![]() |
| “Masyarakat yang rabun hukum bukan karena tidak punya mata, tapi karena tidak punya kacamata teori” |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — “Tanpa teori, hukum hanyalah palu yang memukul tanpa arah. Tapi dengan teori, hukum bisa menjadi kompas yang menuntun keadilan.”
Di tengah hiruk-pikuk konflik sosial, dari sengketa tanah
hingga ujaran kebencian, masyarakat sering kali bertanya: “Mana hukum?” Tapi
hukum tidak bisa menjawab jika ia hanya sibuk menegakkan pasal tanpa memahami
akar masalah.
Di sinilah teori hukum hadir bukan sebagai pajangan
di rak kampus, tapi sebagai alat untuk merangkum dan memahami kompleksitas
masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh Roscoe Pound, hukum bukan hanya alat
kontrol, tapi juga social engineering—sarana rekayasa sosial.
Ambil contoh konflik agraria. Tanpa teori hukum kritis, kita
hanya melihatnya sebagai pelanggaran pidana. Tapi dengan teori, kita bisa
memahami bahwa konflik itu lahir dari ketimpangan struktural, ketidakadilan
distribusi, dan lemahnya akses hukum bagi rakyat kecil.
Teori hukum membantu kita melihat bahwa hukum bukan netral.
Ia bisa berpihak, tergantung siapa yang menulisnya dan siapa yang
menegakkannya. Maka, memahami teori adalah memahami siapa yang sebenarnya
diuntungkan dan siapa yang dikorbankan.
Dalam praktiknya, banyak aparat hukum yang hanya berpedoman
pada teks, bukan konteks. Mereka menegakkan pasal, tapi lupa membaca realitas.
Padahal, seperti diungkap oleh Suryadi dari Universitas Ahmad Dahlan, hukum
harus mampu mengintegrasikan kepentingan dan sumber daya masyarakat agar
tercipta ketertiban dan keadilan.
Tanpa teori, hukum bisa menjadi alat represi. Tapi dengan
teori, hukum bisa menjadi alat emansipasi.
Teori hukum bukan hanya alat analisis, tapi juga cermin. Ia
memantulkan wajah masyarakat: apakah kita adil, atau hanya pura-pura adil? Ia
juga menjadi jalan: apakah kita ingin hukum yang represif, atau hukum yang
transformatif?
Dr. Benedictus Renny See menegaskan bahwa hukum harus
menjadi sarana pembaruan masyarakat menuju bangsa yang sadar hukum. Maka, teori
hukum adalah fondasi untuk membangun hukum yang tidak hanya legal, tapi juga bermoral.
“Masyarakat yang rabun hukum bukan karena tidak punya mata,
tapi karena tidak punya kacamata teori.”
Jika kita ingin hukum yang berpihak pada rakyat, maka kita
harus mulai dari teori. Karena teori hukum bukan hanya milik akademisi, tapi
milik semua yang ingin memahami dan memperbaiki dunia.
Darius Leka, S.H.
#teorihukum #flsafathukum #hukumsebagaikompas #kacamatahukum #hukumyangmemahamimasyarakat #teoriuntukkeadilan #hukumbukansekadarpasal #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar