Beginilah kisah klasik tanah rakyat yang digerogoti oleh
permainan licik segelintir oknum: kepala desa yang terlalu akrab dengan
investor, camat yang terlalu mudah menandatangani, dan kantor pertanahan yang
terlalu sering lupa bahwa tanah bukan sekadar bidang di peta, tapi napas
kehidupan.
Permainan mafia tanah tak lagi pakai preman berjaket kulit.
Kini mereka bersetelan rapi, duduk di balik meja, bersenjata stempel dan surat
kuasa. Modusnya beragam:
- Pemalsuan
riwayat tanah: Surat keterangan waris
fiktif, girik palsu, atau pengakuan sepihak dari oknum perangkat desa.
- Penerbitan
sertifikat ganda: Tanah yang sudah
bersertifikat tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain.
- Penguasaan
tanpa dasar hukum:
Tanah rakyat diklaim sebagai tanah negara, lalu dialihkan ke pihak ketiga.
Dan semua ini seringkali terjadi dengan “restu” diam-diam
dari oknum di kantor pertanahan. Mereka bukan mencuri dengan senjata, tapi
dengan pena.
Sebagai advokat, saya percaya: hukum bukan hanya teks di
atas kertas, tapi alat perjuangan. Maka, inilah langkah-langkah konkret untuk
melindungi tanah rakyat dari permainan kotor:
1. Amankan Bukti Kepemilikan
- Simpan
dan salin semua dokumen: girik, SPPT PBB, akta jual beli, surat waris, dan
bukti pembayaran pajak.
- Jika
belum bersertifikat, segera ajukan pendaftaran ke BPN. Jangan tunggu
“nanti” karena mafia tak pernah menunggu.
2. Cek Status Tanah Secara Berkala
- Gunakan
layanan online BPN (Sentuh Tanahku) untuk mengecek status tanah.
- Minta
salinan peta bidang dan riwayat tanah dari kantor pertanahan. Jangan takut
bertanya—itu hak Anda.
3. Laporkan Kejanggalan Sejak Dini
- Jika
ada aktivitas mencurigakan (pengukuran diam-diam, patok baru, atau surat
tak dikenal), segera lapor ke RT/RW dan kantor desa.
- Dokumentasikan
semua kejadian. Foto, video, dan saksi bisa jadi penyelamat di pengadilan.
4. Gunakan Jalur Hukum dan Media
- Ajukan
keberatan ke BPN jika ada sertifikat ganda atau penguasaan ilegal.
- Gugat
ke PTUN jika perlu. Jangan gentar. Banyak kasus rakyat menang karena
gigih.
- Libatkan
media dan LSM. Publikasi bisa jadi tekanan moral bagi aparat yang bermain
api.
5. Bangun Kolektivitas Warga
- Bentuk
forum warga atau paguyuban pemilik tanah. Suara kolektif lebih nyaring
daripada jeritan individu.
- Edukasi
hukum secara berkala. Undang notaris, advokat, atau akademisi untuk
sosialisasi.
Negara tak boleh hanya hadir saat pemilu. Ia harus hadir
saat rakyatnya terancam kehilangan tanah. Pemerintah pusat harus memperkuat
pengawasan terhadap BPN daerah. Digitalisasi pertanahan harus disertai
transparansi, bukan sekadar aplikasi yang lambat dan tak ramah pengguna.
Kepala desa dan camat harus diberi pelatihan hukum, bukan hanya pelatihan “percepatan investasi.” Karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, tapi identitas dan sejarah.
Tanah tak bisa bicara, tapi ia bisa menjerit lewat air mata
petani yang terusir. Ia bisa berteriak lewat jeruji besi yang menanti mereka
yang bermain kotor. Dan ia bisa bernyanyi, jika rakyatnya bersatu dan berani
bersuara.
Jangan biarkan tanahmu jadi korban sunyi. Karena di atas
tanah itulah kita berdiri, dan di sanalah anak cucu kita akan menanam harapan.
Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya Hukum Bisa
Membela Rakyat
#lawanmafiatanah #tanahuntukrakyat #edukasihukum #advokatbersuara
#jangandiam #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
@semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar