JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa dialah yang memimpin rapat lintas instansi dan menyetujui izin pembangunan Bandara Khusus IMIP di Morowali pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pengakuan ini membuka ruang diskusi hukum dan tata kelola investasi strategis di Indonesia.
Di tengah sorotan publik terhadap proyek-proyek strategis nasional, satu
nama kembali mencuat: Bandara Khusus IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park).
Bukan karena pesawat yang mendarat, tapi karena pengakuan yang mendarat lebih
keras: Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menyatakan bahwa
dialah yang menyetujui izin pembangunan bandara tersebut saat menjabat sebagai
Menko Marves di era Presiden Joko Widodo.
Bandara ini dibangun untuk mendukung kawasan industri nikel di Morowali,
Sulawesi Tengah—jantung hilirisasi tambang yang menjadi kebijakan unggulan
pemerintahan Jokowi. Namun, ketika izin bandara diberikan tanpa kehadiran
petugas imigrasi dan bea cukai, publik pun bertanya: apakah ini bentuk
kemudahan investasi, atau kelonggaran hukum?
Dalam hukum Indonesia, pembangunan dan pengoperasian bandara diatur dalam UU
No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara khusus memang dimungkinkan,
terutama untuk kepentingan industri atau pertahanan. Namun, tetap harus
memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk koordinasi dengan
Kementerian Perhubungan, Imigrasi, dan Bea Cukai.
Luhut menyatakan bahwa bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik dan
tidak memerlukan fasilitas imigrasi. Namun, kritik muncul karena kawasan
industri ini didominasi oleh investasi asing, terutama dari Tiongkok. Maka,
pertanyaannya: apakah benar tidak ada lalu lintas internasional? Dan jika ada,
apakah negara kehilangan kendali atas perlintasan orang dan barang?
Bayangkan sebuah bandara yang berdiri megah, tapi tanpa petugas negara. Tak
ada imigrasi, tak ada bea cukai. Hanya landasan, investor, dan janji
hilirisasi. Apakah ini bandara, atau pintu belakang?
Ketika izin diberikan dalam rapat tertutup, dan pengawasan negara
dikesampingkan demi investasi, maka hukum pun kehilangan sayapnya. Ia tak lagi
bisa terbang, hanya bisa menatap dari kejauhan.
Sebagai advokat, saya mendukung investasi. Tapi investasi harus tunduk pada
hukum, bukan sebaliknya. Bandara adalah objek vital. Ia bukan hanya soal
ekonomi, tapi juga soal kedaulatan. Maka, setiap izin harus transparan,
akuntabel, dan diawasi publik.
Jika ada pelanggaran prosedur, masyarakat berhak mengajukan permohonan
informasi publik, melaporkan ke Ombudsman, atau bahkan menggugat ke PTUN.
Pengakuan Luhut adalah pintu. Pintu untuk membuka diskusi tentang bagaimana
negara mengelola investasi strategis. Apakah kita sedang membangun kemandirian,
atau justru menyerahkan kunci gerbang kepada pihak luar?
Karena dalam hukum, izin bukan sekadar tanda tangan. Ia adalah janji negara
kepada rakyat: bahwa setiap keputusan diambil demi kepentingan bersama, bukan
segelintir pemilik modal.
Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis
Keadilan Sosial
#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas
#bandaraIMIP #izininvestasi #luhut #morowali #hilirisasinikel #edukasihukum
#advokatbicara #kedaulatanhukum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar