![]() |
| “Jika keadilan belum hadir, maka eksekusi adalah kezaliman yang disahkan” |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Di negeri yang katanya menjunjung keadilan, nyawa bisa diambil sebelum kebenaran sempat bicara.”
Indonesia masih mempraktikkan hukuman mati. Tapi pertanyaannya: apakah
semua terpidana mati sudah diadili secara adil? Menurut Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), banyak eksekusi dilakukan dalam situasi
peradilan yang cacat prosedur—dari penyiksaan, pengabaian hak grasi, hingga
kesalahan penuntutan.
Kasus eksekusi Jilid III di Nusakambangan menjadi sorotan. Sack Osmane,
Freddy Budiman, dan Humprey Ejike Jefferson dieksekusi saat proses grasi masih
berjalan. Ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat pemutus nyawa.
“Jika hukum adalah pedang, maka prosedur adalah sarungnya. Jangan biarkan
pedang menghunus tanpa kendali.”
Prinsip fair trial adalah jantung dari sistem peradilan yang beradab.
Tapi dalam praktiknya, Indonesia masih jauh dari ideal. ICJR mencatat bahwa
banyak terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman mati tanpa pembuktian yang
memadai. Bahkan, ada yang disiksa agar mengaku.
Tren vonis mati melonjak tajam sejak 2015. Dari hanya 6 vonis pada 2014,
menjadi 76 vonis pada 2015. Tahun berikutnya, 17 orang divonis mati, dan 26
dituntut mati. Mayoritas adalah kasus narkoba, dan banyak di antaranya bukan
pelaku utama.
“Di pengadilan, kadang yang dihukum bukan yang paling bersalah, tapi yang
paling lemah.”
Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyebut bahwa hukuman mati tidak
mencerminkan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila. Indonesia mengakui hak hidup
sebagai hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Maka, dalam
revisi KUHP, hukuman mati sebaiknya dihapus.
Lebih dari 140 negara telah menghapus hukuman mati. Indonesia, sebagai
negara demokratis, seharusnya tidak tertinggal. Hukum harus menjadi alat pemulihan,
bukan pemusnahan.
“Nyawa bukan milik negara. Ia milik Tuhan. Maka hukum tidak boleh bermain
Tuhan.”
Hukuman mati bukan solusi. Ia adalah kegagalan sistem hukum untuk memahami,
memulihkan, dan melindungi. Dalam sistem peradilan yang belum menjamin
keadilan, memaksakan hukuman mati adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum
itu sendiri.
“Jika keadilan belum hadir, maka eksekusi adalah kezaliman yang disahkan.”
Darius Leka, S.H.
Sumber:
ICJR
– Mendorong Pengaturan Hak-Hak Fair Trial dalam RKUHAP
ICJR
– Sistem Peradilan Pidana Belum Jamin Fair Trial dalam Kasus Hukuman Mati
#hukumtanpaeksekusi #fairtrialdulu #nyawabukanstatistik #jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar