Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada satu
benda yang kerap dianggap keramat: akta notaris. Ia dicetak di atas kertas
berlogo burung garuda, ditandatangani dengan pena emas, dan disimpan dalam
lemari besi. Banyak yang percaya, sekali ditandatangani, maka tamatlah sudah.
Tapi benarkah begitu?
Mari kita buka lembar demi lembar kenyataan. Karena di balik
tinta yang mengalir di hadapan notaris, kadang tersembunyi tipu daya, tekanan,
bahkan kebohongan yang dibungkus rapi. Dan di sinilah hukum harus bicara.
Akta notaris adalah akta otentik. Artinya, ia dibuat oleh
atau di hadapan pejabat umum (notaris) dan memiliki kekuatan pembuktian
sempurna. Tapi jangan salah: akta otentik bukan berarti akta suci. Ia
bisa dibatalkan jika terbukti cacat hukum.
Menurut hukum, pembatalan akta notaris bisa dilakukan jika:
- Cacat formil:
misalnya, tidak dibuat sesuai prosedur, tidak ditandatangani para pihak,
atau dibuat di luar kewenangan notaris.
- Cacat materil:
misalnya, isi akta mengandung penipuan, paksaan, kekhilafan, atau
bertentangan dengan hukum.
Membatalkan akta notaris bukan perkara mudah. Tapi bukan
berarti mustahil. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:
1. Kumpulkan Bukti
- Siapkan
semua dokumen pendukung: surat, rekaman, saksi, atau bukti lain yang
menunjukkan adanya cacat hukum.
- Ingat,
beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Jadi, jangan datang ke
pengadilan hanya dengan rasa kecewa.
2. Ajukan Gugatan ke
Pengadilan Negeri
- Gugatan
pembatalan akta notaris diajukan ke Pengadilan Negeri tempat akta dibuat
atau tempat tergugat berdomisili.
- Dalam
gugatan, jelaskan secara rinci alasan pembatalan: apakah karena penipuan,
paksaan, atau cacat administratif.
3. Bersiap Hadapi
Perlawanan
- Pihak
yang diuntungkan dari akta biasanya akan melawan. Mereka akan membawa
notaris sebagai saksi, menunjukkan prosedur sudah benar.
- Di
sinilah pentingnya pengacara yang paham seluk-beluk hukum pembuktian dan
prosedur perdata.
4. Putusan
Pengadilan: Palu yang Menentukan
- Jika
hakim menyatakan akta batal, maka akta tersebut dianggap tidak pernah ada.
- Jika
tidak, maka akta tetap sah dan mengikat. Maka, persiapkan argumen hukum
sebaik mungkin.
Notaris adalah pejabat publik, bukan dewa. Mereka bisa
salah. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka bisa terlibat dalam praktik curang.
Maka, jangan ragu melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Notaris jika terbukti
melanggar kode etik atau hukum.
Dan ingat, akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu
dari para pihak tetap bisa dibatalkan, meski notarisnya tidak bersalah. Karena
hukum tak hanya melihat siapa yang menulis, tapi juga apa yang ditulis.
Di negeri ini, hukum kadang seperti matahari: bersinar untuk
yang punya kuasa, tapi redup untuk yang tak bersuara. Tapi jangan menyerah.
Karena tinta bisa dibalas dengan tinta. Dan akta bisa dilawan dengan pasal.
Jangan biarkan akta yang cacat jadi alat penindasan. Karena
hukum bukan hanya milik mereka yang punya meterai, tapi juga milik mereka yang
berani melawan.
Darius
Leka, S.H., Seorang
Advokat yang Tak Takut Membaca Pasal demi Pasal
#batalbukanmustahil #aktanotaris #edukasihukum
#advokatbersuara #hukumuntukrakyat #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels
#foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar