JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, kekuasaan bukanlah hak prerogatif tanpa batas. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan prinsip, bukan sekadar perintah. Maka lahirlah konsep yang menjadi fondasi dari tata kelola pemerintahan yang beradab: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebagai advokat yang kerap bersinggungan dengan sengketa
administrasi negara, saya menyaksikan langsung bagaimana AUPB menjadi jembatan
antara kekuasaan dan keadilan. Sayangnya, asas-asas ini sering kali hanya menjadi
hiasan dalam pidato, bukan pedoman dalam tindakan.
AUPB bukanlah konsep abstrak. Ia memiliki dasar hukum yang
kuat:
- Pasal
10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Putusan-putusan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Yurisprudensi
dan doktrin hukum administrasi negara
Melanggar AUPB bukan hanya soal etika, tapi juga bisa
menjadi dasar pembatalan keputusan pejabat dan bahkan gugatan di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
Berikut adalah asas-asas utama yang wajib dipegang oleh
setiap pejabat publik:
a. Asas Kepastian Hukum
Pemerintah wajib bertindak berdasarkan hukum yang jelas,
tidak berubah-ubah, dan dapat diprediksi. Tidak boleh ada kebijakan yang
bersifat mendadak atau multitafsir.
b. Asas Keterbukaan
Setiap keputusan dan proses pemerintahan harus dapat diakses
publik, kecuali yang secara sah dirahasiakan. Transparansi adalah jantung dari
kepercayaan publik.
c. Asas Profesionalitas
Pejabat publik harus kompeten, objektif, dan tidak memihak.
Jabatan bukan tempat belajar, tapi tempat mengabdi dengan keahlian.
d. Asas Akuntabilitas
Setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum, moral, dan administratif.
e. Asas Proporsionalitas
Tindakan pemerintah harus seimbang antara tujuan dan cara.
Jangan sampai demi menertibkan satu warung, satu kelurahan ikut digusur.
f. Asas Keadilan
Pemerintah wajib memperlakukan semua warga negara secara
adil, tanpa diskriminasi, dan dengan mempertimbangkan kondisi konkret.
g. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Wewenang bukan alat kekuasaan, melainkan amanah.
Penyalahgunaan wewenang adalah pintu masuk korupsi dan tirani.
Sebagai praktisi hukum, saya sering menangani kasus di mana
keputusan pejabat dibatalkan oleh PTUN karena melanggar AUPB. Misalnya:
- SK
pemecatan ASN tanpa alasan yang jelas (melanggar asas kepastian hukum dan
keadilan).
- Pencabutan
izin usaha tanpa proses klarifikasi (melanggar asas keterbukaan dan
akuntabilitas).
- Penunjukan
pejabat tanpa kompetensi (melanggar asas profesionalitas).
Di banyak kantor pemerintahan, AUPB dicetak rapi dan
digantung di dinding. Tapi sayangnya, hanya dibaca oleh tamu, bukan oleh
pejabatnya. Seolah-olah AUPB adalah mantra, bukan pedoman.
AUPB bukan sekadar teori, tapi fondasi dari negara hukum
yang demokratis. Jika pejabat publik memegang teguh asas-asas ini, maka
kepercayaan rakyat akan tumbuh, dan hukum akan menjadi cahaya, bukan
bayang-bayang.
Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk memahami
AUPB, agar kita bisa mengawasi, menggugat, dan menjaga agar kekuasaan tidak
melenceng dari jalurnya.
Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan
Pemerhati Hukum Administrasi Negara, Dipublikasikan di:
jangkarkeadilan.blogspot.com
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas #aupb #hukumadministrasi #negarahukum #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar