Minggu, 09 November 2025

“Tersangka Tanpa Bukti, Negeri Tanpa Cermin”

Bagaimana bisa tersangka ditetapkan tanpa bukti utama?

JANGKARKEADILAN, JAKARTA –Di negeri yang katanya menjunjung hukum, seorang mantan menteri dan pakar telematika, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya; menyebarkan fitnah soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Tapi ada satu lubang besar dalam cerita ini— ijazah asli tak pernah diperlihatkan ke publik. Maka publik pun bertanya; bagaimana bisa tersangka ditetapkan tanpa bukti utama?

Kapolda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka sebagai “murni hukum”. Tapi hukum macam apa yang menetapkan seseorang bersalah sebelum bukti utama diuji? Roy Suryo sendiri mengaku hanya melakukan analisis digital sebagai pakar telematika. Ia tak pernah menyatakan ijazah itu palsu, hanya mempertanyakan keasliannya. Tapi pertanyaan itu berujung jerat hukum.

Pengamat hukum pidana, seperti Ahmad Khozinudin yang juga menjadi kuasa hukum Roy, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan ekspresi. Ia mempertanyakan; “Bagaimana bisa seseorang dituduh menyebarkan fitnah, jika objek fitnahnya belum pernah dibuka secara transparan?” Prinsip hukum pidana mensyaratkan adanya alat bukti yang sah dan terbuka, bukan asumsi yang dikunci dalam laci kekuasaan.

Di negeri ini, hukum bukan lagi soal bukti, tapi soal siapa yang bertanya. “Jika kau bertanya tentang ijazah, maka kau akan diuji oleh aparat. Tapi jika kau menyembunyikan ijazah, kau akan dilindungi oleh sistem.” Begitu bunyi satire yang beredar di media sosial. Hukum tak lagi menjadi cermin keadilan, tapi topeng kekuasaan.

Roy Suryo bukan satu-satunya. Ada delapan tersangka lain yang masuk dalam klaster “penggugat ijazah”. Tapi publik belum melihat satu pun dokumen asli yang bisa mengakhiri polemik. Maka cerita ini belum selesai. Ia masih berjalan di lorong gelap hukum yang kehilangan lentera transparansi.

Sekadar refleksi & ajakan; Kasus ini bukan soal Roy Suryo semata. Ini soal bagaimana hukum bekerja di bawah bayang kekuasaan. Jika bukti tak diperlihatkan, maka hukum kehilangan wajahnya. Dan jika bertanya dianggap kejal*hatan, maka negeri ini sedang kehilangan akalnya.

Salam Keadilan,

Darius Leka, S.H.

 

#tersangkatanpabukti #hukumtanpatransparansi #roysuryocase #negeritanpalogika #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar