Kamis, 11 Desember 2025

Ijazah, Integritas, dan Iman Politik; Ketika Klarifikasi Akademik Tak Cukup Menutup Polemik

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Partai Demokrat secara resmi membantah tudingan bahwa mereka tidak percaya pada klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, polemik ini membuka ruang diskusi hukum dan etika tentang otoritas akademik, kepercayaan publik, dan batas kritik dalam demokrasi.

Di tengah riuh rendah politik nasional, satu isu kembali mencuat ke permukaan: keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Meski Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumnus sah yang lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985, sebagian pihak masih meragukan keabsahan dokumen tersebut.

Salah satu yang terseret dalam pusaran isu ini adalah Partai Demokrat. Namun, Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dengan tegas membantah keterlibatan partainya dalam menyebarkan isu tersebut. “Tuduhan bahwa ‘partai biru’ adalah dalang di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap institusi politik yang sah,” tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan ijazah ditentukan oleh institusi pendidikan yang mengeluarkannya. Dalam hal ini, UGM adalah satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan keaslian ijazah Jokowi. Pernyataan resmi dari Rektor UGM, Ova Emilia, yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni sah, seharusnya menjadi titik akhir dari polemik.

Namun, ketika pernyataan akademik masih dipertanyakan oleh sebagian kalangan, kita perlu bertanya: apakah ini bentuk kritik yang sah dalam demokrasi, ataukah bentuk delegitimasi yang berbahaya?

Ijazah Jokowi seolah menjadi mahasiswa abadi—tak pernah benar-benar “lulus” dari ujian publik. Padahal, ia telah “diwisuda” oleh UGM, disahkan oleh KPU, dan diakui oleh negara. Tapi tetap saja, ada yang ingin mengulang sidang skripsi, kali ini di ruang pengadilan opini publik.

Apakah ini bentuk kontrol demokratis? Ataukah sekadar pengulangan narasi yang tak kunjung usai?

Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa kritik adalah bagian sah dari demokrasi. Namun, kritik harus berdasar. Menuduh tanpa bukti bisa berujung pada delik pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) atau penyebaran berita bohong (UU ITE Pasal 28 ayat 2).

Partai politik pun harus berhati-hati. Dalam era digital, satu pernyataan bisa menjadi viral dan membentuk opini publik. Maka, penting untuk membedakan antara kritik yang membangun dan narasi yang menyesatkan.

UGM telah bicara. Hukum telah bicara. Tapi sebagian publik masih memilih percaya pada narasi. Di sinilah tantangan kita: membangun budaya hukum yang berbasis bukti, bukan bisik-bisik. Karena dalam demokrasi, kepercayaan publik adalah fondasi. Dan fondasi itu hanya bisa kokoh jika dibangun di atas kebenaran, bukan kecurigaan.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #ijazahjokowi #ugm #partaidemokrat #politikdanhukum #edukasihukum #advokatbicara #demokrasiberbasisdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar