JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Senin pagi, 15 Desember 2025. Gedung Polda Metro Jaya menjadi saksi bisu dari gelar perkara khusus yang diminta oleh Roy Suryo Cs. Agenda: membahas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebuah tuduhan yang telah menimbulkan kegaduhan nasional, membelah opini publik, dan menguras energi hukum.
Namun, alih-alih membawa saksi meringankan atau bukti baru yang sahih, kubu
Roy Suryo justru datang dengan tiga tuntutan prosedural: mempertanyakan
kewenangan penyidik, menyoal prosedur hukum pidana, dan menantang keabsahan
substansi ijazah.
Tak ada nama besar yang diajukan. Tak ada ahli forensik dokumen. Tak ada
akademisi netral. Yang ada hanyalah gema dari narasi lama yang terus diulang:
“99,9 persen palsu.”
Dalam gelar perkara itu, penyidik menunjukkan dokumen analog yang diklaim
sebagai ijazah asli milik Presiden Jokowi. Namun Roy Suryo tetap bersikukuh
bahwa dokumen itu “terlalu baru untuk ukuran tahun 1980-an” dan “terlalu tajam
untuk disebut asli”.
Pernyataan ini bukanlah bantahan berbasis ilmu, melainkan opini yang
dibungkus dengan retorika. Dan ketika opini dijadikan tameng untuk menolak
fakta, maka hukum pun terancam menjadi panggung sandiwara.
Sebagai advokat, saya ingin menegaskan: dalam hukum pidana, saksi
meringankan (a de charge) adalah hak tersangka. Namun saksi itu harus nyata,
relevan, dan berbasis kompetensi. Bukan sekadar tokoh viral, bukan pula “ahli”
dadakan yang muncul dari ruang gema media sosial.
Jika Roy Suryo Cs benar memiliki bukti atau saksi yang bisa meringankan,
maka tempatnya adalah di ruang penyidikan dan pengadilan. Bukan di talkshow,
bukan di kanal YouTube, dan bukan pula di kolom komentar.
Gelar perkara telah selesai. Fakta telah ditunjukkan. Tapi narasi tetap
dipelintir. Mungkin karena bagi sebagian orang, kebenaran terlalu sunyi untuk
dijual.
Namun hukum tak bisa dibohongi. Ia mencatat, menimbang, dan pada
akhirnya—mengadili.
Oleh: Seorang
Advokat, Penjaga Logika di Tengah Bisingnya Narasi
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #ijazahdanintegritas
#hukumdanakal #edukasihukum #edukasihukum #advokatbicara #reels #jangkauanluas
@semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar