Kamis, 11 Desember 2025

Sertifikat Ganda; Antara Kelalaian Sistemik atau Jejak Sindikat?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, tanah bisa punya dua pemilik. Dua sertifikat, satu bidang. Dua nama, satu lahan. Dan di tengahnya, rakyat kecil yang terjepit, terombang-ambing antara harapan dan ketidakpastian.

Fenomena sertifikat ganda bukanlah dongeng urban. Ia nyata, menyakitkan, dan sering kali berujung pada konflik berdarah. Pertanyaannya: apakah ini murni kesalahan teknis, atau justru bagian dari skema besar yang melibatkan jaringan mafia tanah?

Menurut laporan Kompas dan Ombudsman RI, penyebab sertifikat ganda bisa beragam:

  • Kesalahan input data di kantor pertanahan.
  • Tumpang tindih pendaftaran karena lemahnya sistem informasi geografis.
  • Kurangnya verifikasi historis atas riwayat kepemilikan tanah.
  • Manipulasi oleh oknum aparat desa atau petugas BPN.

Namun, ketika kesalahan ini berulang, terstruktur, dan selalu menguntungkan pihak tertentu, maka kita tak bisa lagi menyebutnya “teknis”. Kita harus menyebutnya apa adanya: indikasi kejahatan terorganisir.

Mafia tanah bekerja dalam senyap. Mereka menyusup lewat celah hukum, memanfaatkan kelambanan birokrasi, dan bersekongkol dengan oknum aparat. Modusnya:

  • Menerbitkan surat keterangan tanah palsu dari desa.
  • Mengurus sertifikat baru di BPN dengan data manipulatif.
  • Menggugat pemilik sah di pengadilan dengan dokumen “resmi”.
  • Menjual tanah ke pihak ketiga yang “beritikad baik”.

Dan ketika konflik pecah, rakyat kecil yang tak paham hukum hanya bisa menangis di depan pagar kantor pertanahan.

Tanah airku, katanya milik rakyat. Tapi mengapa rakyat harus antre bertahun-tahun untuk sertifikat, sementara mafia bisa dapat dalam semalam? Mengapa petani harus menjual sawahnya karena kalah di pengadilan, padahal ia lahir dan mati di atas tanah itu?

Ketika BPN menyebut ini “kesalahan teknis”, rakyat menyebutnya “pengkhianatan administratif”.

Jika Anda menjadi korban sertifikat ganda:

  1. Laporkan ke Kantor Pertanahan untuk klarifikasi dan verifikasi data.
  2. Ajukan keberatan ke Ombudsman RI jika ada dugaan maladministrasi.
  3. Laporkan ke Komnas HAM jika hak atas tanah Anda dirampas secara sistemik.
  4. Gugat secara perdata untuk menuntut pengembalian hak.
  5. Laporkan pidana jika ada unsur pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang.

Tanah adalah sumber hidup. Ketika tanah dirampas, yang hilang bukan hanya harta, tapi juga harga diri. Maka, kita tak boleh membiarkan sertifikat ganda menjadi norma. Kita harus melawan—dengan hukum, dengan keberanian, dan dengan solidaritas.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #sertifikatganda #mafiatanah #bpn #tanahuntukrakyat #edukasihukum #advokatbicara #keadilansosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar