JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Acara Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube dan televisi swasta belakangan ini menjadi sorotan. Bukan karena kualitas jurnalistiknya, tapi karena atmosfernya yang lebih mirip panggung sandiwara ketimbang forum diskusi publik. Salah satu episode yang menyita perhatian adalah ketika Andi Azwan, seorang figur yang mengklaim memegang “ijazah asli Jokowi”, tampil bersama dr. Tifa, Roy Suryo, dan tokoh-tokoh lain yang tengah tersandung kasus penyebaran hoaks.
Dalam atmosfer yang tegang dan penuh emosi, dr. Tifa menangis, menyatakan
siap dipenjara jika terbukti salah. Di tengah drama itu, muncul narasi liar di
media sosial: bahwa Andi Azwan “kerasukan alam gaib dr. Tifa”. Namun, setelah
ditelusuri, tidak ada bukti rekaman atau transkrip resmi yang menunjukkan
pernyataan eksplisit seperti itu.
Sebagai advokat, saya perlu menegaskan: hukum tidak mengenal istilah
“kerasukan” sebagai pembelaan atau pembenar. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang
pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3), tidak menyisakan ruang
untuk dalih mistis. Jika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar dan
merugikan pihak lain, maka ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum—terlepas dari apakah ia mengaku sadar, tidak sadar, atau “dirasuki”.
Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk memahami bahwa pertunjukan
emosi di layar kaca bukanlah pengganti alat bukti. Tangisan, teriakan,
atau bahkan klaim spiritual tidak bisa menggugurkan unsur pidana jika
terpenuhi.
Jika benar ada yang merasa “dirasuki”, maka yang merasuk bukanlah roh,
melainkan ambisi dan sensasi. Di era digital, viralitas seringkali
lebih dicari daripada validitas. Dan ketika talkshow berubah menjadi panggung
pengadilan semu, publik pun digiring untuk menilai berdasarkan drama, bukan
data.
Namun hukum tak bisa dibohongi oleh akting. Ia menuntut bukti, bukan bumbu.
Ia mencari kebenaran, bukan kehebohan.
Masyarakat perlu diedukasi bahwa kebenaran hukum tidak bisa dibentuk
oleh opini publik semata. Talkshow bukan tempat mengadili, dan opini bukan
vonis. Jika ada tuduhan, maka tempatnya adalah di ruang penyidikan dan
pengadilan, bukan di studio dengan lampu sorot dan efek suara.
Dan kepada para penonton: jangan biarkan akal sehat Anda dirasuki oleh
narasi yang belum tentu sahih. Karena dalam hukum, yang gaib bukanlah
pembelaan—melainkan jebakan.
Oleh; Seorang
Advokat, Penjaga Akal Sehat Publik
#jangkarkeadilan #shdariusleka #hukumdanakal #rakyatbersuara
#ijazahdanlogika #fyp #reels #edukasihukum #advokatbicara #reels #jangkauanluas
@semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar