Kamis, 11 Desember 2025

Dua Surat, Satu Tanah, dan Luka Demokrasi; Ketika Kades Menjual Legitimasi

JANGKARKEADILAN, KOTA DEPOK — Di sebuah desa yang tenang, di antara sawah yang menguning dan langit yang biru, tersimpan luka hukum yang tak terlihat mata. Sebuah surat tanah, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan sah, justru menjadi alat permainan kekuasaan. Dan lebih tragis lagi, surat itu bukan satu, melainkan dua—dikeluarkan oleh orang yang sama, untuk tanah yang sama, kepada dua orang yang berbeda.

Kepala desa, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan administratif di tingkat akar rumput, justru menjadi dalang dari drama hukum yang menyayat. Ia bukan hanya menandatangani dua surat, tetapi juga menandatangani matinya kepercayaan publik terhadap sistem.

Dalam hukum pertanahan, asas kepastian hukum adalah fondasi utama. Ketika satu bidang tanah memiliki dua surat yang sah secara administratif, maka yang rusak bukan hanya dokumen, tetapi juga tatanan hukum. Dan ketika itu dilakukan oleh pejabat desa, maka kita sedang menyaksikan bentuk korupsi yang paling sunyi: korupsi yang terjadi di balik meja, tanpa sorotan kamera, tapi berdampak luas.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan bisa menjadi pintu masuk pidana. Namun lebih dari itu, ini adalah indikasi korupsi terstruktur. Karena dalam banyak kasus, praktik ini tidak dilakukan sendirian. Ada oknum perangkat desa, notaris nakal, bahkan mafia tanah yang bermain di balik layar.

Bayangkan jika tanah bisa bicara. Mungkin ia akan berkata, “Aku lelah dimiliki dua tuan.” Tapi sayangnya, tanah hanya bisa diam, sementara manusia yang rakus terus menari di atasnya. Dan kepala desa, yang seharusnya menjadi gembala, justru menjadi serigala berbulu administrasi.

Surat tanah bukan lagi bukti hak, tapi alat tawar-menawar. Siapa yang lebih tebal amplopnya, dia yang menang. Siapa yang lebih dekat dengan kekuasaan, dia yang dianggap sah. Dan rakyat kecil? Mereka hanya bisa menggenggam sertifikat yang tak lagi punya makna.

Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Jangan pernah percaya begitu saja pada surat tanah, meski ditandatangani oleh pejabat desa. Lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pastikan tidak ada tumpang tindih, dan simpan bukti-bukti transaksi dengan rapi.

Jika Anda menjadi korban, jangan diam. Laporkan ke aparat penegak hukum. Gunakan jalur pidana untuk menjerat pelaku, dan jalur perdata untuk memulihkan hak. Karena jika kita diam, maka praktik ini akan terus berulang, dan desa akan menjadi ladang subur bagi korupsi.

Korupsi bukan hanya milik gedung tinggi di ibu kota. Ia juga hidup di balai desa, di ruang arsip, di balik stempel basah. Tapi dari desa pula, kita bisa memulai perubahan. Dengan pendidikan hukum, dengan keberanian melapor, dan dengan solidaritas warga, kita bisa mengembalikan martabat hukum ke tempatnya.

Karena hukum bukan milik mereka yang berkuasa, tapi milik kita semua yang percaya bahwa keadilan harus ditegakkan—bahkan di ujung kampung.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. —Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #korupsidesa #mafiatanah #kadesnakal #hukumpertanahan #edukasihukum #tanahuntukrakyat #keadilansosial #advokatbicara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar