JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Negara ini dibangun dengan darah dan air mata, bukan dengan kebencian dan dusta.”
Dalam praktik hukum yang saya jalani, tak terhitung
banyaknya perkara yang bermula dari satu hal sederhana: ujaran. Namun jangan
salah, ujaran bukan sekadar kata. Ia bisa menjadi peluru yang menembus nalar,
merusak akal sehat, dan menyalakan api permusuhan. Di era digital ini, ujaran
kebencian menjadi kendaraan utama bagi paham radikal untuk menyusup ke
ruang-ruang publik.
Radikalisme tidak selalu datang dengan senjata. Ia menyelinap
lewat narasi, menyusup lewat propaganda, dan bersembunyi di balik dalih
kebebasan berekspresi. Padahal, dalam hukum, kebebasan berekspresi bukanlah
kebebasan tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain dan
demi ketertiban umum.
Saya pernah menangani kasus di mana seseorang menyebarkan
video editan yang memutarbalikkan fakta sejarah, menyudutkan kelompok tertentu,
dan menyulut kebencian berbasis agama. Ironisnya, pelaku berdalih bahwa ia
hanya “mengedukasi” masyarakat. Padahal, yang ia lakukan adalah membajak
kebenaran untuk kepentingan ideologis.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), secara tegas melarang penyebaran
informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun
dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.
Propaganda radikal seringkali dibungkus dengan narasi
keadilan, perjuangan, bahkan agama. Mereka menyasar kaum muda, memanfaatkan
keresahan sosial, dan menawarkan solusi instan: ganti sistem, ganti ideologi,
ganti negara. Padahal, solusi yang ditawarkan bukanlah perbaikan, melainkan
kehancuran.
Sebagai advokat, saya melihat bagaimana propaganda ini
merusak sendi hukum dan demokrasi. Mereka menolak Pancasila, menolak
konstitusi, dan menolak sistem hukum yang sah. Ini bukan lagi soal perbedaan
pendapat, tapi soal ancaman terhadap eksistensi negara.
Kita tidak boleh diam. Kita tidak boleh netral dalam
menghadapi ekstremisme. Karena netralitas dalam menghadapi kejahatan adalah
keberpihakan terhadap kejahatan itu sendiri. Mari kita jaga Indonesia dengan
hukum, dengan akal sehat, dan dengan cinta tanah air.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya mengajak seluruh
elemen bangsa untuk:
- Melaporkan
konten radikal dan ujaran kebencian kepada aparat berwenang.
- Mendidik
generasi muda tentang nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
- Menolak
segala bentuk propaganda yang mengarah pada penggantian tatanan negara.
Negara ini berdiri di atas hukum. Jika hukum dilecehkan,
maka yang tersisa hanyalah kekacauan. Mari kita tegakkan hukum, bukan hanya di
pengadilan, tapi juga di ruang digital, di ruang publik, dan di hati kita
masing-masing.
Karena Indonesia terlalu berharga untuk diserahkan kepada
mereka yang ingin menggantinya dengan kebencian. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.)
#tolakradikalisme #jagapersatuan #hukumuntukindonesia
#cintatanahair #lawagainsthate #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou
#fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar