Kamis, 11 Desember 2025

Dari Stempel Desa ke Jerat Mafia; Ketika Tanah Dijual Dua Kali dan Hukum Dibelah Dua

JANGKARKEADILAN, BEKASI — Di negeri agraris yang katanya subur ini, tanah bukan lagi sekadar lahan kehidupan. Ia telah menjelma menjadi komoditas politik, alat kekuasaan, dan ladang korupsi. Dan seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sindikat mafia tanah ternyata tak beroperasi dari balik gedung tinggi, melainkan dari tempat yang paling hulu: kantor kepala desa.

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Nusron menyebut bahwa sindikat mafia tanah telah “terstruktur dan sistematis”, menyusup ke seluruh alur kehidupan, dimulai dari aparatur desa. Mereka bukan hanya memalsukan dokumen, tapi juga memanipulasi sejarah kepemilikan, mengotak-atik surat keterangan tanah, dan menjual satu bidang kepada dua atau tiga pihak sekaligus.

Modusnya sederhana tapi mematikan: seorang kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah kepada pihak A, lalu beberapa bulan kemudian menerbitkan surat serupa kepada pihak B. Ketika konflik pecah, mafia tanah masuk sebagai “penengah”, menawarkan solusi yang tentu saja berbiaya. Di sinilah hukum dipermainkan, dan rakyat kecil menjadi korban.

Sebagai advokat, saya menyaksikan langsung bagaimana warga desa yang buta hukum dipaksa menyerahkan tanah warisan karena “suratnya tidak terdaftar di BPN”. Padahal, surat itu dikeluarkan oleh aparat desa sendiri. Ironi yang menyakitkan: negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku.

Tanah airku, katanya milik rakyat. Tapi mengapa rakyat harus membayar dua kali untuk tanah yang sama? Mengapa sertifikat bisa digandakan, dan kebenaran bisa dibeli dengan amplop? Apakah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya koneksi?

Ketika aparat desa menjadi pintu masuk sindikat, maka demokrasi lokal telah dirampok. Ketika stempel desa menjadi alat legitimasi palsu, maka hukum telah dikorbankan di altar keserakahan.

Masyarakat harus tahu: surat keterangan tanah dari desa bukanlah bukti kepemilikan yang sah. Ia hanya salah satu syarat administratif. Kepemilikan yang sah hanya diakui jika telah terdaftar dan bersertifikat di BPN. Maka, sebelum membeli tanah, lakukan pengecekan ke kantor pertanahan. Jangan tergiur harga murah atau janji manis aparat.

Jika Anda menjadi korban, segera laporkan. Gunakan jalur pidana untuk menjerat pelaku pemalsuan (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Jangan biarkan sindikat ini terus hidup karena ketakutan kita.

Mafia tanah bukan tak terkalahkan. Tapi mereka tumbuh subur karena kita diam. Karena kita percaya pada stempel, bukan pada sistem. Karena kita lebih takut pada kepala desa daripada pada hukum.

Kini saatnya berubah. Dari desa, kita mulai perlawanan. Dari hukum, kita tegakkan keadilan. Karena tanah bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal harga diri.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #mafiatanah #nusronwahid #kadesnakal #korupsidesa #sertifikattanah #agraria #hukumpertanahan #edukasihukum #tanahuntukrakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar