Gugatan yang ia layangkan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Raka—soal keabsahan ijazah SMA—mulanya mengundang perhatian publik. Namun,
ketika upaya perdamaian ditolak dan sidang berlanjut, suasana berubah. Kubu
Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 14 bukti awal yang diklaim
cukup untuk membantah tuduhan dan bahkan membuka jalan bagi langkah hukum
balik.
Dalam hukum, narasi tanpa bukti adalah seperti kapal tanpa jangkar—mudah
terombang-ambing dan karam. Kubu Gibran, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan
bahwa bukti-bukti yang diajukan mencakup dokumen resmi, kesaksian ahli, dan
verifikasi institusi pendidikan. Mereka menilai gugatan Subhan tidak berdasar
dan berpotensi mencemarkan nama baik serta menyebarkan informasi palsu.
Jika terbukti bahwa gugatan ini diajukan dengan itikad buruk, maka Pasal 310
dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah bisa menjadi senjata hukum
yang sah. Bahkan, jika ditemukan unsur manipulasi dokumen atau penyebaran
hoaks, Undang-Undang ITE pun bisa ikut bicara.
Konon, air mata adalah bahasa jiwa. Tapi di ruang sidang, air mata tak bisa
menggantikan alat bukti. Tangis Subhan Pala yang disebut-sebut pecah karena
ketakutan saat perdamaian ditolak, menjadi ironi dalam panggung hukum yang
menuntut keberanian dan konsistensi. Jika gugatan adalah panah, maka ia harus
diarahkan dengan presisi, bukan asal lepas lalu berharap tak kembali.
Dalam hukum, siapa menabur gugatan, harus siap menuai konsekuensi. Karena
keadilan bukan panggung sandiwara, dan ruang sidang bukan tempat bermain-main
dengan reputasi orang lain.
Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa setiap warga negara memang berhak
menggugat. Namun hak itu bukan tanpa batas. Gugatan yang sembrono, tanpa dasar
hukum dan bukti yang kuat, bisa berbalik menjadi bumerang. Ini bukan hanya soal
kalah di pengadilan, tetapi juga soal etika, tanggung jawab, dan potensi
pidana.
Masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan alat untuk sensasi. Ia adalah
instrumen keadilan yang harus digunakan dengan hati-hati dan hormat. Jika
tidak, maka hukum akan menegakkan dirinya sendiri—dengan segala konsekuensinya.
Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis
Keadilan Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
#gugatanijazah #gibranrakabuming #subhanpala #edukasihukum #pengadilannegerijakpus
#advokathukum #satirehukum #hukumdanmasyarakat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar