Minggu, 21 Desember 2025

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; Pilar Etika dan Hukum dalam Pelayanan Publik

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, kekuasaan bukanlah hak prerogatif tanpa batas. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan prinsip, bukan sekadar perintah. Maka lahirlah konsep yang menjadi fondasi dari tata kelola pemerintahan yang beradab: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebagai advokat yang kerap bersinggungan dengan sengketa administrasi negara, saya menyaksikan langsung bagaimana AUPB menjadi jembatan antara kekuasaan dan keadilan. Sayangnya, asas-asas ini sering kali hanya menjadi hiasan dalam pidato, bukan pedoman dalam tindakan.

AUPB bukanlah konsep abstrak. Ia memiliki dasar hukum yang kuat:

  • Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • Yurisprudensi dan doktrin hukum administrasi negara

Melanggar AUPB bukan hanya soal etika, tapi juga bisa menjadi dasar pembatalan keputusan pejabat dan bahkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berikut adalah asas-asas utama yang wajib dipegang oleh setiap pejabat publik:

a. Asas Kepastian Hukum

Pemerintah wajib bertindak berdasarkan hukum yang jelas, tidak berubah-ubah, dan dapat diprediksi. Tidak boleh ada kebijakan yang bersifat mendadak atau multitafsir.

b. Asas Keterbukaan

Setiap keputusan dan proses pemerintahan harus dapat diakses publik, kecuali yang secara sah dirahasiakan. Transparansi adalah jantung dari kepercayaan publik.

c. Asas Profesionalitas

Pejabat publik harus kompeten, objektif, dan tidak memihak. Jabatan bukan tempat belajar, tapi tempat mengabdi dengan keahlian.

d. Asas Akuntabilitas

Setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif.

e. Asas Proporsionalitas

Tindakan pemerintah harus seimbang antara tujuan dan cara. Jangan sampai demi menertibkan satu warung, satu kelurahan ikut digusur.

f. Asas Keadilan

Pemerintah wajib memperlakukan semua warga negara secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan mempertimbangkan kondisi konkret.

g. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Wewenang bukan alat kekuasaan, melainkan amanah. Penyalahgunaan wewenang adalah pintu masuk korupsi dan tirani.

Sebagai praktisi hukum, saya sering menangani kasus di mana keputusan pejabat dibatalkan oleh PTUN karena melanggar AUPB. Misalnya:

  • SK pemecatan ASN tanpa alasan yang jelas (melanggar asas kepastian hukum dan keadilan).
  • Pencabutan izin usaha tanpa proses klarifikasi (melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas).
  • Penunjukan pejabat tanpa kompetensi (melanggar asas profesionalitas).

Di banyak kantor pemerintahan, AUPB dicetak rapi dan digantung di dinding. Tapi sayangnya, hanya dibaca oleh tamu, bukan oleh pejabatnya. Seolah-olah AUPB adalah mantra, bukan pedoman.

AUPB bukan sekadar teori, tapi fondasi dari negara hukum yang demokratis. Jika pejabat publik memegang teguh asas-asas ini, maka kepercayaan rakyat akan tumbuh, dan hukum akan menjadi cahaya, bukan bayang-bayang.

Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk memahami AUPB, agar kita bisa mengawasi, menggugat, dan menjaga agar kekuasaan tidak melenceng dari jalurnya.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Administrasi Negara, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #aupb #hukumadministrasi #negarahukum #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar