Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan,
Nusron menyebut bahwa sindikat mafia tanah telah “terstruktur dan sistematis”,
menyusup ke seluruh alur kehidupan, dimulai dari aparatur desa. Mereka bukan
hanya memalsukan dokumen, tapi juga memanipulasi sejarah kepemilikan,
mengotak-atik surat keterangan tanah, dan menjual satu bidang kepada dua atau
tiga pihak sekaligus.
Modusnya sederhana tapi mematikan: seorang kepala desa menerbitkan surat
keterangan tanah kepada pihak A, lalu beberapa bulan kemudian menerbitkan surat
serupa kepada pihak B. Ketika konflik pecah, mafia tanah masuk sebagai
“penengah”, menawarkan solusi yang tentu saja berbiaya. Di sinilah hukum
dipermainkan, dan rakyat kecil menjadi korban.
Sebagai advokat, saya menyaksikan langsung bagaimana warga desa yang buta
hukum dipaksa menyerahkan tanah warisan karena “suratnya tidak terdaftar di
BPN”. Padahal, surat itu dikeluarkan oleh aparat desa sendiri. Ironi yang
menyakitkan: negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku.
Tanah airku, katanya milik rakyat. Tapi mengapa rakyat harus membayar dua
kali untuk tanah yang sama? Mengapa sertifikat bisa digandakan, dan kebenaran
bisa dibeli dengan amplop? Apakah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak
punya koneksi?
Ketika aparat desa menjadi pintu masuk sindikat, maka demokrasi lokal telah
dirampok. Ketika stempel desa menjadi alat legitimasi palsu, maka hukum telah
dikorbankan di altar keserakahan.
Masyarakat harus tahu: surat keterangan tanah dari desa bukanlah bukti
kepemilikan yang sah. Ia hanya salah satu syarat administratif. Kepemilikan
yang sah hanya diakui jika telah terdaftar dan bersertifikat di BPN. Maka,
sebelum membeli tanah, lakukan pengecekan ke kantor pertanahan. Jangan tergiur
harga murah atau janji manis aparat.
Jika Anda menjadi korban, segera laporkan. Gunakan jalur pidana untuk
menjerat pelaku pemalsuan (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan
penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Jangan biarkan sindikat ini terus
hidup karena ketakutan kita.
Mafia tanah bukan tak terkalahkan. Tapi mereka tumbuh subur karena kita
diam. Karena kita percaya pada stempel, bukan pada sistem. Karena kita lebih
takut pada kepala desa daripada pada hukum.
Kini saatnya berubah. Dari desa, kita mulai perlawanan. Dari hukum, kita
tegakkan keadilan. Karena tanah bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal
harga diri.
Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis
Keadilan Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
#mafiatanah #nusronwahid #kadesnakal #korupsidesa #sertifikattanah #agraria
#hukumpertanahan #edukasihukum #tanahuntukrakyat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar