Rabu, 12 November 2025

Hukuman Mati Jangan Dipaksakan; Kuliah Hukum dari Kursi Eksekusi yang Tak Pernah Bicara

“Jika keadilan belum hadir, maka eksekusi adalah kezaliman yang disahkan”

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — “Di negeri yang katanya menjunjung keadilan, nyawa bisa diambil sebelum kebenaran sempat bicara.”

Indonesia masih mempraktikkan hukuman mati. Tapi pertanyaannya: apakah semua terpidana mati sudah diadili secara adil? Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), banyak eksekusi dilakukan dalam situasi peradilan yang cacat prosedur—dari penyiksaan, pengabaian hak grasi, hingga kesalahan penuntutan.

Kasus eksekusi Jilid III di Nusakambangan menjadi sorotan. Sack Osmane, Freddy Budiman, dan Humprey Ejike Jefferson dieksekusi saat proses grasi masih berjalan. Ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat pemutus nyawa.

“Jika hukum adalah pedang, maka prosedur adalah sarungnya. Jangan biarkan pedang menghunus tanpa kendali.”

Prinsip fair trial adalah jantung dari sistem peradilan yang beradab. Tapi dalam praktiknya, Indonesia masih jauh dari ideal. ICJR mencatat bahwa banyak terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman mati tanpa pembuktian yang memadai. Bahkan, ada yang disiksa agar mengaku.

Tren vonis mati melonjak tajam sejak 2015. Dari hanya 6 vonis pada 2014, menjadi 76 vonis pada 2015. Tahun berikutnya, 17 orang divonis mati, dan 26 dituntut mati. Mayoritas adalah kasus narkoba, dan banyak di antaranya bukan pelaku utama.

“Di pengadilan, kadang yang dihukum bukan yang paling bersalah, tapi yang paling lemah.”

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyebut bahwa hukuman mati tidak mencerminkan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila. Indonesia mengakui hak hidup sebagai hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Maka, dalam revisi KUHP, hukuman mati sebaiknya dihapus.

Lebih dari 140 negara telah menghapus hukuman mati. Indonesia, sebagai negara demokratis, seharusnya tidak tertinggal. Hukum harus menjadi alat pemulihan, bukan pemusnahan.

“Nyawa bukan milik negara. Ia milik Tuhan. Maka hukum tidak boleh bermain Tuhan.”

Hukuman mati bukan solusi. Ia adalah kegagalan sistem hukum untuk memahami, memulihkan, dan melindungi. Dalam sistem peradilan yang belum menjamin keadilan, memaksakan hukuman mati adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri.

“Jika keadilan belum hadir, maka eksekusi adalah kezaliman yang disahkan.”

Darius Leka, S.H.

 

Sumber:
ICJR – Mendorong Pengaturan Hak-Hak Fair Trial dalam RKUHAP
ICJR – Sistem Peradilan Pidana Belum Jamin Fair Trial dalam Kasus Hukuman Mati

 

#hukumtanpaeksekusi #fairtrialdulu #nyawabukanstatistik #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar