JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, tanah bisa punya dua pemilik. Dua sertifikat, satu bidang. Dua nama, satu lahan. Dan di tengahnya, rakyat kecil yang terjepit, terombang-ambing antara harapan dan ketidakpastian.
Fenomena sertifikat ganda bukanlah dongeng urban. Ia nyata,
menyakitkan, dan sering kali berujung pada konflik berdarah. Pertanyaannya:
apakah ini murni kesalahan teknis, atau justru bagian dari skema besar yang
melibatkan jaringan mafia tanah?
Menurut laporan Kompas dan Ombudsman RI, penyebab sertifikat ganda bisa
beragam:
- Kesalahan
input data di kantor pertanahan.
- Tumpang
tindih pendaftaran
karena lemahnya sistem informasi geografis.
- Kurangnya
verifikasi historis atas
riwayat kepemilikan tanah.
- Manipulasi
oleh oknum aparat desa atau petugas BPN.
Namun, ketika kesalahan ini berulang, terstruktur, dan
selalu menguntungkan pihak tertentu, maka kita tak bisa lagi menyebutnya
“teknis”. Kita harus menyebutnya apa adanya: indikasi kejahatan terorganisir.
Mafia tanah bekerja dalam senyap. Mereka menyusup lewat
celah hukum, memanfaatkan kelambanan birokrasi, dan bersekongkol dengan oknum
aparat. Modusnya:
- Menerbitkan
surat keterangan tanah palsu dari desa.
- Mengurus
sertifikat baru di BPN dengan data manipulatif.
- Menggugat
pemilik sah di pengadilan dengan dokumen “resmi”.
- Menjual
tanah ke pihak ketiga yang “beritikad baik”.
Dan ketika konflik pecah, rakyat kecil yang tak paham hukum
hanya bisa menangis di depan pagar kantor pertanahan.
Tanah airku, katanya milik rakyat. Tapi mengapa rakyat harus
antre bertahun-tahun untuk sertifikat, sementara mafia bisa dapat dalam
semalam? Mengapa petani harus menjual sawahnya karena kalah di pengadilan,
padahal ia lahir dan mati di atas tanah itu?
Ketika BPN menyebut ini “kesalahan teknis”, rakyat
menyebutnya “pengkhianatan administratif”.
Jika Anda menjadi korban sertifikat ganda:
- Laporkan
ke Kantor Pertanahan
untuk klarifikasi dan verifikasi data.
- Ajukan
keberatan ke Ombudsman RI
jika ada dugaan maladministrasi.
- Laporkan
ke Komnas HAM jika hak atas tanah Anda
dirampas secara sistemik.
- Gugat
secara perdata untuk menuntut pengembalian hak.
- Laporkan
pidana jika ada unsur pemalsuan,
penipuan, atau penyalahgunaan wewenang.
Tanah adalah sumber hidup. Ketika tanah dirampas, yang
hilang bukan hanya harta, tapi juga harga diri. Maka, kita tak boleh membiarkan
sertifikat ganda menjadi norma. Kita harus melawan—dengan hukum, dengan
keberanian, dan dengan solidaritas.
Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. —Advokat & Aktivis Keadilan Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas #sertifikatganda #mafiatanah #bpn #tanahuntukrakyat
#edukasihukum #advokatbicara #keadilansosial

Tidak ada komentar:
Posting Komentar