JANGKARKEADILAN, NAGEKEO — Di sebuah desa yang tenang, di antara suara jangkrik dan denting gamelan malam, sebuah keluarga berkumpul. Mereka telah sepakat, dengan air mata dan pelukan, untuk membagi warisan orang tua mereka secara adil. Tak ada sengketa. Tak ada rebutan. Hanya tinggal satu hal: tanda tangan kepala desa.
Namun, sang kepala desa menolak. Entah karena alasan
pribadi, entah karena tekanan dari pihak luar, atau sekadar karena merasa
berkuasa. Maka, surat waris yang seharusnya menjadi jembatan keadilan,
terkatung-katung di meja birokrasi. Dan tinta yang seharusnya mengalir, justru
membeku oleh ego dan kepentingan.
Dalam praktik hukum waris, surat keterangan waris (SKW)
adalah dokumen penting yang menyatakan siapa saja ahli waris sah dari seseorang
yang telah meninggal dunia. Di desa, SKW biasanya diterbitkan oleh kepala desa
sebagai bentuk pengesahan administratif atas kesepakatan para ahli waris.
Namun, ketika kepala desa menolak menandatangani SKW padahal
semua ahli waris telah sepakat, maka ia bukan hanya menghambat proses hukum,
tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Penolakan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan
sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks hukum pidana, tindakan
ini dapat dijerat dengan:
- Pasal
421 KUHP: “Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan,
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.”
- Pasal
53 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014:
Kepala desa yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya secara adil dan
transparan dapat diberhentikan.
- Pasal
3 UU Tipikor: Jika terbukti ada motif
keuntungan pribadi atau pihak lain, maka kepala desa dapat dijerat dengan
tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan ke Ombudsman
atas dugaan maladministrasi.
Lucunya, di negeri ini, terkadang lebih mudah mendapatkan
tanda tangan selebritas daripada kepala desa. Padahal yang satu untuk selfie,
yang satu untuk keadilan. Ketika birokrasi menjadi panggung ego, maka hukum pun
menjadi drama yang tak lucu.
Kepala desa bukan raja kecil. Ia adalah pelayan masyarakat.
Dan ketika ia menolak menandatangani kesepakatan yang sah, ia bukan sedang
menjaga hukum, tapi sedang mempermainkannya.
Masyarakat perlu tahu: kepala desa bukan pemilik keputusan.
Ia hanya fasilitator administratif. Jika semua ahli waris telah sepakat dan
memenuhi syarat hukum, maka kepala desa wajib menandatangani SKW. Penolakan
tanpa alasan hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran.
Jika Anda mengalami hal serupa, dokumentasikan semua bukti,
ajukan keberatan secara tertulis, dan jika perlu, tempuh jalur hukum. Karena
keadilan tidak boleh berhenti di meja desa.
Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.
—Advokat & Aktivis Keadilan
Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas #kepaladesa #suratwaris #hukumpertanahan #maladministrasi
#edukasihukum #advokatbicara #keadilansosial #hukumuntukrakyat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar