Kamis, 11 Desember 2025

Tanah yang Dirampas, Hukum yang Terdiam; Ketika BPN Diduga Main Mata dengan Mafia

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya agraris ini, tanah bukan lagi sumber kehidupan, tapi sumber konflik. Bukan lagi ladang penghidupan, tapi ladang perampasan. Dan di balik sengketa yang tak kunjung usai, terselip satu nama yang seharusnya menjadi penjaga keadilan agraria: Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, ketika rakyat kecil datang membawa bukti, sejarah, dan air mata, mereka justru dihadapkan pada tembok birokrasi yang dingin. Lebih menyakitkan lagi, ketika terungkap bahwa ada oknum di BPN yang justru membuka pintu bagi mafia tanah untuk bermain.

Modus mafia tanah bukan lagi rahasia. Mereka memalsukan dokumen, menggandakan sertifikat, memanipulasi data yuridis, bahkan menggugat pemilik sah dengan bantuan jaringan hukum yang licin. Dan semua itu tak mungkin terjadi tanpa “restu” dari dalam.

Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, secara terbuka menyebut bahwa mafia tanah tak akan bisa bergerak tanpa keterlibatan oknum di BPN. Bahkan, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pun mengakui perlunya kolaborasi dengan Ombudsman RI untuk memberantas praktik ini.

Tanah airku, katanya milik rakyat. Tapi mengapa rakyat harus antre bertahun-tahun untuk sertifikat, sementara mafia bisa dapat dalam semalam? Mengapa petani harus menjual sawahnya karena kalah di pengadilan, padahal ia lahir dan mati di atas tanah itu?

Ketika BPN menjadi birokrasi yang bisa dinegosiasikan, maka hukum telah kehilangan wibawanya. Ketika aparat negara menjadi bagian dari sindikat, maka negara telah mengkhianati rakyatnya.

Jika Anda menjadi korban, jangan diam. Ada dua lembaga yang bisa menjadi pintu keadilan:

  • Ombudsman RI: Lembaga independen yang menangani maladministrasi pelayanan publik. Anda bisa melaporkan tindakan BPN yang tidak profesional, tidak transparan, atau merugikan hak Anda.
  • Komnas HAM: Jika perampasan tanah berdampak pada hak hidup, tempat tinggal, atau penghidupan, maka Anda bisa melaporkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dokumentasikan semua bukti: surat tanah, kronologi, saksi, dan komunikasi dengan BPN. Laporan Anda bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk mencegah korban berikutnya.

Tanah adalah identitas. Ketika tanah dirampas, yang hilang bukan hanya harta, tapi juga harga diri. Maka perjuangan melawan mafia tanah bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan.

Mari kita jaga tanah kita. Mari kita lawan mafia dengan hukum. Dan mari kita pastikan bahwa negara benar-benar hadir—bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. —Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #mafiatanah #bpn #maladministrasi #ombudsman #komnasham #tanahuntukrakyat #edukasihukum #advokatbicara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar