran.
2. Menjaga Kemandirian Hakim
Jika hakim bisa disanksi karena
isi putusannya, maka setiap putusan yang tidak populer bisa menjadi bumerang.
Ini membuka ruang tekanan politik, publik, bahkan media.
3. Ada Mekanisme Hukum, Bukan Etik
Jika putusan dianggap keliru,
mekanismenya adalah upaya hukum: banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Bukan sanksi etik.
Bayangkan jika setiap putusan
harus menyenangkan semua pihak. Maka, keadilan akan menjadi panggung sandiwara,
dan hakim hanya aktor yang membaca naskah pesanan.
Apakah kita ingin hakim yang takut
memutus karena bayang-bayang sanksi? Atau kita ingin hakim yang berani, meski
putusannya tak populer?
Sebagai advokat, saya percaya
bahwa hakim adalah penjaga terakhir keadilan. Kita boleh tidak setuju dengan
putusannya, tapi kita tak boleh mencabut haknya untuk berpikir merdeka.
Karena hukum tanpa keberanian
adalah kekosongan. Dan keadilan tanpa independensi adalah ilusi. (Darius Leka,
S.H., M.H.)
#edukasihukum #independensihakim
#keadilantanpaintervensi #jangkarkeadilan #putusanbukandosa #advokatbersuara
#shdariusleka #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar