Kamis, 11 Desember 2025

Tanah Warisan yang Terlupakan; Merebut Kembali Hak yang Terampas Waktu

JANGKARKEADILAN, NAGEKEO — Di balik pagar berkarat dan ilalang yang menjulang, berdirilah sebidang tanah warisan. Ia diam, tapi menyimpan sejarah keluarga, air mata, dan harapan. Namun kini, tanah itu dikuasai orang lain. Bukan karena jual beli, bukan karena hibah, tapi karena diamnya waktu dan lemahnya perlawanan.

Pertanyaannya: masih mungkinkah merebut kembali tanah itu? Jawabannya: YA. Tapi dengan syarat: bukti, kesabaran, dan keberanian.

Langkah Hukum: Dari Klarifikasi hingga Gugatan

Berikut tahapan hukum yang dapat ditempuh:

1. Identifikasi Status Kepemilikan

• Periksa apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau masih berupa girik, letter C, atau petok D.

• Jika bersertifikat atas nama orang lain, telusuri proses peralihannya: apakah ada jual beli, hibah, atau warisan yang sah.

2. Kumpulkan Bukti Kepemilikan

• Dokumen waris: akta kematian pewaris, surat keterangan ahli waris (SKW), bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), atau surat pernyataan waris.

• Bukti historis: saksi keluarga, tetangga, atau perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah.

3. Mediasi atau Somasi

• Kirimkan somasi (teguran hukum) kepada pihak yang menguasai tanah secara tidak sah.

• Jika memungkinkan, lakukan mediasi melalui kelurahan, kecamatan, atau notaris.

4. Gugatan ke Pengadilan Negeri

• Ajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau penguasaan tanpa hak.

• Sertakan bukti dan saksi yang mendukung klaim Anda sebagai ahli waris sah.

5. Laporan Pidana (Jika Ada Unsur Kejahatan)

• Jika ditemukan pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau penggelapan hak, laporkan ke kepolisian dengan dasar Pasal 385 KUHP (penyerobotan) atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).

Risiko dan Tantangan

• Daluwarsa: Gugatan perdata atas hak waris idealnya diajukan dalam waktu 30 tahun sejak penguasaan oleh pihak lain.

• Tanah Telantar: Jika tanah dibiarkan tanpa dikelola, negara bisa mengambil alih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021.

• Sertifikat Ganda: Jika pihak penguasa memiliki sertifikat, Anda harus membuktikan cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Tanah tak pernah berdusta. Ia tahu siapa yang pertama menanam, siapa yang pertama menangis di atasnya. Tapi hukum tak bisa hanya mengandalkan kenangan. Ia butuh bukti. Ia butuh keberanian. Karena di negeri ini, yang diam akan dilupakan, dan yang bersuara bisa didengar—asal tahu caranya.

Tanah warisan bukan sekadar aset. Ia adalah warisan sejarah, identitas, dan hak. Jangan biarkan ia dirampas oleh waktu atau oleh tangan-tangan yang tak berhak. Gunakan hukum sebagai alat, bukan hanya untuk menggugat, tetapi untuk menegakkan martabat.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #tanahwarisan #sengketatanah #ahliwaris #sertifikattanah #mafiatanah #edukasihukum #advokatbicara #hukumpertanahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar