Jumat, 19 Desember 2025

Warisan di Ujung Tali Darah; Apakah Anak di Luar Nikah Berhak Mewarisi?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Anak di luar nikah hanya memiliki hak waris dari ibunya dan keluarga ibunya, kecuali jika ada pengakuan sah dari ayah biologisnya sesuai Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, tak semua anak dipeluk dengan hak yang sama. Ada anak yang lahir dari cinta yang sah, dan ada pula yang lahir dari cinta yang tak sempat diikat. Lalu, ketika sang waktu memanggil pulang sang ayah atau ibu, apakah anak di luar nikah berhak atas warisan?

Pertanyaan ini sering mampir ke meja kami di #DarkaLawOffice. Dan jawabannya, seperti hukum itu sendiri, tak sesederhana hitam dan putih.

Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Artinya, secara default, anak luar nikah tidak otomatis memiliki hak waris dari ayah biologisnya.

Namun, hukum tidak beku. Ia bergerak, meski lambat. Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah lanskap hukum waris anak luar nikah. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Dengan kata lain, jika hubungan darah antara anak dan ayah biologisnya dapat dibuktikan secara sah, maka anak luar nikah juga berhak atas warisan dari ayahnya.

Tentu saja, pembuktian ini bukan perkara mudah. Harus ada:

  • Pengakuan sukarela dari ayah biologis, atau
  • Putusan pengadilan yang menyatakan adanya hubungan darah, biasanya melalui tes DNA atau bukti kuat lainnya.

Tanpa itu, hukum tetap memandang anak luar nikah sebagai “anak dari ibunya saja”.

Dalam hukum waris Islam, anak luar nikah tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya, karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Namun, ia tetap berhak atas warisan dari ibunya.

Sementara dalam sistem hukum perdata (KUHPerdata), anak luar kawin yang diakui secara sah dapat mewarisi, meski dengan porsi yang berbeda dibanding anak sah.

Sources; Hukumonline, Hukumku.id, ILS Law Firm
Anak tidak pernah meminta dilahirkan di luar pernikahan. Tapi hukum, kadang, membuatnya merasa seperti warga kelas dua. Maka tugas kita sebagai masyarakat dan penegak hukum adalah memastikan bahwa keadilan tak hanya milik mereka yang lahir dari ikatan sah, tapi juga mereka yang lahir dari cinta yang tak sempat diresmikan.

Karena pada akhirnya, darah tetaplah darah. Dan warisan, bukan hanya soal harta, tapi juga pengakuan.

 

Adv. Darius Leka, S.H. - Advokat & Pendiri #DarkaLawOffice

#darkalawoffice #shdariusleka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #warisan #anakluarnikah #hakwaris #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar