Jumat, 19 Desember 2025

Judex Factie & Judex Juris; Dua Wajah Keadilan dalam Cermin Peradilan Indonesia

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Dalam ruang sidang yang sunyi, palu diketuk. Terdakwa menunduk, pengacara menatap tajam, dan hakim membacakan putusan. Tapi tahukah Anda, bahwa di balik satu putusan, ada dua dunia yang bekerja? Satu menyelami fakta, satu menimbang hukum. Dua wajah peradilan itu dikenal sebagai judex factie dan judex juris.

Judex factie adalah hakim pada tingkat pertama dan banding—mereka yang bertugas menilai fakta. Mereka mendengar saksi, menilai bukti, mengamati ekspresi terdakwa, dan menyusun narasi hukum dari serpihan kejadian. Di tangan mereka, kebenaran faktual dibentuk.

Dalam sistem peradilan Indonesia, judex factie berada di:

  • Pengadilan Negeri (PN) untuk tingkat pertama.
  • Pengadilan Tinggi (PT) untuk tingkat banding.

Mereka bisa memeriksa ulang bukti, menilai ulang saksi, bahkan mengubah putusan PN jika ditemukan kekeliruan dalam penilaian fakta.

Berbeda dengan judex factie, judex juris adalah hakim di tingkat kasasi, yakni Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak lagi menyentuh fakta, tidak memeriksa saksi, tidak menilai bukti. Tugas mereka adalah menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh judex factie.

Mereka bertanya:

  • Apakah pasal yang digunakan tepat?
  • Apakah prosedur peradilan sudah sesuai hukum acara?
  • Apakah ada kekeliruan penerapan hukum?

Jika ya, maka putusan bisa dibatalkan atau diubah. Tapi jika hanya karena “tidak puas dengan fakta”, maka kasasi akan ditolak.

Di warung kopi, sering terdengar: “Kalau kalah, naik banding. Kalau kalah lagi, kasasi. Kalau masih kalah, PK!” Seolah-olah peradilan adalah tangga tak berujung. Padahal, tidak semua perkara layak naik ke MA. Karena MA bukan tempat mencari keadilan faktual, tapi keadilan normatif.

Sebagai advokat, saya sering melihat klien kecewa karena kasasi ditolak. Mereka tak paham bahwa MA bukan tempat “mengulang sidang”, tapi tempat menguji hukum. Di sinilah pentingnya edukasi hukum: agar publik tak terjebak dalam harapan semu.

Judex factie dan judex juris adalah dua sisi dari mata uang keadilan. Yang satu menggali kebenaran, yang lain menjaga kepastian hukum. Keduanya harus berjalan seiring, saling mengawasi, saling melengkapi.

Karena dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal siapa yang benar, tapi juga bagaimana kebenaran itu ditemukan dan ditegakkan. (Adv. Darius Leka, S.H.)

 

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang #hukumuntukrakyat #judexfactiejudexjuris #edukasihukum #pahamiperadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar