JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Polemik ijazah Presiden Jokowi telah berkembang dari sekadar perdebatan publik menjadi rangkaian laporan polisi, gugatan hukum, dan bahkan gelar perkara khusus. Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi ujian bagi integritas hukum, demokrasi, dan literasi publik kita.
Di negeri yang gemar drama, terkadang satu lembar kertas
bisa lebih menggemparkan daripada seribu pidato. Ijazah Presiden Joko
Widodo—yang seharusnya menjadi dokumen administratif biasa—telah menjelma
menjadi artefak politik, diseret ke tengah pusaran narasi, tudingan, dan
laporan hukum.
Narasi liar pun berkembang: dari dugaan font yang tak sesuai
zaman, hingga klaim bahwa ijazah itu hasil rekayasa. Di sisi lain, para pembela
Jokowi mengangkat saksi seangkatan, foto-foto lawas, hingga pernyataan resmi
dari UGM. Tapi, seperti biasa, publik lebih suka drama daripada dokumen.
Apa yang awalnya hanya debat di media sosial kini telah
menjelma menjadi perang hukum. Menurut laporan Poskota, berbagai pihak telah melayangkan laporan
pidana dan gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu. Bahkan, Presiden Jokowi
sendiri sempat melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah.
Namun, Bareskrim Polri pada Juli 2025 memutuskan untuk menghentikan
penyelidikan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Meski begitu, polemik tak serta-merta padam. Di ruang publik, narasi terus
bergulir, bahkan saat hukum telah bicara.
Sebagai advokat, saya melihat ini sebagai preseden
berbahaya. Bukan karena substansi ijazahnya, tapi karena cara publik
memperlakukan hukum. Kita mulai terbiasa mengadili di media sosial, bukan di
pengadilan. Kita lebih percaya pada caption daripada putusan.
Padahal, seperti dikatakan pakar hukum pidana Abdul Fickar
Hadjar, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan keaslian dokumen negara.
Bukan YouTuber, bukan buzzer, bukan pula pengamat dadakan.
Efek domino dari perang narasi ini bukan hanya mengguncang
istana, tapi juga bisa menjebak rakyat biasa. Banyak yang ikut menyebarkan
informasi tanpa verifikasi, lalu tersandung UU ITE. Laporan balik, pencemaran
nama baik, hingga peretasan akun menjadi konsekuensi nyata.
Maka, edukasi hukum menjadi penting:
- Verifikasi
sebelum menyebarkan:
Jangan jadi corong hoaks.
- Gunakan
jalur hukum, bukan linimasa:
Jika ragu, gugat. Jika yakin, laporkan.
- Hormati
asas praduga tak bersalah:
Hukum bukan alat balas dendam.
Polemik ini mungkin akan mereda. Tapi jejaknya akan
tertinggal: sebagai pelajaran bahwa demokrasi tak bisa tumbuh di atas
kebisingan. Bahwa hukum harus lebih nyaring daripada hoaks. Dan bahwa selembar
ijazah, jika dipolitisasi, bisa menjadi senjata pemecah bangsa.
Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya pada Asal-Usul
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
@semuaorang
#ijazahjokowi #edukasihukum #narasidanhukum #advokatbicara #satirehukum
#literasihukum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar