Minggu, 07 Desember 2025

Drama di Balik Palu; Menelusuri Jejak Pleidoi, Replik, dan Duplik dalam Panggung Peradilan

JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di balik toga hitam dan palu yang mengetuk meja, ada simfoni hukum yang tak semua orang pahami. Di sanalah, pleidoi, replik, dan duplik menari dalam irama prosedur. Bukan sekadar istilah latin yang terdengar agung, tapi senjata retoris yang bisa menentukan nasib seseorang—antara bebas atau terjerat, antara menang atau tumbang.

Namun, apa sebenarnya makna dari ketiga istilah ini? Mengapa mereka begitu penting dalam proses persidangan, baik pidana maupun perdata? Mari kita bedah satu per satu, dengan pisau bedah hukum dan lensa kritis seorang advokat.

Dalam perkara pidana, pleidoi adalah puncak dari pembelaan. Ia bukan sekadar dokumen, tapi manifesto perlawanan terhadap dakwaan. Disampaikan oleh penasihat hukum atau terdakwa sendiri, pleidoi adalah ruang untuk menyuarakan sisi manusiawi dari hukum yang kadang terlalu dingin.

Di sinilah terdakwa bisa berkata: “Saya bukan angka dalam berkas, saya manusia yang punya cerita.” Pleidoi bisa menyentuh nurani hakim, membongkar celah logika jaksa, atau sekadar menjadi catatan sejarah bahwa ia pernah melawan.

Dalam perkara perdata, pleidoi juga hadir, meski tak seheroik dalam pidana. Ia tetap menjadi argumen pamungkas, disusun dengan logika hukum dan bukti yang telah diperdebatkan.

Setelah pleidoi dibacakan, jaksa penuntut umum (dalam pidana) atau penggugat (dalam perdata) tak tinggal diam. Mereka menyusun replik—jawaban atas pleidoi. Di sinilah pertarungan argumen kembali memanas. Replik adalah bentuk “serangan balik” yang menyasar kelemahan pembelaan.

Namun, hati-hati. Replik yang terlalu emosional bisa menjadi bumerang. Sebab, hakim bukan hanya menilai siapa yang paling keras bersuara, tapi siapa yang paling masuk akal.

Duplik adalah jawaban atas replik. Ini adalah kesempatan terakhir bagi terdakwa atau tergugat untuk menutup argumen. Ibarat duel kata, duplik adalah peluru terakhir. Jika tepat sasaran, bisa menggugurkan replik dan mengembalikan simpati hakim.

Namun, duplik bukan tempat untuk mengulang-ulang. Ia harus tajam, ringkas, dan mematikan—seperti puisi yang menusuk tanpa perlu berteriak.

Dalam dunia yang makin gaduh oleh opini dan viralitas, proses hukum seringkali kehilangan panggung. Padahal, di ruang sidang, kata-kata masih punya kuasa. Pleidoi, replik, dan duplik bukan sekadar formalitas. Mereka adalah bagian dari tarian hukum yang menentukan arah keadilan.

Sebagai advokat, saya percaya: hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga tentang bagaimana kita menyampaikannya. Karena di balik setiap pleidoi, ada harapan. Di balik setiap replik, ada keyakinan. Dan di balik setiap duplik, ada doa terakhir sebelum palu diketuk.

Darius Leka, S.H., Seorang Advokat yang Masih Percaya pada Hukum

 

#shdariusleka #jangkarkeadilan #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang #edukasihukum #pleidoi #replik #duplik #persidangan #advokatbicara #satirehukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar