Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah dan Janji Hukum; Ketika Dokumen Hilang, Negara Tak Boleh Lenyap

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Pernyataan Menkumham Supratman Andi Agtas tentang fasilitasi penggantian dokumen bagi korban bencana di Sumatera adalah bentuk konkret hadirnya negara dalam menjamin hak sipil warganya. Namun, bagaimana mekanisme hukumnya? Apakah janji ini cukup kuat untuk menjadi jaminan hukum?

Di tengah derasnya arus banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukan hanya rumah dan harta benda yang hanyut. Identitas pun ikut lenyap. KTP, Kartu Keluarga, ijazah, sertifikat tanah—semuanya bisa hilang dalam sekejap. Dalam situasi seperti ini, negara diuji: apakah ia hadir hanya sebagai penonton, atau sebagai pelindung?

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers akhir tahun 2025, menyatakan bahwa “dokumen yang hilang, baik KTP, KK, ijazah, sertifikat atau lainnya, seluruhnya akan diberi fasilitas penggantian oleh pemerintah”.

Sebagai advokat, saya melihat pernyataan ini bukan sekadar janji politis, tapi sebagai bentuk affirmative action dalam hukum administrasi negara. Dalam kondisi bencana, warga negara kehilangan akses terhadap hak-haknya karena hilangnya dokumen identitas. Tanpa KTP, mereka tak bisa mengakses bantuan sosial. Tanpa ijazah, mereka kehilangan peluang kerja. Tanpa sertifikat tanah, mereka kehilangan bukti kepemilikan.

Dalam konteks ini, negara wajib hadir. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Maka, fasilitasi penggantian dokumen adalah bentuk implementasi konstitusi.

Namun, janji tak cukup. Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang clear and present. Supratman menyebut bahwa penggantian dokumen akan dikoordinasikan lintas kementerian: Dukcapil untuk KTP dan KK, Kemendikbud untuk ijazah, dan ATR/BPN untuk sertifikat tanah.

Pertanyaannya: apakah koordinasi ini akan berjalan cepat dan efisien? Atau justru terjebak dalam birokrasi yang berbelit? Apakah masyarakat di pelosok Aceh dan pedalaman Sumatera Barat akan dengan mudah mengakses layanan ini?

Negara yang besar bukanlah yang hanya hadir saat kampanye, tapi yang hadir saat rakyatnya kehilangan segalanya. Ketika banjir menghapus jejak, negara harus menjadi pena yang menulis ulang identitas warganya.

Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk aktif menuntut haknya. Jangan biarkan dokumen hilang menjadi alasan untuk kehilangan masa depan. Dan kepada pemerintah, jangan biarkan janji tinggal di podium. Wujudkan dalam pelayanan yang nyata, cepat, dan manusiawi. (Adv. Darius Leka, S.H.)

 

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang #negarahadir #dokumenadalahhak #hukumuntukrakyat #sumaterabangkit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar