JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Partai Demokrat secara resmi membantah tudingan bahwa mereka tidak percaya pada klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, polemik ini membuka ruang diskusi hukum dan etika tentang otoritas akademik, kepercayaan publik, dan batas kritik dalam demokrasi.
Di tengah riuh rendah politik nasional, satu isu kembali mencuat ke
permukaan: keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Meski Universitas Gadjah Mada
(UGM) telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumnus sah yang lulus
pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985, sebagian pihak masih
meragukan keabsahan dokumen tersebut.
Salah satu yang terseret dalam pusaran isu ini adalah Partai Demokrat.
Namun, Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dengan
tegas membantah keterlibatan partainya dalam menyebarkan isu tersebut. “Tuduhan
bahwa ‘partai biru’ adalah dalang di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi
adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan bentuk pembunuhan karakter
terhadap institusi politik yang sah,” tegasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan ijazah ditentukan oleh institusi
pendidikan yang mengeluarkannya. Dalam hal ini, UGM adalah satu-satunya pihak
yang berwenang menyatakan keaslian ijazah Jokowi. Pernyataan resmi dari Rektor
UGM, Ova Emilia, yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni sah, seharusnya
menjadi titik akhir dari polemik.
Namun, ketika pernyataan akademik masih dipertanyakan oleh sebagian
kalangan, kita perlu bertanya: apakah ini bentuk kritik yang sah dalam
demokrasi, ataukah bentuk delegitimasi yang berbahaya?
Ijazah Jokowi seolah menjadi mahasiswa abadi—tak pernah benar-benar “lulus”
dari ujian publik. Padahal, ia telah “diwisuda” oleh UGM, disahkan oleh KPU,
dan diakui oleh negara. Tapi tetap saja, ada yang ingin mengulang sidang
skripsi, kali ini di ruang pengadilan opini publik.
Apakah ini bentuk kontrol demokratis? Ataukah sekadar pengulangan narasi
yang tak kunjung usai?
Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa kritik adalah bagian sah dari
demokrasi. Namun, kritik harus berdasar. Menuduh tanpa bukti bisa berujung pada
delik pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) atau penyebaran berita bohong (UU
ITE Pasal 28 ayat 2).
Partai politik pun harus berhati-hati. Dalam era digital, satu pernyataan
bisa menjadi viral dan membentuk opini publik. Maka, penting untuk membedakan
antara kritik yang membangun dan narasi yang menyesatkan.
UGM telah bicara. Hukum telah bicara. Tapi sebagian publik masih memilih
percaya pada narasi. Di sinilah tantangan kita: membangun budaya hukum yang
berbasis bukti, bukan bisik-bisik. Karena dalam demokrasi, kepercayaan publik
adalah fondasi. Dan fondasi itu hanya bisa kokoh jika dibangun di atas
kebenaran, bukan kecurigaan.
Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
#ijazahjokowi #ugm #partaidemokrat #politikdanhukum #edukasihukum #advokatbicara
#demokrasiberbasisdata

Tidak ada komentar:
Posting Komentar