Kamis, 11 Desember 2025

Ketika Gugatan Menjadi Bumerang; Subhan, Ijazah, dan Bayang-Bayang Pidana

JANGKARKEADILAN, JAKARTA —Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dingin dan penuh gema, sebuah drama hukum sedang berlangsung. Bukan sekadar perkara ijazah, tetapi pertarungan antara klaim dan bukti, antara keberanian dan konsekuensi. Subhan Pala, sang penggugat, kini bukan hanya menghadapi bantahan, tetapi juga kemungkinan menjadi tergugat dalam perkara pidana.

Gugatan yang ia layangkan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—soal keabsahan ijazah SMA—mulanya mengundang perhatian publik. Namun, ketika upaya perdamaian ditolak dan sidang berlanjut, suasana berubah. Kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 14 bukti awal yang diklaim cukup untuk membantah tuduhan dan bahkan membuka jalan bagi langkah hukum balik.

Dalam hukum, narasi tanpa bukti adalah seperti kapal tanpa jangkar—mudah terombang-ambing dan karam. Kubu Gibran, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan mencakup dokumen resmi, kesaksian ahli, dan verifikasi institusi pendidikan. Mereka menilai gugatan Subhan tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik serta menyebarkan informasi palsu.

Jika terbukti bahwa gugatan ini diajukan dengan itikad buruk, maka Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah bisa menjadi senjata hukum yang sah. Bahkan, jika ditemukan unsur manipulasi dokumen atau penyebaran hoaks, Undang-Undang ITE pun bisa ikut bicara.

Konon, air mata adalah bahasa jiwa. Tapi di ruang sidang, air mata tak bisa menggantikan alat bukti. Tangis Subhan Pala yang disebut-sebut pecah karena ketakutan saat perdamaian ditolak, menjadi ironi dalam panggung hukum yang menuntut keberanian dan konsistensi. Jika gugatan adalah panah, maka ia harus diarahkan dengan presisi, bukan asal lepas lalu berharap tak kembali.

Dalam hukum, siapa menabur gugatan, harus siap menuai konsekuensi. Karena keadilan bukan panggung sandiwara, dan ruang sidang bukan tempat bermain-main dengan reputasi orang lain.

Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa setiap warga negara memang berhak menggugat. Namun hak itu bukan tanpa batas. Gugatan yang sembrono, tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, bisa berbalik menjadi bumerang. Ini bukan hanya soal kalah di pengadilan, tetapi juga soal etika, tanggung jawab, dan potensi pidana.

Masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan alat untuk sensasi. Ia adalah instrumen keadilan yang harus digunakan dengan hati-hati dan hormat. Jika tidak, maka hukum akan menegakkan dirinya sendiri—dengan segala konsekuensinya.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #gugatanijazah #gibranrakabuming #subhanpala #edukasihukum #pengadilannegerijakpus #advokathukum #satirehukum #hukumdanmasyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar