Rabu, 17 Desember 2025

“Ketika Gaib Jadi Gimik; Hukum, Hoaks, dan Hiburan di Panggung Rakyat”


JANGKARKEADILAN, JAKARTA — 
Acara Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube dan televisi swasta belakangan ini menjadi sorotan. Bukan karena kualitas jurnalistiknya, tapi karena atmosfernya yang lebih mirip panggung sandiwara ketimbang forum diskusi publik. Salah satu episode yang menyita perhatian adalah ketika Andi Azwan, seorang figur yang mengklaim memegang “ijazah asli Jokowi”, tampil bersama dr. Tifa, Roy Suryo, dan tokoh-tokoh lain yang tengah tersandung kasus penyebaran hoaks.

Dalam atmosfer yang tegang dan penuh emosi, dr. Tifa menangis, menyatakan siap dipenjara jika terbukti salah. Di tengah drama itu, muncul narasi liar di media sosial: bahwa Andi Azwan “kerasukan alam gaib dr. Tifa”. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada bukti rekaman atau transkrip resmi yang menunjukkan pernyataan eksplisit seperti itu.

Sebagai advokat, saya perlu menegaskan: hukum tidak mengenal istilah “kerasukan” sebagai pembelaan atau pembenar. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3), tidak menyisakan ruang untuk dalih mistis. Jika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain, maka ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum—terlepas dari apakah ia mengaku sadar, tidak sadar, atau “dirasuki”.

Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk memahami bahwa pertunjukan emosi di layar kaca bukanlah pengganti alat bukti. Tangisan, teriakan, atau bahkan klaim spiritual tidak bisa menggugurkan unsur pidana jika terpenuhi.

Jika benar ada yang merasa “dirasuki”, maka yang merasuk bukanlah roh, melainkan ambisi dan sensasi. Di era digital, viralitas seringkali lebih dicari daripada validitas. Dan ketika talkshow berubah menjadi panggung pengadilan semu, publik pun digiring untuk menilai berdasarkan drama, bukan data.

Namun hukum tak bisa dibohongi oleh akting. Ia menuntut bukti, bukan bumbu. Ia mencari kebenaran, bukan kehebohan.

Masyarakat perlu diedukasi bahwa kebenaran hukum tidak bisa dibentuk oleh opini publik semata. Talkshow bukan tempat mengadili, dan opini bukan vonis. Jika ada tuduhan, maka tempatnya adalah di ruang penyidikan dan pengadilan, bukan di studio dengan lampu sorot dan efek suara.

Dan kepada para penonton: jangan biarkan akal sehat Anda dirasuki oleh narasi yang belum tentu sahih. Karena dalam hukum, yang gaib bukanlah pembelaan—melainkan jebakan.

 

Oleh; Seorang Advokat, Penjaga Akal Sehat Publik

#jangkarkeadilan #shdariusleka #hukumdanakal #rakyatbersuara #ijazahdanlogika #fyp #reels #edukasihukum #advokatbicara #reels #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar