Kamis, 11 Desember 2025

Bandara, Bekas Nikel, dan Jejak Kekuasaan; Ketika Izin Terbang Diberikan dari Meja Kekuasaan

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa dialah yang memimpin rapat lintas instansi dan menyetujui izin pembangunan Bandara Khusus IMIP di Morowali pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pengakuan ini membuka ruang diskusi hukum dan tata kelola investasi strategis di Indonesia.

Di tengah sorotan publik terhadap proyek-proyek strategis nasional, satu nama kembali mencuat: Bandara Khusus IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park). Bukan karena pesawat yang mendarat, tapi karena pengakuan yang mendarat lebih keras: Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menyatakan bahwa dialah yang menyetujui izin pembangunan bandara tersebut saat menjabat sebagai Menko Marves di era Presiden Joko Widodo.

Bandara ini dibangun untuk mendukung kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah—jantung hilirisasi tambang yang menjadi kebijakan unggulan pemerintahan Jokowi. Namun, ketika izin bandara diberikan tanpa kehadiran petugas imigrasi dan bea cukai, publik pun bertanya: apakah ini bentuk kemudahan investasi, atau kelonggaran hukum?

Dalam hukum Indonesia, pembangunan dan pengoperasian bandara diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara khusus memang dimungkinkan, terutama untuk kepentingan industri atau pertahanan. Namun, tetap harus memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Imigrasi, dan Bea Cukai.

Luhut menyatakan bahwa bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik dan tidak memerlukan fasilitas imigrasi. Namun, kritik muncul karena kawasan industri ini didominasi oleh investasi asing, terutama dari Tiongkok. Maka, pertanyaannya: apakah benar tidak ada lalu lintas internasional? Dan jika ada, apakah negara kehilangan kendali atas perlintasan orang dan barang?

Bayangkan sebuah bandara yang berdiri megah, tapi tanpa petugas negara. Tak ada imigrasi, tak ada bea cukai. Hanya landasan, investor, dan janji hilirisasi. Apakah ini bandara, atau pintu belakang?

Ketika izin diberikan dalam rapat tertutup, dan pengawasan negara dikesampingkan demi investasi, maka hukum pun kehilangan sayapnya. Ia tak lagi bisa terbang, hanya bisa menatap dari kejauhan.

Sebagai advokat, saya mendukung investasi. Tapi investasi harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Bandara adalah objek vital. Ia bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kedaulatan. Maka, setiap izin harus transparan, akuntabel, dan diawasi publik.

Jika ada pelanggaran prosedur, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik, melaporkan ke Ombudsman, atau bahkan menggugat ke PTUN.

Pengakuan Luhut adalah pintu. Pintu untuk membuka diskusi tentang bagaimana negara mengelola investasi strategis. Apakah kita sedang membangun kemandirian, atau justru menyerahkan kunci gerbang kepada pihak luar?

Karena dalam hukum, izin bukan sekadar tanda tangan. Ia adalah janji negara kepada rakyat: bahwa setiap keputusan diambil demi kepentingan bersama, bukan segelintir pemilik modal.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #bandaraIMIP #izininvestasi #luhut #morowali #hilirisasinikel #edukasihukum #advokatbicara #kedaulatanhukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar