Kamis, 11 Desember 2025

Bebas di Pidana, Tumbang di Perdata dan TUN; Menelusuri Jejak Bukti dalam Tiga Wajah Hukum

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di ruang sidang yang sama, dengan toga yang sama, dan palu yang sama, seorang terdakwa bisa bebas dari jerat pidana, namun tetap dinyatakan bersalah dalam perkara perdata atau kalah telak dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Aneh? Tidak. Inilah wajah hukum yang sering disalahpahami: satu peristiwa, tiga jalur hukum, tiga logika pembuktian.

Dan di sinilah publik sering terjebak dalam kebingungan. “Kok bisa dia bebas di pidana, tapi tetap harus bayar ganti rugi di perdata?” Atau, “Kenapa dia tidak dipenjara, tapi SK-nya tetap dibatalkan oleh PTUN?” Jawabannya terletak pada satu kata kunci: sistem pembuktian.

Mari kita bedah satu per satu:

1. Hukum Pidana: “Beyond Reasonable Doubt”

Dalam perkara pidana, asas yang berlaku adalah “in dubio pro reo”—jika ada keraguan, maka berpihaklah pada terdakwa. Pembuktian harus dilakukan secara meyakinkan, tanpa keraguan yang wajar. Ini karena konsekuensinya berat: menyangkut kebebasan bahkan nyawa seseorang.

Contoh: Jika seseorang dituduh melakukan penggelapan, namun tidak ada saksi atau bukti kuat yang mengaitkannya secara langsung, maka ia bisa dibebaskan.

2. Hukum Perdata: “Preponderance of Evidence”

Di ranah perdata, seperti sengketa utang-piutang atau wanprestasi, standar pembuktiannya lebih ringan. Cukup dengan menunjukkan bahwa bukti lebih mendukung klaim penggugat daripada tergugat. Tidak perlu 100% yakin, cukup lebih dari 50%.

Maka, seseorang yang bebas dari pidana penggelapan bisa tetap dinyatakan bersalah secara perdata karena gagal memenuhi kewajiban kontraktual.

3. Hukum TUN: “Pembuktian Administratif”

Di pengadilan Tata Usaha Negara, yang diuji adalah keabsahan keputusan pejabat administrasi negara. Fokusnya bukan pada niat jahat atau kerugian, tapi pada prosedur: apakah SK dikeluarkan sesuai hukum, apakah ada pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepastian hukum, atau tidak menyalahgunakan wewenang.

Maka, seorang pejabat bisa bebas dari pidana korupsi, tapi SK-nya tetap dibatalkan karena cacat prosedur.

Bayangkan hukum sebagai cermin tiga sisi. Di sisi pidana, kita melihat wajah kejahatan. Di sisi perdata, kita melihat wajah tanggung jawab. Di sisi TUN, kita melihat wajah kekuasaan. Dan sering kali, satu wajah bisa tersenyum, sementara dua lainnya menangis.

Inilah mengapa publik harus paham: bebas pidana bukan berarti bersih total, dan kalah di perdata atau TUN bukan berarti kriminal. Hukum punya logikanya sendiri, dan keadilan punya banyak pintu.

Sebagai advokat, saya sering menjumpai klien yang merasa “sudah menang” di satu jalur, lalu lengah di jalur lain. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, satu peristiwa bisa diproses secara paralel di tiga ranah berbeda.

Maka penting bagi masyarakat untuk:

  • Memahami perbedaan standar pembuktian.
  • Tidak menyamakan putusan pidana dengan perdata atau TUN.
  • Menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk mencari keadilan.

Hukum bukan labirin yang menyesatkan, tapi peta yang harus dibaca dengan benar. Dan tugas kita sebagai warga negara adalah belajar membacanya—dengan kritis, dengan hati, dan dengan harapan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #hukumindonesia #pembuktianpidana #perdata #TUN #edukasihukum #advokatbicara #keadilansosial #hukumuntukrakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar