Minggu, 07 Desember 2025

Wanprestasi, PMH, atau Pidana? Menimbang Jalan Hukum di Persimpangan Keadilan

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang gemar menggugat dan mudah tersinggung, setiap konflik seolah harus berujung di meja hijau. Tapi tunggu dulu—tidak semua perkara bisa langsung dilabeli “pidana”, tidak semua kerugian bisa dituntut sebagai “wanprestasi”, dan tidak semua kesalahan adalah “perbuatan melawan hukum”.

Sebagai advokat, saya sering ditanya: “Ini saya ditipu, lapor polisi atau gugat perdata?” Atau, “Dia langgar kontrak, bisa saya pidanakan?” Maka, mari kita bedah satu per satu. Karena dalam hukum, jalan yang salah bisa membuat kebenaran tersesat.

1. Wanprestasi: Ketika Janji Tak Ditepati

Definisi: Wanprestasi adalah pelanggaran terhadap isi perjanjian yang sah. Ini adalah ranah hukum perdata.

Contoh: Seseorang menjanjikan akan membangun rumah Anda dalam 3 bulan, tapi 6 bulan berlalu, pondasi pun belum berdiri.

Unsur yang Harus Terpenuhi:

  • Ada perjanjian yang sah (tertulis atau lisan).
  • Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
  • Ada kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
  • Ada hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian.

Jalur hukum: Gugatan perdata ke pengadilan negeri. Tuntutannya bisa berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau kombinasi ketiganya.

Catatan Advokat: Jangan buru-buru lapor polisi kalau kontraktor mangkir. Bisa-bisa Anda ditertawakan penyidik karena salah kamar.

2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Ketika Tak Ada Kontrak, Tapi Ada Luka

Definisi: PMH adalah tindakan yang melanggar hukum, norma, atau kepatutan yang merugikan orang lain. Ini juga ranah perdata.

Contoh: Tetangga Anda membangun tembok yang menutup akses jalan ke rumah Anda, padahal tak ada perjanjian apa pun.

Unsur yang Harus Terpenuhi:

  • Ada perbuatan yang melanggar hukum (tertulis atau tidak tertulis).
  • Ada kerugian yang nyata.
  • Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
  • Ada kesalahan atau kelalaian dari pelaku.

Jalur hukum: Gugatan perdata. Anda bisa menuntut ganti rugi atau pemulihan keadaan seperti semula.

Catatan Advokat: PMH adalah senjata rakyat kecil. Ketika tak ada kontrak, tapi hak Anda diinjak, inilah jalurnya.

3. Pidana: Ketika Negara Turun Tangan

Definisi: Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana.

Contoh: Seseorang memalsukan dokumen, mencuri uang, atau melakukan penipuan.

Unsur yang Harus Terpenuhi (secara umum):

  • Ada perbuatan (act).
  • Perbuatan itu melanggar hukum (unlawful).
  • Ada kesalahan (sengaja atau lalai).
  • Ada ancaman pidana dalam undang-undang.

Jalur hukum: Laporan ke kepolisian. Prosesnya melalui penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pidana.

Catatan Advokat: Jangan sembarangan melaporkan pidana. Jika tak cukup bukti, Anda bisa balik dilaporkan karena pencemaran nama baik.

Hukum bukan alat untuk membakar lawan, tapi kompas untuk menuntun keadilan. Salah memilih jalur hukum bisa membuat Anda tersesat, bahkan kalah sebelum bertarung.

Sebagai advokat, saya percaya: kebenaran harus disampaikan dengan cara yang benar. Karena di ruang sidang, bukan siapa yang paling marah yang menang, tapi siapa yang paling tepat memilih jalur.

Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya pada Logika dan Nurani

 

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang
#edukasihukum #wanprestasi #perbuatantidaksah #pidanaatauperdata #advokatbicara #satirehukum #literasihukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar