JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang gemar menggugat dan mudah tersinggung, setiap konflik seolah harus berujung di meja hijau. Tapi tunggu dulu—tidak semua perkara bisa langsung dilabeli “pidana”, tidak semua kerugian bisa dituntut sebagai “wanprestasi”, dan tidak semua kesalahan adalah “perbuatan melawan hukum”.
Sebagai advokat, saya sering ditanya: “Ini saya ditipu,
lapor polisi atau gugat perdata?” Atau, “Dia langgar kontrak, bisa saya
pidanakan?” Maka, mari kita bedah satu per satu. Karena dalam hukum, jalan
yang salah bisa membuat kebenaran tersesat.
1. Wanprestasi: Ketika Janji Tak Ditepati
Definisi:
Wanprestasi adalah pelanggaran terhadap isi perjanjian yang sah. Ini adalah
ranah hukum perdata.
Contoh: Seseorang
menjanjikan akan membangun rumah Anda dalam 3 bulan, tapi 6 bulan berlalu,
pondasi pun belum berdiri.
Unsur yang Harus Terpenuhi:
- Ada
perjanjian yang sah (tertulis atau lisan).
- Salah
satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
- Ada
kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
- Ada
hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian.
Jalur hukum:
Gugatan perdata ke pengadilan negeri. Tuntutannya bisa berupa pemenuhan
prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau kombinasi ketiganya.
Catatan Advokat:
Jangan buru-buru lapor polisi kalau kontraktor mangkir. Bisa-bisa Anda
ditertawakan penyidik karena salah kamar.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Ketika Tak Ada Kontrak,
Tapi Ada Luka
Definisi:
PMH adalah tindakan yang melanggar hukum, norma, atau kepatutan yang merugikan
orang lain. Ini juga ranah perdata.
Contoh: Tetangga
Anda membangun tembok yang menutup akses jalan ke rumah Anda, padahal tak ada
perjanjian apa pun.
Unsur yang Harus Terpenuhi:
- Ada
perbuatan yang melanggar hukum (tertulis atau tidak tertulis).
- Ada
kerugian yang nyata.
- Ada
hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
- Ada
kesalahan atau kelalaian dari pelaku.
Jalur hukum:
Gugatan perdata. Anda bisa menuntut ganti rugi atau pemulihan keadaan seperti
semula.
Catatan Advokat:
PMH adalah senjata rakyat kecil. Ketika tak ada kontrak, tapi hak Anda diinjak,
inilah jalurnya.
3. Pidana: Ketika Negara Turun Tangan
Definisi:
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam
dengan sanksi pidana.
Contoh: Seseorang
memalsukan dokumen, mencuri uang, atau melakukan penipuan.
Unsur yang Harus Terpenuhi (secara umum):
- Ada
perbuatan (act).
- Perbuatan
itu melanggar hukum (unlawful).
- Ada
kesalahan (sengaja atau lalai).
- Ada
ancaman pidana dalam undang-undang.
Jalur hukum:
Laporan ke kepolisian. Prosesnya melalui penyidikan, penuntutan, hingga
persidangan pidana.
Catatan Advokat:
Jangan sembarangan melaporkan pidana. Jika tak cukup bukti, Anda bisa balik
dilaporkan karena pencemaran nama baik.
Hukum bukan alat untuk membakar lawan, tapi kompas untuk menuntun keadilan. Salah memilih jalur hukum bisa membuat Anda tersesat, bahkan kalah sebelum bertarung.
Sebagai advokat, saya percaya: kebenaran harus
disampaikan dengan cara yang benar. Karena di ruang sidang, bukan siapa
yang paling marah yang menang, tapi siapa yang paling tepat memilih jalur.
Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya pada Logika dan
Nurani
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang
#edukasihukum #wanprestasi #perbuatantidaksah #pidanaatauperdata #advokatbicara
#satirehukum #literasihukum


Tidak ada komentar:
Posting Komentar