Tanah tak pernah bicara, tapi ia menyimpan sejarah. Dari zaman kerajaan,
kolonial, hingga republik, tanah selalu jadi rebutan. Kini, di era digital dan
investasi global, tanah tetap jadi primadona. Tapi, apakah kita tahu hak apa
yang kita miliki atas tanah yang kita tempati?
Mari kita buka lembar demi lembar kitab suci pertanahan: Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Di sanalah tertulis jenis-jenis hak atas
tanah yang diakui negara. Tapi jangan khawatir, saya akan membahasnya bukan
dengan bahasa dewa, melainkan bahasa rakyat.
Mengenal Jenis-Jenis Hak Atas Tanah:
1. Hak Milik (HM) – Sang Raja Tanah
Ini adalah hak paling tinggi dan kuat. Pemiliknya bisa mewariskan, menjual,
menyewakan, bahkan menjadikannya jaminan utang. Tapi jangan senang dulu, karena
hanya WNI yang boleh punya hak milik. Warga negara asing? Maaf, Anda hanya bisa
memandang dari balik jendela apartemen sewa.
2. Hak Guna Usaha (HGU) – Raksasa di Ladang
Biasanya dimiliki oleh korporasi besar untuk mengelola lahan pertanian,
perkebunan, atau peternakan. Masa berlakunya 35 tahun dan bisa diperpanjang.
Tapi, jangan heran kalau HGU bisa lebih luas dari kampung halaman kita. Di
sinilah kadang rakyat kecil hanya bisa menonton dari pinggir pagar.
3. Hak Guna Bangunan (HGB) – Tinggal Tapi Tak
Sepenuhnya Milik
HGB memungkinkan seseorang atau badan hukum membangun dan memiliki bangunan
di atas tanah negara atau tanah orang lain. Umumnya berlaku 30 tahun. Jadi,
rumah mewah Anda di kompleks elit itu? Bisa jadi hanya berdiri di atas tanah
yang bukan milik Anda.
4. Hak Pakai – Menumpang dengan Izin
Hak ini lebih fleksibel, bisa diberikan kepada WNI, WNA, atau badan hukum
asing. Tapi ingat, ini seperti meminjam, bukan memiliki. Cocok untuk kantor
kedutaan atau rumah tinggal ekspatriat.
5. Hak Sewa, Hak Gadai, Hak Menumpang – Tiga Serangkai
yang Terlupakan
Jarang dibahas, tapi tetap sah. Hak sewa memberi izin menggunakan tanah
orang lain dengan imbalan. Hak gadai dan menumpang lebih banyak terjadi di
desa, di mana hukum adat masih hidup berdampingan dengan hukum negara.
Sertifikat tanah, katanya, adalah bukti paling sah. Tapi di lapangan, banyak
yang punya sertifikat ganda, tumpang tindih, bahkan palsu. Mafia tanah menari
di atas celah hukum dan kelengahan birokrasi. Rakyat kecil? Lagi-lagi jadi
korban.
Pernah dengar kisah nenek 80 tahun yang rumahnya digusur karena kalah di
pengadilan melawan perusahaan besar? Atau petani yang tiba-tiba tanahnya
diklaim milik orang lain karena “ada sertifikat baru”? Ini bukan dongeng. Ini
kenyataan yang pahit.
Sebagai advokat, saya percaya hukum adalah alat keadilan. Tapi hukum juga
bisa jadi alat kekuasaan jika tak dijaga. Edukasi hukum soal hak atas tanah
harus digalakkan. Masyarakat harus tahu haknya, bukan hanya pasrah pada nasib.
Pemerintah juga harus serius membenahi sistem pertanahan. Digitalisasi
sertifikat tanah adalah langkah maju, tapi tanpa integritas dan pengawasan, itu
hanya kosmetik.
Tanah adalah warisan, bukan kutukan. Ia harus dijaga, dipahami, dan dimiliki
secara adil. Mari kita belajar, bertanya, dan bersuara. Karena di atas tanah
inilah kita berdiri, dan jangan sampai suatu hari kita terusir dari tanah
sendiri.
Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih
Percaya Hukum Bisa Adil
#edukasihukum #hakatastanah #mafiatanah #advokatbersuara #tanahuntukrakyat #shdariusleka
#jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar