Minggu, 07 Desember 2025

Ketika Tinta Tak Lagi Sakti; Membongkar Cara Membatalkan Akta Notaris

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Akta notaris memang akta otentik, tapi bukan kitab suci. Ia bisa dibatalkan jika cacat hukum, baik secara formil maupun materil. Caranya? Lewat gugatan ke pengadilan dengan bukti kuat dan alasan sah menurut hukum.

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada satu benda yang kerap dianggap keramat: akta notaris. Ia dicetak di atas kertas berlogo burung garuda, ditandatangani dengan pena emas, dan disimpan dalam lemari besi. Banyak yang percaya, sekali ditandatangani, maka tamatlah sudah. Tapi benarkah begitu?

Mari kita buka lembar demi lembar kenyataan. Karena di balik tinta yang mengalir di hadapan notaris, kadang tersembunyi tipu daya, tekanan, bahkan kebohongan yang dibungkus rapi. Dan di sinilah hukum harus bicara.

Akta notaris adalah akta otentik. Artinya, ia dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum (notaris) dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tapi jangan salah: akta otentik bukan berarti akta suci. Ia bisa dibatalkan jika terbukti cacat hukum.

Menurut hukum, pembatalan akta notaris bisa dilakukan jika:

  • Cacat formil: misalnya, tidak dibuat sesuai prosedur, tidak ditandatangani para pihak, atau dibuat di luar kewenangan notaris.
  • Cacat materil: misalnya, isi akta mengandung penipuan, paksaan, kekhilafan, atau bertentangan dengan hukum.

Membatalkan akta notaris bukan perkara mudah. Tapi bukan berarti mustahil. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:

1. Kumpulkan Bukti

  • Siapkan semua dokumen pendukung: surat, rekaman, saksi, atau bukti lain yang menunjukkan adanya cacat hukum.
  • Ingat, beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Jadi, jangan datang ke pengadilan hanya dengan rasa kecewa.

2. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

  • Gugatan pembatalan akta notaris diajukan ke Pengadilan Negeri tempat akta dibuat atau tempat tergugat berdomisili.
  • Dalam gugatan, jelaskan secara rinci alasan pembatalan: apakah karena penipuan, paksaan, atau cacat administratif.

3. Bersiap Hadapi Perlawanan

  • Pihak yang diuntungkan dari akta biasanya akan melawan. Mereka akan membawa notaris sebagai saksi, menunjukkan prosedur sudah benar.
  • Di sinilah pentingnya pengacara yang paham seluk-beluk hukum pembuktian dan prosedur perdata.

4. Putusan Pengadilan: Palu yang Menentukan

  • Jika hakim menyatakan akta batal, maka akta tersebut dianggap tidak pernah ada.
  • Jika tidak, maka akta tetap sah dan mengikat. Maka, persiapkan argumen hukum sebaik mungkin.

Notaris adalah pejabat publik, bukan dewa. Mereka bisa salah. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka bisa terlibat dalam praktik curang. Maka, jangan ragu melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Notaris jika terbukti melanggar kode etik atau hukum.

Dan ingat, akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dari para pihak tetap bisa dibatalkan, meski notarisnya tidak bersalah. Karena hukum tak hanya melihat siapa yang menulis, tapi juga apa yang ditulis.

Di negeri ini, hukum kadang seperti matahari: bersinar untuk yang punya kuasa, tapi redup untuk yang tak bersuara. Tapi jangan menyerah. Karena tinta bisa dibalas dengan tinta. Dan akta bisa dilawan dengan pasal.

Jangan biarkan akta yang cacat jadi alat penindasan. Karena hukum bukan hanya milik mereka yang punya meterai, tapi juga milik mereka yang berani melawan.

 

Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Tak Takut Membaca Pasal demi Pasal

#batalbukanmustahil #aktanotaris #edukasihukum #advokatbersuara #hukumuntukrakyat #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar