Kamis, 11 Desember 2025

Deklarasi di Ujung Jalan; Roy Suryo, Cs dan Perlawanan atas Nama Hukum

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Ketika Roy Suryo dan kawan-kawan membacakan deklarasi di Gedung Joang 45, mereka menyatakan perang terhadap apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan hukum. Tapi di balik sorotan kamera dan orasi lantang, publik bertanya: apakah ini perjuangan konstitusional atau panggung politik yang dibungkus idealisme?

Jakarta, 23 Juli 2025. Di Gedung Joang 45, tempat yang sarat sejarah perlawanan, sekelompok tokoh dari berbagai latar belakang—relawan, akademisi, aktivis, hingga mantan pejabat—berkumpul. Mereka membacakan deklarasi yang menggema: menolak kriminalisasi, menuntut transparansi, dan menuding aparat penegak hukum telah menjadi alat kekuasaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo, Rizal Fadhillah, Abraham Samad, hingga Eros Djarot berdiri di barisan depan. Mereka menyebut diri sebagai “pejuang keadilan”, yang kini justru menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.

Sebagai advokat, saya memahami bahwa hukum harus membuka ruang bagi kritik. Namun, kritik yang sehat harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Dalam kasus ini, para deklarator menuntut Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik, meski Universitas Gadjah Mada telah menyatakan keabsahan dokumen tersebut secara resmi.

Namun, ketika tudingan disampaikan tanpa bukti kuat, dan disebarluaskan ke publik, maka hukum pun berhak bertanya: apakah ini masih kritik, atau sudah masuk wilayah penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik?

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP. Ini bukan hal sepele. Jika terbukti menyebarkan informasi palsu yang merugikan pihak lain, ancaman pidana bisa menanti.

Deklarasi di Gedung Joang 45 terasa seperti babak akhir dari sebuah drama panjang. Ada naskah, ada panggung, ada aktor, dan tentu saja ada penonton. Tapi apakah ini panggung perjuangan atau panggung pencitraan?

Ketika hukum dijadikan alat untuk menyerang, dan aparat dituduh tanpa dasar, maka yang rusak bukan hanya reputasi individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Namun, hak itu bukan tanpa batas. Kritik terhadap pejabat publik sah, tapi harus disertai bukti. Jika tidak, maka kritik bisa berubah menjadi fitnah, dan fitnah bisa menjadi delik pidana.

Masyarakat perlu memahami perbedaan antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi palsu. Karena dalam demokrasi, kebebasan bukan berarti bebas dari tanggung jawab.

Roy Suryo Cs boleh bersuara. Polisi pun wajib menindak jika ada dugaan pelanggaran hukum. Tapi yang paling penting: proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan bebas dari tekanan politik.

Karena hukum bukan panggung sandiwara. Ia adalah ruang sunyi, tempat kebenaran diuji, bukan diklaim.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #ijazahjokowi #roysuryo #deklarasigerakanrakyat #edukasihukum #advokatbicara #demokrasihukum #hukumdanpolitik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar