JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya agraris, tanah bukan sekadar lahan—ia adalah harga diri, warisan, dan kadang, satu-satunya harta yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tapi tahukah Anda, bahwa selembar sertifikat tanah yang Anda peluk erat itu, bisa sewaktu-waktu dicabut atau dibatalkan?
Ya, benar. Sertifikat tanah Anda bisa raib, bukan karena
bencana alam, tapi karena bencana hukum.
Mari kita luruskan dulu satu hal: sertifikat tanah adalah bukti
kuat kepemilikan, bukan bukti mutlak. Artinya, ia bisa digugat,
diuji, bahkan dibatalkan jika terbukti cacat hukum. Jadi, jangan terlalu
percaya diri hanya karena Anda punya sertifikat. Negara bisa berkata: “Maaf,
ini tidak sah.”
Berikut ini adalah alasan-alasan yang secara hukum dapat menyebabkan
sertifikat tanah Anda dibatalkan:
1. Cacat Administratif
Sertifikat diterbitkan tanpa prosedur yang sah: tidak ada
pengukuran ulang, tidak diumumkan ke publik, atau tanpa persetujuan pihak yang
berhak. Ini seperti membangun rumah tanpa fondasi—rapuh dan mudah runtuh.
2. Tumpang Tindih Hak
Jika ada dua sertifikat untuk satu bidang tanah, dan
ternyata sertifikat Anda terbit belakangan atau berdasarkan data yang keliru,
maka siap-siaplah: sertifikat Anda bisa dibatalkan.
3. Putusan Pengadilan
Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penerbitan
sertifikat Anda tidak sah, maka BPN wajib mencabutnya. Hukum, meski lambat,
kadang datang dengan palu yang berat.
4. Itikad Buruk
Jika Anda memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak
jujur—memalsukan dokumen, menyuap, atau menyembunyikan fakta penting—maka
sertifikat itu bisa dibatalkan. Hukum bisa memaafkan, tapi tidak lupa.
Banyak warga yang tiba-tiba kehilangan tanah karena gugatan
dari pihak yang mengaku ahli waris, atau karena ada mafia tanah yang lebih
lihai bermain di balik meja. Mereka datang dengan dokumen, saksi, dan kadang,
backing yang tak kasat mata.
Dan Anda? Hanya punya sertifikat dan keyakinan bahwa negara
akan melindungi Anda. Sayangnya, hukum tidak selalu berpihak pada yang benar,
tapi pada yang bisa membuktikan.
Apa yang Harus Dilakukan?
- Cek
keabsahan tanah sebelum membeli.
Jangan hanya percaya pada sertifikat, tapi telusuri riwayat tanahnya.
- Gunakan
jasa notaris dan PPAT yang terpercaya.
Jangan tergiur biaya murah tapi berisiko tinggi.
- Simpan
semua dokumen pendukung.
Bukti pembayaran, surat pernyataan, hingga foto lokasi bisa jadi
penyelamat di pengadilan.
- Waspadai
pihak yang tiba-tiba mengklaim.
Jangan anggap remeh surat somasi atau gugatan.
Tanah tidak pernah berpindah. Ia diam di tempatnya. Tapi
manusia bisa memindahkan haknya, bahkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Maka
jangan hanya percaya pada kertas. Percayalah pada proses, pada hukum yang adil,
dan pada pengetahuan yang Anda miliki.
Karena di negeri ini, kadang yang punya tanah bukan yang
menanam, tapi yang punya stempel.
Oleh; SH Darius Leka, Advokat & Penggagas
#JangkarKeadilan
#jangkarkeadilan #sertifikattanah #edukasihukum #foryou #fyp
#shdariusleka #tanahairku #waspadamafiatanah #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar