JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri agraris ini, tanah bukan sekadar lahan. Ia adalah warisan, identitas, dan kadang—kutukan. Di balik pagar beton dan plang “Tanah Milik Pribadi”, sering tersembunyi kisah panjang tentang siapa yang lebih dulu menginjakkan kaki, menanam pohon, dan membangun rumah. Namun, ketika konflik muncul, semua berpulang pada satu pertanyaan: Siapa yang lebih berhak?
Dan di sinilah kisah klasik itu dimulai: girik tua yang
lusuh melawan sertifikat yang mengilap tapi penuh tipu daya.
Girik, atau surat keterangan tanah dari desa, sering
dianggap lemah. Ia bukan sertifikat hak milik, bukan pula produk Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Tapi jangan salah. Di balik kesederhanaannya, girik
menyimpan kekuatan: jejak asal-usul hak dan penguasaan fisik yang nyata.
Dalam banyak kasus, girik menjadi bukti awal yang sah dalam
pembuktian hak atas tanah. Ia mencatat siapa yang menguasai, sejak kapan, dan
bagaimana tanah itu diwariskan atau diperjualbelikan. Ia adalah saksi bisu dari
sejarah agraria rakyat kecil.
Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti hak yang paling kuat
dan penuh. Ia dikeluarkan oleh negara, dicetak rapi, dan disimpan dalam map
plastik. Tapi, apakah sertifikat selalu benar?
Sayangnya, tidak. Banyak kasus menunjukkan bahwa sertifikat
bisa lahir dari proses yang cacat: manipulasi data yuridis, pengukuran fiktif,
atau bahkan kolusi dengan oknum pejabat pertanahan. Dalam istilah hukum, ini
disebut cacat administratif.
Dan ketika cacat itu terbukti, sertifikat bisa dibatalkan.
Bahkan oleh selembar girik yang dianggap “lemah”.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan
bahwa: “Sertifikat bukan bukti mutlak hak, melainkan hanya alat bukti yang
dapat dibantah dengan bukti lain.”
Artinya, jika seseorang memiliki girik yang sah, ditambah
bukti penguasaan fisik yang terus-menerus dan tidak pernah diganggu gugat, maka
ia bisa menumbangkan sertifikat yang diperoleh secara tidak sah.
Contohnya, dalam perkara agraria di Bekasi, seorang petani
yang hanya memegang girik berhasil memenangkan gugatan terhadap pemilik
sertifikat yang terbukti memalsukan data penguasaan. Hakim menyatakan girik dan
penguasaan fisik lebih kredibel daripada sertifikat hasil rekayasa.
Di balik banyak konflik tanah, ada satu benang merah: mafia
tanah. Mereka lihai memanfaatkan celah hukum, memalsukan dokumen, dan menyulap
tanah rakyat menjadi “milik sah” orang lain. Modusnya beragam:
- Pemalsuan
data yuridis: Mengubah nama pemilik dalam
dokumen desa.
- Pengukuran
fiktif: Memasukkan bidang tanah yang
tidak dikuasai ke dalam peta bidang.
- Kolusi
dengan oknum BPN: Mempercepat proses
sertifikasi tanpa verifikasi lapangan.
Dan ketika rakyat kecil menggugat, mereka hanya
bersenjatakan girik, saksi tetangga, dan foto rumah tua. Tapi jangan
salah—itulah senjata yang bisa menggugurkan mahkota palsu.
Sebagai advokat, saya selalu mengingatkan: jangan pernah
remehkan girik. Ia mungkin bukan sertifikat, tapi ia adalah akar. Dan
dalam hukum pertanahan, akar yang kuat bisa menumbangkan pohon yang tumbuh dari
bibit curang.
Jika Anda memiliki tanah dengan girik, pastikan:
- Rawat
dokumen asli: Jangan biarkan hilang atau
rusak.
- Lengkapi
dengan bukti penguasaan fisik:
Foto rumah, kuitansi pembayaran PBB, saksi sekitar.
- Segera
ajukan sertifikasi:
Jangan beri celah bagi mafia tanah untuk bermain.
Di pengadilan, bukan siapa yang punya kertas paling mahal
yang menang. Tapi siapa yang bisa membuktikan kebenaran. Dan terkadang,
kebenaran itu datang dari girik yang disimpan dalam lemari tua, bukan dari
sertifikat yang dicetak dengan tinta licik.
Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya pada Asal-Usul
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang
#edukasihukum #girikvssertifikat #mafiatanah #agraria #advokatbicara
#satirehukum #tanahrakyat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar