Jumat, 19 Desember 2025

Ketika Tanahmu Diubah Diam-Diam; Skandal Sunyi di Balik Meja BPN

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Mengubah data tanah tanpa persetujuan pemilik bukan hanya pelanggaran administratif—itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan data negara, dengan ancaman Pasal 406 KUHP.

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi asas legalitas, ada ironi yang menyakitkan: tanah yang kau beli sah, kau rawat, kau bayar pajaknya, tiba-tiba berubah nama di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN)—tanpa sepucuk surat, tanpa sepatah kata. Dan ketika kau bertanya, jawabannya hanya: “Silakan ajukan keberatan.”

Ini bukan fiksi. Ini kenyataan yang dialami banyak warga. Dan pertanyaannya: apakah BPN boleh mengubah data tanah tanpa persetujuan pemilik sah?

Perubahan data tanah bisa terjadi karena:

  • Kesalahan administratif: Salah input nama, NIK, atau luas tanah.
  • Permohonan pihak ketiga: Yang mengklaim sebagai ahli waris, pembeli, atau pemilik baru.
  • Manipulasi internal: Oknum di BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah.

Dalam banyak kasus, pemilik sah baru sadar setelah tanahnya hendak dijual orang lain, atau saat mengurus balik nama dan ditolak karena “data sudah berubah”.

Secara hukum, BPN tidak boleh mengubah data tanah tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah. Jika dilakukan secara sepihak, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai:

  • Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum perdata.
  • Tindak pidana perusakan data negara jika dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain.

Pasal 406 KUHP: Perusakan Barang

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam konteks digital dan administrasi pertanahan, data elektronik yang diubah tanpa hak dapat dianggap sebagai “barang” yang dirusak, apalagi jika berdampak pada hilangnya hak atas tanah.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kerugian, maka:

  • Oknum BPN dapat dijerat Pasal 406 KUHP.
  • Korban dapat menggugat secara perdata untuk pemulihan hak.
  • Laporan pidana ke kepolisian dapat diajukan atas dasar perusakan data dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah Hukum untuk Pemilik Tanah

  1. Cek data tanah secara berkala di kantor BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Simpan semua dokumen asli: sertifikat, akta jual beli, SPPT PBB.
  3. Jika terjadi perubahan tanpa izin:
  • Ajukan keberatan tertulis ke BPN.
  • Laporkan ke Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi.
  • Laporkan ke polisi jika ada indikasi pidana.

Tanah tak pernah pindah. Tapi datanya bisa. Dan ketika data bisa diubah tanpa sepengetahuan pemilik, maka negara harus bertanya: siapa yang sebenarnya berdaulat atas tanah?

Karena jika hukum tak bisa melindungi hak atas tanah, maka kita semua hanya menumpang di negeri sendiri.

 

Adv. Darius Leka, S.H. -  Advokat & Penggagas #JangkarKeadilan

#shdariusleka #jangkarkeadilan #darkalawoffice #foryou #fyp #edukasihukum #bpn #mafiatanah #pasal406KUHP #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar