Jumat, 19 Desember 2025

"Ijazah Palsu dan Upaya Menggerogoti Pancasila; Sebuah Drama Demokrasi"

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, selembar ijazah bisa menjelma menjadi peluru politik. Bukan karena nilainya, tapi karena simbolisme yang dikandungnya. Baru-baru ini, publik kembali digemparkan oleh tudingan Roy Suryo dan kelompoknya yang bersikukuh menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah palsu. Klaim ini bukan hanya mengguncang ranah hukum, tapi juga menggoyang fondasi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika, menyatakan keyakinannya hingga 99,9% bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia bahkan menghadiri gelar perkara di Polda Metro Jaya, namun mengaku hanya diperlihatkan salinan ijazah tanpa boleh menyentuhnya. Klaimnya didasarkan pada "kejanggalan fisik" seperti jenis tinta dan foto ijazah.

Namun, hasil gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, berdasarkan pengujian laboratoris dan metode ilmiah yang sah. Meski demikian, Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap berstatus tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong.

Sebagai advokat, saya memandang bahwa kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat, maka ia menjelma menjadi fitnah. Dalam konteks hukum pidana, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih dari sekadar persoalan hukum, tuduhan ini menyentuh aspek etika dan moral. Ketika seseorang mempersoalkan keabsahan pendidikan seorang mantan presiden tanpa bukti sahih, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan, penyelenggara pemilu, dan bahkan Mahkamah Konstitusi yang telah mengesahkan hasil pemilu.

Pertanyaannya: apakah tuduhan ini sekadar manuver politik, atau ada agenda yang lebih dalam? Apakah ini upaya sistematis untuk delegitimasi simbol-simbol negara dan menggoyang fondasi Pancasila?

Pancasila bukan sekadar lima sila yang dihafal anak sekolah. Ia adalah konsensus kebangsaan, fondasi hukum, dan nilai-nilai luhur yang menyatukan keberagaman. Ketika tuduhan palsu dijadikan alat untuk menyerang simbol negara, maka yang diserang bukan hanya individu, tapi juga nilai-nilai dasar kebangsaan.

Ironisnya, di era digital ini, kebenaran bisa dikalahkan oleh narasi yang viral. Seolah-olah, siapa yang paling nyaring berteriak, dialah yang benar. Selembar ijazah pun bisa menjadi panggung sandiwara, di mana aktor-aktor politik berlomba memainkan peran sebagai "penyelamat bangsa", padahal mungkin hanya sedang mencari panggung.

Sebagai advokat, saya percaya bahwa hukum harus menjadi jangkar akal sehat di tengah badai opini. Tuduhan harus dibuktikan, bukan didramatisasi. Kritik harus berbasis data, bukan dendam. Dan Pancasila harus dijaga, bukan dijadikan alat tawar-menawar politik.

Mari kita jaga warisan bangsa ini dari erosi kepercayaan. Karena jika Pancasila runtuh, maka yang tersisa hanyalah panggung kosong, tempat para aktor bermain tanpa naskah. (Adv. Darius Leka, S.H.)

 

#hukumuntukrakyat #pancasilahargamati #ijazahbukansenjata #demokrasitanpafitnah #advokatbersuara #shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar