Minggu, 07 Desember 2025

Mafia Tanah di Balik Meja Desa; Ketika Tinta di Balai Desa Menghapus Hak Rakyat

JANGKARKEADILAN, JAKARTA —
Modus mafia tanah yang melibatkan oknum perangkat desa kian marak. Mereka memalsukan dokumen, mengatur surat keterangan palsu, dan bekerja sama dengan pihak luar untuk merebut tanah rakyat. Artikel ini mengupas cara kerja mereka, unsur hukumnya, dan bagaimana masyarakat bisa melawan secara hukum.

Di sebuah desa yang tenang, di balik balai desa yang tampak bersahaja, kadang tersimpan konspirasi yang tak kalah rumit dari drama politik ibu kota. Di sana, selembar surat keterangan bisa mengubah nasib. Tinta basah di atas kertas bisa menghapus sejarah penguasaan tanah puluhan tahun. Dan pelakunya? Bukan mafia bersenjata, tapi oknum perangkat desa yang seharusnya menjaga, bukan menjual.

Menurut laporan Detik dan Media Indonesia, mafia tanah bekerja secara sistematis. Mereka menyasar tanah yang belum bersertifikat atau milik warga yang lemah secara hukum. Berikut beberapa modus yang melibatkan oknum perangkat desa:

  • Pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT): Oknum kepala desa atau sekdes menerbitkan SKT palsu atas nama pihak ketiga, seolah-olah tanah tersebut belum dimiliki siapa pun.
  • Manipulasi Riwayat Tanah: Data asal-usul tanah diubah, seolah-olah tanah tersebut adalah tanah negara atau milik desa.
  • Penerbitan Surat Jual Beli Fiktif: Transaksi palsu dibuat antara pemilik fiktif dan pembeli mafia, lengkap dengan saksi palsu.
  • Kolusi dengan Notaris dan BPN: Setelah dokumen desa “beres”, mafia membawa berkas ke BPN untuk sertifikasi. Di sinilah sertifikat siluman lahir.

Perbuatan ini bisa dijerat dari berbagai sisi:

  • Pidana: Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).
  • Perdata: Gugatan pembatalan sertifikat, pengembalian hak, dan ganti rugi.
  • Administratif: Pembatalan sertifikat oleh BPN jika terbukti cacat prosedur.

Namun, proses hukum seringkali panjang dan melelahkan. Mafia tanah tahu itu. Mereka bermain di celah waktu dan kelelahan korban.

Sebagai advokat, saya selalu mengingatkan:

  • Rawat dokumen tanah Anda: Simpan girik, PBB, dan bukti penguasaan fisik.
  • Cek status tanah ke BPN: Jangan tunggu masalah datang.
  • Laporkan oknum desa yang mencurigakan: Gunakan jalur hukum, jangan hanya mengeluh di warung kopi.
  • Waspadai “calo tanah” yang mengaku dekat dengan aparat: Mereka sering jadi perantara mafia.

Perangkat desa adalah ujung tombak negara di akar rumput. Jika mereka ikut bermain dalam mafia tanah, maka rakyat kehilangan benteng terakhirnya. Maka, mari kita jaga desa dari dalam. Karena hukum bukan hanya soal pasal, tapi soal nurani.

Darius Leka, S.H.

 

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang
#mafiatanah #perangkatdesa #edukasihukum #advokatbicara #satirehukum #tanahrakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar