JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Penjara bukan satu-satunya rumah bagi keadilan. Kadang, menyapu jalan lebih menyentuh nurani daripada mendekam dalam sunyi jeruji.”
Di suatu ruang sidang, seorang terdakwa pelanggar hukum
ringan menunduk. Bukan karena takut akan vonis penjara, tapi karena ia tahu:
mulai 2 Januari 2026, hukum telah berubah. Ia tak lagi harus mencium bau lembab
jeruji besi. Ia akan menyapu taman kota, membersihkan selokan, atau membantu di
panti sosial. Kerja sosial menjadi takdir hukum barunya.
Transformasi ini bukan sulap. Ia lahir dari rahim
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu pasal
revolusionernya adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara
untuk tindak pidana ringan.
Pidana kerja sosial adalah hukuman non-kurungan yang
mewajibkan pelaku kejahatan ringan untuk melakukan kegiatan sosial tanpa upah,
seperti:
- Membersihkan
fasilitas umum
- Membantu
di panti jompo atau panti sosial
- Menjadi
relawan dalam kegiatan sosial pemerintah daerah
Tujuannya? Bukan sekadar efek jera, tapi juga pembinaan,
rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Tidak semua pelaku kejahatan bisa “diselamatkan” dari
penjara. Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk:
- Tindak
pidana ringan
- Ancaman
hukuman kurang dari 1 tahun
- Pelaku
bukan residivis atau pelaku kejahatan berat
Mengapa Negara Memilih Jalan Ini?
1. Penjara Sudah Sesak
Lapas kita bukan lagi tempat pembinaan, tapi gudang manusia.
Overkapasitas mencapai lebih dari 200% di beberapa wilayah. Bukankah lebih
bijak jika pelanggar ringan menyapu jalan daripada tidur berdesakan?
2. Efektivitas dan Efisiensi
Mengurung orang karena mencuri sandal atau melanggar jam
malam? Biaya negara membengkak, hasil nihil. Kerja sosial menawarkan biaya rendah,
dampak sosial tinggi.
3. Keadilan Restoratif
Hukum bukan hanya soal balas dendam. Ia tentang memulihkan,
bukan menghancurkan. Kerja sosial membuka ruang bagi pelaku untuk menebus
kesalahan secara nyata.
Namun, jangan buru-buru bersorak. Di negeri yang kadang
hukum bisa dibeli, apakah pidana kerja sosial akan jadi celah baru bagi para
pesohor dan pejabat nakal untuk lolos dari jeruji?
Apakah nanti koruptor bisa berkata, “Saya siap menyapu Monas
selama seminggu, asal tak masuk bui”? Jika iya, maka ini bukan reformasi, tapi
komedi hukum.
Sebagai advokat, saya menyambut baik pidana kerja sosial.
Tapi saya juga tahu, niat baik tanpa pengawasan adalah jalan tol menuju
penyimpangan. Maka, mari kita kawal bersama. Bukan hanya dengan pasal, tapi
juga dengan nurani. Karena hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga
menyembuhkan. (Darius Leka, S.H.,
M.H.)
#edukasihukum #pidanakerjasosial #kuhp2023 #reformasihukum
#keadilanrestoratif #jangkarkeadilan #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels
#foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar