Senin, 22 Desember 2025

Radikalisme dan Ujaran Kebencian; Ancaman Senyap terhadap Tatanan Negara

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Negara ini dibangun dengan darah dan air mata, bukan dengan kebencian dan dusta.”

Dalam praktik hukum yang saya jalani, tak terhitung banyaknya perkara yang bermula dari satu hal sederhana: ujaran. Namun jangan salah, ujaran bukan sekadar kata. Ia bisa menjadi peluru yang menembus nalar, merusak akal sehat, dan menyalakan api permusuhan. Di era digital ini, ujaran kebencian menjadi kendaraan utama bagi paham radikal untuk menyusup ke ruang-ruang publik.

Radikalisme tidak selalu datang dengan senjata. Ia menyelinap lewat narasi, menyusup lewat propaganda, dan bersembunyi di balik dalih kebebasan berekspresi. Padahal, dalam hukum, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain dan demi ketertiban umum.

Saya pernah menangani kasus di mana seseorang menyebarkan video editan yang memutarbalikkan fakta sejarah, menyudutkan kelompok tertentu, dan menyulut kebencian berbasis agama. Ironisnya, pelaku berdalih bahwa ia hanya “mengedukasi” masyarakat. Padahal, yang ia lakukan adalah membajak kebenaran untuk kepentingan ideologis.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Propaganda radikal seringkali dibungkus dengan narasi keadilan, perjuangan, bahkan agama. Mereka menyasar kaum muda, memanfaatkan keresahan sosial, dan menawarkan solusi instan: ganti sistem, ganti ideologi, ganti negara. Padahal, solusi yang ditawarkan bukanlah perbaikan, melainkan kehancuran.

Sebagai advokat, saya melihat bagaimana propaganda ini merusak sendi hukum dan demokrasi. Mereka menolak Pancasila, menolak konstitusi, dan menolak sistem hukum yang sah. Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal ancaman terhadap eksistensi negara.

Kita tidak boleh diam. Kita tidak boleh netral dalam menghadapi ekstremisme. Karena netralitas dalam menghadapi kejahatan adalah keberpihakan terhadap kejahatan itu sendiri. Mari kita jaga Indonesia dengan hukum, dengan akal sehat, dan dengan cinta tanah air.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk:

  • Melaporkan konten radikal dan ujaran kebencian kepada aparat berwenang.
  • Mendidik generasi muda tentang nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
  • Menolak segala bentuk propaganda yang mengarah pada penggantian tatanan negara.

Negara ini berdiri di atas hukum. Jika hukum dilecehkan, maka yang tersisa hanyalah kekacauan. Mari kita tegakkan hukum, bukan hanya di pengadilan, tapi juga di ruang digital, di ruang publik, dan di hati kita masing-masing.

Karena Indonesia terlalu berharga untuk diserahkan kepada mereka yang ingin menggantinya dengan kebencian. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#tolakradikalisme #jagapersatuan #hukumuntukindonesia #cintatanahair #lawagainsthate #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar