JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Dalam ruang sidang yang sunyi, palu diketuk. Terdakwa menunduk, pengacara menatap tajam, dan hakim membacakan putusan. Tapi tahukah Anda, bahwa di balik satu putusan, ada dua dunia yang bekerja? Satu menyelami fakta, satu menimbang hukum. Dua wajah peradilan itu dikenal sebagai judex factie dan judex juris.
Judex factie
adalah hakim pada tingkat pertama dan banding—mereka yang bertugas menilai
fakta. Mereka mendengar saksi, menilai bukti, mengamati ekspresi terdakwa, dan
menyusun narasi hukum dari serpihan kejadian. Di tangan mereka, kebenaran
faktual dibentuk.
Dalam sistem peradilan Indonesia, judex factie berada di:
- Pengadilan
Negeri (PN) untuk tingkat pertama.
- Pengadilan
Tinggi (PT) untuk tingkat banding.
Mereka bisa memeriksa ulang bukti, menilai ulang saksi,
bahkan mengubah putusan PN jika ditemukan kekeliruan dalam penilaian fakta.
Berbeda dengan judex factie, judex juris adalah hakim
di tingkat kasasi, yakni Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak lagi
menyentuh fakta, tidak memeriksa saksi, tidak menilai bukti. Tugas mereka adalah
menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh judex factie.
Mereka bertanya:
- Apakah
pasal yang digunakan tepat?
- Apakah
prosedur peradilan sudah sesuai hukum acara?
- Apakah
ada kekeliruan penerapan hukum?
Jika ya, maka putusan bisa dibatalkan atau diubah. Tapi jika
hanya karena “tidak puas dengan fakta”, maka kasasi akan ditolak.
Di warung kopi, sering terdengar: “Kalau kalah, naik
banding. Kalau kalah lagi, kasasi. Kalau masih kalah, PK!” Seolah-olah
peradilan adalah tangga tak berujung. Padahal, tidak semua perkara layak naik
ke MA. Karena MA bukan tempat mencari keadilan faktual, tapi keadilan normatif.
Sebagai advokat, saya sering melihat klien kecewa karena
kasasi ditolak. Mereka tak paham bahwa MA bukan tempat “mengulang sidang”, tapi
tempat menguji hukum. Di sinilah pentingnya edukasi hukum: agar publik tak
terjebak dalam harapan semu.
Judex factie dan judex juris adalah dua sisi dari mata uang
keadilan. Yang satu menggali kebenaran, yang lain menjaga kepastian hukum.
Keduanya harus berjalan seiring, saling mengawasi, saling melengkapi.
Karena dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal siapa
yang benar, tapi juga bagaimana kebenaran itu ditemukan dan ditegakkan. (Adv.
Darius Leka, S.H.)
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang #hukumuntukrakyat #judexfactiejudexjuris
#edukasihukum #pahamiperadilan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar