JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Penggunaan perjanjian nominee atau “pinjam nama” dalam kepemilikan tanah di Indonesia kerap digunakan untuk mengakali batasan hukum, terutama oleh pihak asing. Namun, praktik ini sarat risiko hukum karena bertentangan dengan asas legalitas dan sistem pendaftaran tanah nasional. Artikel ini mengupas modus, dasar hukum, dan konsekuensi dari praktik tersebut.
Di negeri yang tanahnya subur dan lautnya kaya, kepemilikan lahan adalah
soal hidup dan mati. Tapi di balik sertifikat yang rapi, kadang terselip nama
yang bukan pemilik sejati. Ia hanya “dipinjam”—bukan karena kepercayaan, tapi
karena regulasi yang ingin dilangkahi.
Inilah kisah tentang nominee arrangement, atau
perjanjian pinjam nama. Sebuah praktik yang tampak sah, tapi menyimpan bara
hukum yang bisa membakar siapa saja yang bermain api.
Perjanjian nominee adalah kesepakatan di mana seseorang
(nominee) bersedia mencatatkan namanya sebagai pemilik tanah, padahal
hakikatnya tanah itu milik orang lain (beneficial owner). Biasanya, ini
dilakukan oleh:
- Warga
negara asing, yang dilarang memiliki tanah
hak milik di Indonesia.
- Pihak
yang ingin menyembunyikan aset,
misalnya karena alasan pajak, utang, atau konflik keluarga.
- Investor
gelap, yang ingin menghindari
regulasi atau pengawasan.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun
1960 dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sistem
pertanahan Indonesia menganut asas publisitas dan kepastian hukum.
Artinya, siapa yang tercatat di sertifikat, dialah pemilik sah.
Namun, dalam praktik nominee, nama di sertifikat hanyalah
“topeng”. Ini bertentangan dengan asas hukum dan membuka celah bagi:
- Penyelundupan
hukum (legal smuggling)
- Pencucian
uang
- Sengketa
kepemilikan
- Penyalahgunaan
kekuasaan oleh nominee
Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 549/Pdt.G/2019/PN Sgr
bahkan menyatakan bahwa perjanjian nominee tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat karena bertentangan dengan hukum agraria.
Dalam banyak kasus, ketika hubungan antara nominee dan
pemilik sebenarnya retak, tanah bisa “dibajak”. Karena secara hukum, sertifikat
atas nama nominee-lah yang diakui. Maka:
- Pemilik
sebenarnya bisa kehilangan tanahnya.
- Nominee
bisa menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
- Pengadilan
bisa menolak gugatan karena tidak ada bukti kepemilikan sah.
Sebagai advokat, saya selalu mengingatkan:
- Hindari
perjanjian nominee,
terutama untuk tanah. Ini bukan hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi.
- Gunakan
skema legal seperti Hak Guna Bangunan
(HGB) untuk WNA, atau badan hukum berbadan Indonesia.
- Jika
sudah terlanjur, segera konsultasikan dengan
kuasa hukum untuk mitigasi risiko.
Tanah bukan sekadar aset. Ia adalah identitas, warisan, dan
kedaulatan. Maka, mempermainkan nama dalam kepemilikannya bukan hanya soal
hukum, tapi juga soal moral. Karena di balik setiap sertifikat palsu, ada hak
rakyat yang terancam hilang.
Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Tak Mau Tanah Air Dijual
Diam-Diam
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang
#nominee #pinjamnama #tanahrakyat #edukasihukum #advokatbicara #satirehukum
#agraria

Tidak ada komentar:
Posting Komentar