Kamis, 11 Desember 2025

Ketika Rakyat Ingin Bicara Langsung: Jalan Terjal Calon DPR Non-Partai

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di tengah hiruk-pikuk demokrasi elektoral yang semakin elitis, sebuah suara lirih menggema dari ruang Mahkamah Konstitusi. Bukan suara partai, bukan suara elite, melainkan suara rakyat biasa yang ingin bicara langsung di parlemen. Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Pemilu. Ia menuntut agar warga negara non-partai politik dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Permohonan ini bukan sekadar gugatan hukum. Ia adalah gugatan moral terhadap sistem politik yang selama ini memonopoli representasi rakyat melalui partai. Ia adalah pertanyaan tajam: apakah demokrasi hanya milik mereka yang punya kendaraan politik?

Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon anggota DPR harus dicalonkan oleh partai politik. Ini adalah warisan sistem proporsional tertutup yang kemudian dimodifikasi menjadi proporsional terbuka. Namun tetap saja, pintu masuknya hanya satu: partai.

Padahal, konstitusi kita menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Maka, pertanyaan konstitusionalnya adalah: apakah pembatasan ini proporsional dan adil? Atau justru diskriminatif terhadap warga negara yang tidak berafiliasi dengan partai?

Bayangkan jika demokrasi adalah konser. Rakyat adalah penonton, dan partai adalah promotor. Tapi bagaimana jika ada yang ingin naik panggung tanpa tiket VIP? Apakah ia akan diusir, atau diberi mikrofon?

Inilah dilema kita hari ini. Demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat—tapi hanya bisa diakses lewat partai. Maka, gugatan ini adalah upaya untuk membuka pintu darurat: agar rakyat bisa bicara tanpa harus menjadi anggota klub eksklusif.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka:

• Sistem pemilu harus direvisi untuk mengakomodasi calon independen.

• KPU harus menyiapkan mekanisme verifikasi dukungan rakyat, seperti dalam pilkada independen.

• Partai politik akan kehilangan monopoli pencalonan, dan harus bersaing secara ideologis, bukan hanya struktural.

Namun jika ditolak, maka status quo tetap bertahan. Dan rakyat harus terus mengetuk pintu partai, berharap diberi ruang.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hukum harus berkembang seiring dengan aspirasi rakyat. Jika rakyat ingin berbicara langsung, maka hukum harus memberi ruang. Karena demokrasi bukan hanya soal suara terbanyak, tapi juga soal siapa yang boleh bersuara.

 

Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #calegindependen #ujiUUPEMILU #mahkamahkonstitusi #demokrasiterbuka #hakpolitik #edukasihukum #advokatbicara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar