Kamis, 11 Desember 2025

Antara Fakta Akademik dan Narasi Alternatif; “Dongeng” Ijazah Jokowi di Mata Hukum

JANGKARKEADILAN, YOGAKARTA — Ketika Universitas Gadjah Mada kembali menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi, Ahmad Khozinudin menyebutnya “sekadar dongeng”. Pernyataan ini membuka ruang diskusi hukum tentang otoritas akademik, batas kritik, dan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan.

Di tengah riuh rendah politik dan opini publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyuarakan klarifikasi: Presiden Joko Widodo adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan, lulus pada 1985, dan diwisuda pada 19 November tahun yang sama. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan klarifikasi institusional.

Namun, Ahmad Khozinudin—kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi—menyebut pernyataan UGM itu “tidak percaya diri” dan “sekadar dongeng”. Ia menilai klarifikasi UGM hanyalah pengulangan testimoni tanpa bukti fisik yang meyakinkan publik.

Pernyataan ini pun memantik pertanyaan: sejauh mana kritik terhadap institusi akademik bisa dibenarkan secara hukum? Dan kapan kritik berubah menjadi tuduhan yang bisa dipidana?

Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan ijazah ditentukan oleh institusi pendidikan yang mengeluarkannya. UGM, sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, memiliki otoritas penuh untuk menyatakan keabsahan dokumen akademik yang mereka terbitkan. Pernyataan resmi dari rektor bukan sekadar opini, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif.

Maka, ketika pernyataan itu disebut “dongeng”, kita perlu bertanya: apakah ini bentuk kritik sah, ataukah bentuk delegitimasi yang berpotensi melanggar hukum?

Sebagai advokat, saya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Namun, dalam hukum, kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik atau institusi sah adanya, tetapi harus berdasar. Jika tuduhan disampaikan tanpa bukti kuat dan disebarluaskan ke publik, maka pelakunya bisa dijerat dengan:

  • Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran.
  • Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946: Menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ijazah, yang dulu disimpan rapi di lemari, kini harus diuji di ruang publik. Dan ketika lembaga yang mengeluarkannya bicara, justru dianggap sedang mendongeng. Apakah kita sedang hidup di zaman pascakebenaran, di mana fakta harus bersaing dengan narasi?

Jika akademisi tak lagi dipercaya, dan klarifikasi dianggap propaganda, maka demokrasi sedang sakit. Karena tanpa kepercayaan pada institusi, hukum pun kehilangan pijakan.

Polemik ijazah Jokowi seharusnya menjadi pelajaran: bahwa dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh volume suara, tapi oleh kekuatan bukti. Dan ketika institusi akademik telah bicara, maka seharusnya publik mendengarkan—bukan mencemooh.

Karena jika tidak, kita akan terus terjebak dalam siklus tuduhan tanpa ujung. Dan hukum akan terus dipaksa menari di atas panggung opini.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. —Advokat & Aktivis Keadilan Sosial

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas #ijazahjokowi #ugm #ahmadkhozinudin #kritikdanhukum #edukasihukum #advokatbicara #demokrasihukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar