Mereka bukan sekadar pelaku kriminal biasa. Mereka adalah para aktor
bayangan yang menyusup ke dalam sistem, memalsukan dokumen, memanipulasi data,
dan menjarah hak milik warga. Dalam 90 kasus yang berhasil dituntaskan dari 107
target operasi, sebanyak 185 tersangka ditetapkan. Tak tanggung-tanggung, aset
negara senilai Rp23,3 triliun berhasil diselamatkan—setara dengan 14.315
hektare tanah yang nyaris tergadai oleh kelicikan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya tak akan ragu
menyeret oknum internal jika terbukti terlibat. “Kalau ada oknum, kami tidak
akan segan-segan menghantarnya ke APH,” tegasnya. Sebuah pernyataan yang
terdengar seperti janji suci, namun publik menanti: apakah ini awal dari
bersih-bersih atau sekadar ganti sapu?
Sebagai advokat, saya menyaksikan betapa hukum seringkali tampil glamor di
panggung, namun rapuh di belakang layar. Kasus mafia tanah bukan hanya soal
kriminalitas, tapi juga cermin dari lemahnya pengawasan, lemahnya integritas,
dan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat. Tanah adalah identitas, sejarah,
dan masa depan. Ketika ia dirampas, maka yang hilang bukan sekadar lahan,
tapi martabat.
Masyarakat harus tahu bahwa hak atas tanah bukan hanya soal sertifikat, tapi
soal kesadaran hukum. Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi pintu masuk
kejahatan. Periksa legalitas, pahami proses, dan jangan segan menggandeng
bantuan hukum. Negara hadir, tapi rakyat harus melek.
185 tersangka bukan akhir cerita. Ini baru permulaan. Masih banyak akar yang
belum tercabut, masih banyak tangan yang belum tersentuh. Tapi setidaknya, kita
tahu: angin perubahan mulai berembus. Dan semoga, ia tak hanya menyapu
debu, tapi juga membersihkan luka.
Darius Leka, S.H.
#mafiatanah #bpn #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar