JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Mengubah data tanah tanpa persetujuan pemilik bukan hanya pelanggaran administratif—itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan data negara, dengan ancaman Pasal 406 KUHP.
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi asas legalitas, ada
ironi yang menyakitkan: tanah yang kau beli sah, kau rawat, kau bayar pajaknya,
tiba-tiba berubah nama di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN)—tanpa sepucuk
surat, tanpa sepatah kata. Dan ketika kau bertanya, jawabannya hanya: “Silakan
ajukan keberatan.”
Ini bukan fiksi. Ini kenyataan yang dialami banyak warga.
Dan pertanyaannya: apakah BPN boleh mengubah data tanah tanpa persetujuan
pemilik sah?
Perubahan data tanah bisa terjadi karena:
- Kesalahan
administratif: Salah input nama, NIK, atau
luas tanah.
- Permohonan
pihak ketiga: Yang mengklaim sebagai ahli
waris, pembeli, atau pemilik baru.
- Manipulasi
internal: Oknum di BPN yang bekerja
sama dengan mafia tanah.
Dalam banyak kasus, pemilik sah baru sadar setelah tanahnya
hendak dijual orang lain, atau saat mengurus balik nama dan ditolak karena
“data sudah berubah”.
Secara hukum, BPN tidak boleh mengubah data tanah tanpa
dasar hukum dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah. Jika dilakukan
secara sepihak, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai:
- Perbuatan
melawan hukum (PMH)
dalam hukum perdata.
- Tindak
pidana perusakan data negara
jika dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain.
Pasal 406 KUHP: Perusakan Barang
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau
menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam konteks digital dan administrasi pertanahan, data
elektronik yang diubah tanpa hak dapat dianggap sebagai “barang” yang dirusak,
apalagi jika berdampak pada hilangnya hak atas tanah.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kerugian, maka:
- Oknum
BPN dapat dijerat Pasal 406 KUHP.
- Korban
dapat menggugat secara perdata untuk pemulihan hak.
- Laporan
pidana ke kepolisian dapat diajukan
atas dasar perusakan data dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah Hukum untuk Pemilik Tanah
- Cek
data tanah secara berkala
di kantor BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Simpan
semua dokumen asli:
sertifikat, akta jual beli, SPPT PBB.
- Jika
terjadi perubahan tanpa izin:
- Ajukan
keberatan tertulis ke BPN.
- Laporkan
ke Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi.
- Laporkan
ke polisi jika ada indikasi pidana.
Tanah tak pernah pindah. Tapi datanya bisa. Dan ketika data
bisa diubah tanpa sepengetahuan pemilik, maka negara harus bertanya: siapa yang
sebenarnya berdaulat atas tanah?
Karena jika hukum tak bisa melindungi hak atas tanah, maka
kita semua hanya menumpang di negeri sendiri.
Adv. Darius Leka, S.H. - Advokat & Penggagas #JangkarKeadilan
#shdariusleka #jangkarkeadilan #darkalawoffice #foryou #fyp
#edukasihukum #bpn #mafiatanah #pasal406KUHP #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar