Minggu, 07 Desember 2025

Tanah Air Beta; Menelusuri Jejak Hak Atas Tanah di Negeri Agraris

JANGKARKEADILAN, JAKARTA —
Di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini, tanah bukan sekadar pijakan kaki. Ia adalah sumber hidup, simbol kuasa, dan—tak jarang—sumber konflik yang membara. Di balik sawah yang menghijau dan gedung pencakar langit yang menjulang, tersimpan kisah panjang tentang hak atas tanah yang tak semua rakyat paham. Padahal, memahami hak atas tanah bukan hanya urusan notaris atau pengacara, tapi juga soal bertahan hidup di tanah sendiri.

Tanah tak pernah bicara, tapi ia menyimpan sejarah. Dari zaman kerajaan, kolonial, hingga republik, tanah selalu jadi rebutan. Kini, di era digital dan investasi global, tanah tetap jadi primadona. Tapi, apakah kita tahu hak apa yang kita miliki atas tanah yang kita tempati?

Mari kita buka lembar demi lembar kitab suci pertanahan: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Di sanalah tertulis jenis-jenis hak atas tanah yang diakui negara. Tapi jangan khawatir, saya akan membahasnya bukan dengan bahasa dewa, melainkan bahasa rakyat.

Mengenal Jenis-Jenis Hak Atas Tanah:

1. Hak Milik (HM)Sang Raja Tanah

Ini adalah hak paling tinggi dan kuat. Pemiliknya bisa mewariskan, menjual, menyewakan, bahkan menjadikannya jaminan utang. Tapi jangan senang dulu, karena hanya WNI yang boleh punya hak milik. Warga negara asing? Maaf, Anda hanya bisa memandang dari balik jendela apartemen sewa.

2. Hak Guna Usaha (HGU)Raksasa di Ladang

Biasanya dimiliki oleh korporasi besar untuk mengelola lahan pertanian, perkebunan, atau peternakan. Masa berlakunya 35 tahun dan bisa diperpanjang. Tapi, jangan heran kalau HGU bisa lebih luas dari kampung halaman kita. Di sinilah kadang rakyat kecil hanya bisa menonton dari pinggir pagar.

3. Hak Guna Bangunan (HGB)Tinggal Tapi Tak Sepenuhnya Milik

HGB memungkinkan seseorang atau badan hukum membangun dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah orang lain. Umumnya berlaku 30 tahun. Jadi, rumah mewah Anda di kompleks elit itu? Bisa jadi hanya berdiri di atas tanah yang bukan milik Anda.

4. Hak PakaiMenumpang dengan Izin

Hak ini lebih fleksibel, bisa diberikan kepada WNI, WNA, atau badan hukum asing. Tapi ingat, ini seperti meminjam, bukan memiliki. Cocok untuk kantor kedutaan atau rumah tinggal ekspatriat.

5. Hak Sewa, Hak Gadai, Hak MenumpangTiga Serangkai yang Terlupakan

Jarang dibahas, tapi tetap sah. Hak sewa memberi izin menggunakan tanah orang lain dengan imbalan. Hak gadai dan menumpang lebih banyak terjadi di desa, di mana hukum adat masih hidup berdampingan dengan hukum negara.

Sertifikat tanah, katanya, adalah bukti paling sah. Tapi di lapangan, banyak yang punya sertifikat ganda, tumpang tindih, bahkan palsu. Mafia tanah menari di atas celah hukum dan kelengahan birokrasi. Rakyat kecil? Lagi-lagi jadi korban.

Pernah dengar kisah nenek 80 tahun yang rumahnya digusur karena kalah di pengadilan melawan perusahaan besar? Atau petani yang tiba-tiba tanahnya diklaim milik orang lain karena “ada sertifikat baru”? Ini bukan dongeng. Ini kenyataan yang pahit.

Sebagai advokat, saya percaya hukum adalah alat keadilan. Tapi hukum juga bisa jadi alat kekuasaan jika tak dijaga. Edukasi hukum soal hak atas tanah harus digalakkan. Masyarakat harus tahu haknya, bukan hanya pasrah pada nasib.

Pemerintah juga harus serius membenahi sistem pertanahan. Digitalisasi sertifikat tanah adalah langkah maju, tapi tanpa integritas dan pengawasan, itu hanya kosmetik.

Tanah adalah warisan, bukan kutukan. Ia harus dijaga, dipahami, dan dimiliki secara adil. Mari kita belajar, bertanya, dan bersuara. Karena di atas tanah inilah kita berdiri, dan jangan sampai suatu hari kita terusir dari tanah sendiri.

Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya Hukum Bisa Adil

 

#edukasihukum #hakatastanah #mafiatanah #advokatbersuara #tanahuntukrakyat #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar