Minggu, 07 Desember 2025

Tanah, Nama, dan Tipu Daya; Membongkar Tabir “Pinjam Nama” dalam Kepemilikan Lahan

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Penggunaan perjanjian nominee atau “pinjam nama” dalam kepemilikan tanah di Indonesia kerap digunakan untuk mengakali batasan hukum, terutama oleh pihak asing. Namun, praktik ini sarat risiko hukum karena bertentangan dengan asas legalitas dan sistem pendaftaran tanah nasional. Artikel ini mengupas modus, dasar hukum, dan konsekuensi dari praktik tersebut.

Di negeri yang tanahnya subur dan lautnya kaya, kepemilikan lahan adalah soal hidup dan mati. Tapi di balik sertifikat yang rapi, kadang terselip nama yang bukan pemilik sejati. Ia hanya “dipinjam”—bukan karena kepercayaan, tapi karena regulasi yang ingin dilangkahi.

Inilah kisah tentang nominee arrangement, atau perjanjian pinjam nama. Sebuah praktik yang tampak sah, tapi menyimpan bara hukum yang bisa membakar siapa saja yang bermain api.

Perjanjian nominee adalah kesepakatan di mana seseorang (nominee) bersedia mencatatkan namanya sebagai pemilik tanah, padahal hakikatnya tanah itu milik orang lain (beneficial owner). Biasanya, ini dilakukan oleh:

  • Warga negara asing, yang dilarang memiliki tanah hak milik di Indonesia.
  • Pihak yang ingin menyembunyikan aset, misalnya karena alasan pajak, utang, atau konflik keluarga.
  • Investor gelap, yang ingin menghindari regulasi atau pengawasan.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sistem pertanahan Indonesia menganut asas publisitas dan kepastian hukum. Artinya, siapa yang tercatat di sertifikat, dialah pemilik sah.

Namun, dalam praktik nominee, nama di sertifikat hanyalah “topeng”. Ini bertentangan dengan asas hukum dan membuka celah bagi:

  • Penyelundupan hukum (legal smuggling)
  • Pencucian uang
  • Sengketa kepemilikan
  • Penyalahgunaan kekuasaan oleh nominee

Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 549/Pdt.G/2019/PN Sgr bahkan menyatakan bahwa perjanjian nominee tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan hukum agraria.

Dalam banyak kasus, ketika hubungan antara nominee dan pemilik sebenarnya retak, tanah bisa “dibajak”. Karena secara hukum, sertifikat atas nama nominee-lah yang diakui. Maka:

  • Pemilik sebenarnya bisa kehilangan tanahnya.
  • Nominee bisa menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
  • Pengadilan bisa menolak gugatan karena tidak ada bukti kepemilikan sah.

Sebagai advokat, saya selalu mengingatkan:

  • Hindari perjanjian nominee, terutama untuk tanah. Ini bukan hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi.
  • Gunakan skema legal seperti Hak Guna Bangunan (HGB) untuk WNA, atau badan hukum berbadan Indonesia.
  • Jika sudah terlanjur, segera konsultasikan dengan kuasa hukum untuk mitigasi risiko.

Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah identitas, warisan, dan kedaulatan. Maka, mempermainkan nama dalam kepemilikannya bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral. Karena di balik setiap sertifikat palsu, ada hak rakyat yang terancam hilang.

Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Tak Mau Tanah Air Dijual Diam-Diam

 

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang
#nominee #pinjamnama #tanahrakyat #edukasihukum #advokatbicara #satirehukum #agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar