Minggu, 07 Desember 2025

Tanah yang Terkoyak; Melawan Sunyi di Balik Meja Kekuasaan

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di sebuah desa yang tak tercantum dalam brosur pariwisata, seorang petani tua duduk di beranda rumahnya, memandangi sawah yang telah ia garap sejak zaman Orde Baru. Tapi pagi itu, bukan embun yang menyapa, melainkan surat peringatan: tanahnya akan digusur. Alasannya? Sertifikat baru atas nama orang lain. Pemiliknya? Entah. Tapi katanya, “sudah sesuai prosedur.”

Beginilah kisah klasik tanah rakyat yang digerogoti oleh permainan licik segelintir oknum: kepala desa yang terlalu akrab dengan investor, camat yang terlalu mudah menandatangani, dan kantor pertanahan yang terlalu sering lupa bahwa tanah bukan sekadar bidang di peta, tapi napas kehidupan.

Permainan mafia tanah tak lagi pakai preman berjaket kulit. Kini mereka bersetelan rapi, duduk di balik meja, bersenjata stempel dan surat kuasa. Modusnya beragam:

  • Pemalsuan riwayat tanah: Surat keterangan waris fiktif, girik palsu, atau pengakuan sepihak dari oknum perangkat desa.
  • Penerbitan sertifikat ganda: Tanah yang sudah bersertifikat tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain.
  • Penguasaan tanpa dasar hukum: Tanah rakyat diklaim sebagai tanah negara, lalu dialihkan ke pihak ketiga.

Dan semua ini seringkali terjadi dengan “restu” diam-diam dari oknum di kantor pertanahan. Mereka bukan mencuri dengan senjata, tapi dengan pena.

Sebagai advokat, saya percaya: hukum bukan hanya teks di atas kertas, tapi alat perjuangan. Maka, inilah langkah-langkah konkret untuk melindungi tanah rakyat dari permainan kotor:

1. Amankan Bukti Kepemilikan

  • Simpan dan salin semua dokumen: girik, SPPT PBB, akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak.
  • Jika belum bersertifikat, segera ajukan pendaftaran ke BPN. Jangan tunggu “nanti” karena mafia tak pernah menunggu.

2. Cek Status Tanah Secara Berkala

  • Gunakan layanan online BPN (Sentuh Tanahku) untuk mengecek status tanah.
  • Minta salinan peta bidang dan riwayat tanah dari kantor pertanahan. Jangan takut bertanya—itu hak Anda.

3. Laporkan Kejanggalan Sejak Dini

  • Jika ada aktivitas mencurigakan (pengukuran diam-diam, patok baru, atau surat tak dikenal), segera lapor ke RT/RW dan kantor desa.
  • Dokumentasikan semua kejadian. Foto, video, dan saksi bisa jadi penyelamat di pengadilan.

4. Gunakan Jalur Hukum dan Media

  • Ajukan keberatan ke BPN jika ada sertifikat ganda atau penguasaan ilegal.
  • Gugat ke PTUN jika perlu. Jangan gentar. Banyak kasus rakyat menang karena gigih.
  • Libatkan media dan LSM. Publikasi bisa jadi tekanan moral bagi aparat yang bermain api.

5. Bangun Kolektivitas Warga

  • Bentuk forum warga atau paguyuban pemilik tanah. Suara kolektif lebih nyaring daripada jeritan individu.
  • Edukasi hukum secara berkala. Undang notaris, advokat, atau akademisi untuk sosialisasi.

Negara tak boleh hanya hadir saat pemilu. Ia harus hadir saat rakyatnya terancam kehilangan tanah. Pemerintah pusat harus memperkuat pengawasan terhadap BPN daerah. Digitalisasi pertanahan harus disertai transparansi, bukan sekadar aplikasi yang lambat dan tak ramah pengguna.

Kepala desa dan camat harus diberi pelatihan hukum, bukan hanya pelatihan “percepatan investasi.” Karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, tapi identitas dan sejarah.

Tanah tak bisa bicara, tapi ia bisa menjerit lewat air mata petani yang terusir. Ia bisa berteriak lewat jeruji besi yang menanti mereka yang bermain kotor. Dan ia bisa bernyanyi, jika rakyatnya bersatu dan berani bersuara.

Jangan biarkan tanahmu jadi korban sunyi. Karena di atas tanah itulah kita berdiri, dan di sanalah anak cucu kita akan menanam harapan.

 

Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya Hukum Bisa Membela Rakyat

#lawanmafiatanah #tanahuntukrakyat #edukasihukum #advokatbersuara #jangandiam #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar