Di sebuah desa yang tenang, di balik balai desa yang tampak
bersahaja, kadang tersimpan konspirasi yang tak kalah rumit dari drama politik
ibu kota. Di sana, selembar surat keterangan bisa mengubah nasib. Tinta basah
di atas kertas bisa menghapus sejarah penguasaan tanah puluhan tahun. Dan
pelakunya? Bukan mafia bersenjata, tapi oknum perangkat desa yang
seharusnya menjaga, bukan menjual.
Menurut laporan Detik dan Media Indonesia, mafia tanah bekerja secara
sistematis. Mereka menyasar tanah yang belum bersertifikat atau milik warga
yang lemah secara hukum. Berikut beberapa modus yang melibatkan oknum perangkat
desa:
- Pemalsuan
Surat Keterangan Tanah (SKT):
Oknum kepala desa atau sekdes menerbitkan SKT palsu atas nama pihak
ketiga, seolah-olah tanah tersebut belum dimiliki siapa pun.
- Manipulasi
Riwayat Tanah: Data asal-usul tanah diubah,
seolah-olah tanah tersebut adalah tanah negara atau milik desa.
- Penerbitan
Surat Jual Beli Fiktif:
Transaksi palsu dibuat antara pemilik fiktif dan pembeli mafia, lengkap
dengan saksi palsu.
- Kolusi
dengan Notaris dan BPN:
Setelah dokumen desa “beres”, mafia membawa berkas ke BPN untuk
sertifikasi. Di sinilah sertifikat siluman lahir.
Perbuatan ini bisa dijerat dari berbagai sisi:
- Pidana: Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal
378 KUHP), penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).
- Perdata: Gugatan pembatalan sertifikat, pengembalian hak, dan
ganti rugi.
- Administratif: Pembatalan sertifikat oleh BPN jika terbukti cacat
prosedur.
Namun, proses hukum seringkali panjang dan melelahkan. Mafia
tanah tahu itu. Mereka bermain di celah waktu dan kelelahan korban.
Sebagai advokat, saya selalu mengingatkan:
- Rawat
dokumen tanah Anda:
Simpan girik, PBB, dan bukti penguasaan fisik.
- Cek
status tanah ke BPN:
Jangan tunggu masalah datang.
- Laporkan
oknum desa yang mencurigakan:
Gunakan jalur hukum, jangan hanya mengeluh di warung kopi.
- Waspadai
“calo tanah” yang mengaku dekat dengan aparat: Mereka sering jadi perantara mafia.
Perangkat desa adalah ujung tombak negara di akar rumput.
Jika mereka ikut bermain dalam mafia tanah, maka rakyat kehilangan benteng
terakhirnya. Maka, mari kita jaga desa dari dalam. Karena hukum bukan hanya
soal pasal, tapi soal nurani.
Darius Leka, S.H.
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang
#mafiatanah #perangkatdesa #edukasihukum #advokatbicara #satirehukum
#tanahrakyat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar