
Bagaimana bisa tersangka ditetapkan tanpa bukti utama?
JANGKARKEADILAN, JAKARTA –Di negeri yang katanya menjunjung
hukum, seorang mantan menteri dan pakar telematika, Roy Suryo, ditetapkan
sebagai tersangka. Tuduhannya; menyebarkan fitnah soal keaslian ijazah Presiden
ke-7 RI. Tapi ada satu lubang besar dalam cerita ini— ijazah asli tak pernah
diperlihatkan ke publik. Maka publik pun bertanya; bagaimana bisa tersangka
ditetapkan tanpa bukti utama?
Kapolda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka sebagai “murni
hukum”. Tapi hukum macam apa yang menetapkan seseorang bersalah sebelum bukti
utama diuji? Roy Suryo sendiri mengaku hanya melakukan analisis digital sebagai
pakar telematika. Ia tak pernah menyatakan ijazah itu palsu, hanya
mempertanyakan keasliannya. Tapi pertanyaan itu berujung jerat hukum.
Pengamat hukum pidana, seperti Ahmad Khozinudin yang juga
menjadi kuasa hukum Roy, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi
terhadap kebebasan akademik dan ekspresi. Ia mempertanyakan; “Bagaimana bisa
seseorang dituduh menyebarkan fitnah, jika objek fitnahnya belum pernah dibuka
secara transparan?” Prinsip hukum pidana mensyaratkan adanya alat bukti yang
sah dan terbuka, bukan asumsi yang dikunci dalam laci kekuasaan.
Di negeri ini, hukum bukan lagi soal bukti, tapi soal siapa yang
bertanya. “Jika kau bertanya tentang ijazah, maka kau akan diuji oleh aparat.
Tapi jika kau menyembunyikan ijazah, kau akan dilindungi oleh sistem.” Begitu
bunyi satire yang beredar di media sosial. Hukum tak lagi menjadi cermin keadilan,
tapi topeng kekuasaan.
Roy Suryo bukan satu-satunya. Ada delapan tersangka lain yang
masuk dalam klaster “penggugat ijazah”. Tapi publik belum melihat satu pun
dokumen asli yang bisa mengakhiri polemik. Maka cerita ini belum selesai. Ia
masih berjalan di lorong gelap hukum yang kehilangan lentera transparansi.
Sekadar refleksi & ajakan; Kasus ini bukan soal Roy Suryo
semata. Ini soal bagaimana hukum bekerja di bawah bayang kekuasaan. Jika bukti
tak diperlihatkan, maka hukum kehilangan wajahnya. Dan jika bertanya dianggap
kejal*hatan, maka negeri ini sedang kehilangan akalnya.
Salam Keadilan,
Darius Leka, S.H.
#tersangkatanpabukti #hukumtanpatransparansi #roysuryocase #negeritanpalogika
#jangkarkeadilan #foryou
#fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas
@semuaorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar