Kepala desa, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan administratif di
tingkat akar rumput, justru menjadi dalang dari drama hukum yang menyayat. Ia
bukan hanya menandatangani dua surat, tetapi juga menandatangani matinya
kepercayaan publik terhadap sistem.
Dalam hukum pertanahan, asas kepastian hukum adalah fondasi utama. Ketika
satu bidang tanah memiliki dua surat yang sah secara administratif, maka yang
rusak bukan hanya dokumen, tetapi juga tatanan hukum. Dan ketika itu dilakukan
oleh pejabat desa, maka kita sedang menyaksikan bentuk korupsi yang paling
sunyi: korupsi yang terjadi di balik meja, tanpa sorotan kamera, tapi berdampak
luas.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan bisa menjadi pintu masuk pidana. Namun lebih dari itu, ini adalah
indikasi korupsi terstruktur. Karena dalam banyak kasus, praktik ini tidak dilakukan
sendirian. Ada oknum perangkat desa, notaris nakal, bahkan mafia tanah yang
bermain di balik layar.
Bayangkan jika tanah bisa bicara. Mungkin ia akan berkata, “Aku lelah
dimiliki dua tuan.” Tapi sayangnya, tanah hanya bisa diam, sementara manusia
yang rakus terus menari di atasnya. Dan kepala desa, yang seharusnya menjadi
gembala, justru menjadi serigala berbulu administrasi.
Surat tanah bukan lagi bukti hak, tapi alat tawar-menawar. Siapa yang lebih
tebal amplopnya, dia yang menang. Siapa yang lebih dekat dengan kekuasaan, dia
yang dianggap sah. Dan rakyat kecil? Mereka hanya bisa menggenggam sertifikat
yang tak lagi punya makna.
Sebagai advokat, saya mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Jangan pernah
percaya begitu saja pada surat tanah, meski ditandatangani oleh pejabat desa.
Lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pastikan tidak ada
tumpang tindih, dan simpan bukti-bukti transaksi dengan rapi.
Jika Anda menjadi korban, jangan diam. Laporkan ke aparat penegak hukum.
Gunakan jalur pidana untuk menjerat pelaku, dan jalur perdata untuk memulihkan
hak. Karena jika kita diam, maka praktik ini akan terus berulang, dan desa akan
menjadi ladang subur bagi korupsi.
Korupsi bukan hanya milik gedung tinggi di ibu kota. Ia juga hidup di balai
desa, di ruang arsip, di balik stempel basah. Tapi dari desa pula, kita bisa
memulai perubahan. Dengan pendidikan hukum, dengan keberanian melapor, dan
dengan solidaritas warga, kita bisa mengembalikan martabat hukum ke tempatnya.
Karena hukum bukan milik mereka yang berkuasa, tapi milik kita semua yang
percaya bahwa keadilan harus ditegakkan—bahkan di ujung kampung.
Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. —Advokat & Aktivis
Keadilan Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
#korupsidesa #mafiatanah #kadesnakal #hukumpertanahan #edukasihukum
#tanahuntukrakyat #keadilansosial #advokatbicara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar