Senin, 22 Desember 2025

Dana BOS Mengalir, Sekolah Masih Tercekik; Di Mana Salahnya?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Setiap tahun, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mengalir seperti sungai yang tak pernah kering. Namun, mengapa sekolah-sekolah kita masih seperti perahu bocor yang nyaris karam? Atap bolong, kursi patah, papan tulis usang, dan guru-guru yang mengajar dengan wajah letih dan gaji yang tak seberapa. Apakah ini hanya soal anggaran yang kurang, atau ada yang lebih dalam dari sekadar angka?

Dana BOS bukanlah sekadar bantuan. Ia adalah denyut nadi pendidikan dasar di negeri ini. Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, dana BOS reguler diperuntukkan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pengadaan sarana prasarana, honor guru honorer, hingga kegiatan pembelajaran.

Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari harapan. Banyak sekolah yang tetap kekurangan fasilitas dasar. Bahkan, ada guru yang harus merogoh kocek pribadi untuk membeli spidol dan kapur tulis. Ironi ini bukan sekadar cerita, tapi fakta yang terverifikasi dari berbagai laporan investigatif dan pengaduan masyarakat.

Sebagai advokat, saya pernah mendampingi seorang kepala sekolah yang dituduh menyalahgunakan dana BOS. Dalam prosesnya, terungkap bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Lebih parah lagi, ada tekanan dari oknum pejabat daerah yang meminta “jatah” dari dana tersebut.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat banyaknya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, mulai dari pengadaan fiktif, mark-up harga, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi. Dalam beberapa kasus, guru yang mencoba bersuara justru diintimidasi, dimutasi, bahkan diberhentikan secara sepihak. Di sinilah hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan penonton.

Penyalahgunaan dana BOS bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat dengan Pasal 3, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang lalai atau menyalahgunakan anggaran. Kepala sekolah, bendahara, hingga pejabat dinas pendidikan bisa dikenai sanksi disiplin, pemecatan, hingga tuntutan pengembalian kerugian negara.

Namun, hukum sering kali seperti pisau: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang kecil ditangkap, yang besar menghilang dalam kabut birokrasi.

 “Sekolah adalah ladang ilmu,” kata pepatah. Tapi kini, bagi sebagian oknum, sekolah adalah ladang basah. Tempat di mana angka-angka di atas kertas bisa disulap menjadi proyek-proyek siluman. Di mana laporan keuangan lebih penting dari laporan belajar. Di mana guru yang jujur dianggap duri dalam daging.

Apakah kita akan terus membiarkan ini terjadi?

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tapi soal keberanian. Keberanian untuk bersuara, untuk melawan ketidakadilan, dan untuk membela mereka yang terpinggirkan. Guru-guru yang tertekan, siswa yang belajar di ruang kelas yang nyaris roboh, dan masyarakat yang mulai apatis—mereka semua butuh pembelaan.

Masyarakat harus sadar bahwa dana BOS adalah uang rakyat. Kita berhak tahu ke mana alirannya. Kita wajib mengawasi penggunaannya. Dan kita harus berani melaporkan jika ada penyimpangan. Karena diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita.

Pendidikan adalah lentera bangsa. Tapi lentera itu tak akan menyala jika sumbunya dicuri. Dana BOS harus menjadi cahaya, bukan bara api yang membakar integritas.

Mari kita jaga bersama. Karena ketika sekolah runtuh, bukan hanya bangunannya yang roboh, tapi juga harapan. (Darius Leka, S.H., M.H.)

 

#transparansidanabos #pendidikanuntuksemua #advokatbersuara #hukumuntukrakyat #jangandiam #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #advokatbersuara @semuaorang

“Kopi, Kejantanan, dan Gagal Ginjal: Ketika Rasa Nikmat Menyimpan Bahaya”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — BPOM RI menemukan produk kopi ilegal bernama “Kopi Jantan +++” yang mengandung sildenafil sitrat—zat aktif obat kuat pria—yang berisiko memicu kerusakan ginjal hingga gagal jantung jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Di pagi yang mendung, secangkir kopi bisa menjadi pelipur lara. Tapi bagaimana jika kopi itu diam-diam menyimpan zat kimia berbahaya? Bagaimana jika kehangatan yang kita teguk justru menjadi awal dari kerusakan ginjal atau bahkan gagal jantung?

Inilah kenyataan pahit yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebuah produk kopi ilegal bernama “Kopi Jantan +++” ditemukan mengandung sildenafil sitrat—zat aktif yang biasa digunakan dalam obat kuat pria—tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis.

BPOM menyatakan bahwa produk “Kopi Jantan +++” dipasarkan secara ilegal dengan klaim meningkatkan vitalitas pria. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kopi ini mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan:

  • Kerusakan ginjal akut
  • Gagal jantung
  • Interaksi obat berbahaya
  • Efek samping sistemik seperti tekanan darah turun drastis

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap keamanan pangan dan obat.

Produk seperti ini melanggar berbagai ketentuan hukum:

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster pengawasan obat dan makanan)

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak dan unsur kesengajaan.

Di negeri ini, kejantanan sering kali dijadikan komoditas. Dijual dalam bentuk kopi, jamu, atau kapsul, lengkap dengan label “++” atau “ekstra kuat”. Tapi ketika efeknya justru membuat jantung berhenti berdetak, siapa yang bertanggung jawab?

Sebagai advokat, saya mengingatkan masyarakat: jangan mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, apalagi tanpa izin BPOM. Cek legalitas, baca komposisi, dan konsultasikan dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi produk kesehatan.

Karena dalam hukum, perlindungan konsumen bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab bersama.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Pangan dan Obat Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #kopiberbahaya #bpom #hukumpangan #advokatbersuara @semuaorang

Minggu, 21 Desember 2025

“Roti, Rupiah, dan Rasa Malu; Ketika Nenek Ditolak Bayar Tunai di Negeri Sendiri”

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Menolak pembayaran tunai di Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kasus viral nenek yang ditolak membayar tunai di gerai Roti’O Jakarta menjadi pengingat penting bahwa Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima.

Di sebuah halte Transjakarta di Jakarta, seorang nenek berdiri dengan selembar uang tunai di tangan. Ia ingin membeli roti. Namun, kasir gerai Roti’O menolak uangnya. “Kami hanya terima QRIS, Bu,” katanya. Di belakangnya, seorang pria muda menyaksikan kejadian itu. Ia tak tinggal diam. Ia protes keras. Videonya viral. Dan publik pun terbelah: antara modernisasi dan hak konstitusional.

Peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 di gerai Roti’O Halte Monas. Seorang lansia ditolak bertransaksi karena tidak memiliki QRIS. Seorang pria bernama Arlius Zebua memprotes keras kebijakan tersebut. Video itu menyebar cepat di media sosial, memicu perdebatan nasional tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan:

  • Pasal 21 ayat (1): “Setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.”
  • Pasal 23 ayat (1): “Setiap orang yang menolak Rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.”

Artinya, menolak pembayaran tunai dengan Rupiah adalah pelanggaran hukum. QRIS boleh digunakan, tapi tidak boleh menjadi satu-satunya metode pembayaran.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima Rupiah dalam bentuk tunai. QRIS adalah alternatif, bukan pengganti. Sementara itu, manajemen Roti’O menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal atas insiden tersebut.

Kita hidup di zaman di mana roti bisa dibeli dengan ponsel pintar, tapi tidak dengan uang kertas. Ironis, bukan? Di negeri yang mencetak Rupiah, justru uangnya sendiri ditolak. Seolah-olah, modernisasi telah mengorbankan kemanusiaan dan hukum.

Sebagai advokat, saya mengingatkan: Rupiah bukan sekadar alat tukar, tapi simbol kedaulatan. Menolaknya berarti menolak negara. Dan ketika seorang nenek ditolak hanya karena tak punya QRIS, maka yang tercoreng bukan hanya wajah toko, tapi juga wajah hukum.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Transaksi Keuangan, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #rupiahberdaulat #qrisbukansatusatunya #hukumuntuksemua #advokatbersuara @semuaorang

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; Pilar Etika dan Hukum dalam Pelayanan Publik

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, kekuasaan bukanlah hak prerogatif tanpa batas. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan prinsip, bukan sekadar perintah. Maka lahirlah konsep yang menjadi fondasi dari tata kelola pemerintahan yang beradab: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebagai advokat yang kerap bersinggungan dengan sengketa administrasi negara, saya menyaksikan langsung bagaimana AUPB menjadi jembatan antara kekuasaan dan keadilan. Sayangnya, asas-asas ini sering kali hanya menjadi hiasan dalam pidato, bukan pedoman dalam tindakan.

AUPB bukanlah konsep abstrak. Ia memiliki dasar hukum yang kuat:

  • Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • Yurisprudensi dan doktrin hukum administrasi negara

Melanggar AUPB bukan hanya soal etika, tapi juga bisa menjadi dasar pembatalan keputusan pejabat dan bahkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berikut adalah asas-asas utama yang wajib dipegang oleh setiap pejabat publik:

a. Asas Kepastian Hukum

Pemerintah wajib bertindak berdasarkan hukum yang jelas, tidak berubah-ubah, dan dapat diprediksi. Tidak boleh ada kebijakan yang bersifat mendadak atau multitafsir.

b. Asas Keterbukaan

Setiap keputusan dan proses pemerintahan harus dapat diakses publik, kecuali yang secara sah dirahasiakan. Transparansi adalah jantung dari kepercayaan publik.

c. Asas Profesionalitas

Pejabat publik harus kompeten, objektif, dan tidak memihak. Jabatan bukan tempat belajar, tapi tempat mengabdi dengan keahlian.

d. Asas Akuntabilitas

Setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif.

e. Asas Proporsionalitas

Tindakan pemerintah harus seimbang antara tujuan dan cara. Jangan sampai demi menertibkan satu warung, satu kelurahan ikut digusur.

f. Asas Keadilan

Pemerintah wajib memperlakukan semua warga negara secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan mempertimbangkan kondisi konkret.

g. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Wewenang bukan alat kekuasaan, melainkan amanah. Penyalahgunaan wewenang adalah pintu masuk korupsi dan tirani.

Sebagai praktisi hukum, saya sering menangani kasus di mana keputusan pejabat dibatalkan oleh PTUN karena melanggar AUPB. Misalnya:

  • SK pemecatan ASN tanpa alasan yang jelas (melanggar asas kepastian hukum dan keadilan).
  • Pencabutan izin usaha tanpa proses klarifikasi (melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas).
  • Penunjukan pejabat tanpa kompetensi (melanggar asas profesionalitas).

Di banyak kantor pemerintahan, AUPB dicetak rapi dan digantung di dinding. Tapi sayangnya, hanya dibaca oleh tamu, bukan oleh pejabatnya. Seolah-olah AUPB adalah mantra, bukan pedoman.

AUPB bukan sekadar teori, tapi fondasi dari negara hukum yang demokratis. Jika pejabat publik memegang teguh asas-asas ini, maka kepercayaan rakyat akan tumbuh, dan hukum akan menjadi cahaya, bukan bayang-bayang.

Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk memahami AUPB, agar kita bisa mengawasi, menggugat, dan menjaga agar kekuasaan tidak melenceng dari jalurnya.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Pemerhati Hukum Administrasi Negara, Dipublikasikan di: jangkarkeadilan.blogspot.com

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #aupb #hukumadministrasi #negarahukum #advokatbersuara @semuaorang