JANGKARKEADILAN, JAKARTA — BPOM RI menemukan produk kopi ilegal bernama “Kopi Jantan +++” yang mengandung sildenafil sitrat—zat aktif obat kuat pria—yang berisiko memicu kerusakan ginjal hingga gagal jantung jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Di pagi yang mendung, secangkir kopi bisa menjadi pelipur
lara. Tapi bagaimana jika kopi itu diam-diam menyimpan zat kimia berbahaya?
Bagaimana jika kehangatan yang kita teguk justru menjadi awal dari kerusakan
ginjal atau bahkan gagal jantung?
Inilah kenyataan pahit yang baru-baru ini diungkap oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebuah produk kopi ilegal bernama
“Kopi Jantan +++” ditemukan mengandung sildenafil sitrat—zat aktif yang biasa
digunakan dalam obat kuat pria—tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis.
BPOM menyatakan bahwa produk “Kopi Jantan +++” dipasarkan
secara ilegal dengan klaim meningkatkan vitalitas pria. Namun hasil uji
laboratorium menunjukkan bahwa kopi ini mengandung sildenafil sitrat, zat aktif
yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan:
- Kerusakan
ginjal akut
- Gagal
jantung
- Interaksi
obat berbahaya
- Efek
samping sistemik seperti tekanan darah turun drastis
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa ini
adalah bentuk pelanggaran serius terhadap keamanan pangan dan obat.
Produk seperti ini melanggar berbagai ketentuan hukum:
- UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster pengawasan obat dan
makanan)
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun
penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak dan unsur
kesengajaan.
Di negeri ini, kejantanan sering kali dijadikan komoditas.
Dijual dalam bentuk kopi, jamu, atau kapsul, lengkap dengan label “++” atau
“ekstra kuat”. Tapi ketika efeknya justru membuat jantung berhenti berdetak,
siapa yang bertanggung jawab?
Sebagai advokat, saya mengingatkan masyarakat: jangan
mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, apalagi tanpa izin
BPOM. Cek legalitas, baca komposisi, dan konsultasikan dengan tenaga medis
sebelum mengonsumsi produk kesehatan.
Karena dalam hukum, perlindungan konsumen bukan hanya hak,
tapi juga tanggung jawab bersama.
Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan
Pemerhati Hukum Pangan dan Obat Dipublikasikan di:
jangkarkeadilan.blogspot.com
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
#kopiberbahaya #bpom #hukumpangan #advokatbersuara @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar