Minggu, 23 November 2025

Tanahmu Dibangun Rumah oleh Orang Lain? Penjarakan…!

"Tanah tak bisa bicara, tapi hukum bisa bersuara untuknya"

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Kalau tanah bisa bicara, mungkin ia akan berteriak: “Aku bukan milikmu, tapi kenapa kau mendirikan istana di atas tubuhku?”

Bayangkan suatu pagi, kau berjalan ke tanah warisan orang tuamu. Tapi alih-alih hamparan kosong, berdiri megah rumah bercat cerah, lengkap dengan pagar dan taman. Penghuninya? Orang asing. Suratnya? Sertifikat baru yang entah dari mana datangnya. Dan jawabannya? “Saya beli dari si A, ini sertifikatnya.”

Inilah wajah baru perampasan: bukan dengan parang, tapi dengan semen dan IMB. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan kelicikan.

Modus ini dikenal sebagai land grabbing by construction. Mafia tanah atau spekulan membeli (atau mengklaim) tanah yang belum bersertifikat atau yang pemiliknya lemah secara hukum. Mereka langsung membangun rumah, lalu mengklaim sebagai pemilik sah karena telah “menguasai fisik”.

Padahal, dalam hukum Indonesia, penguasaan fisik tanpa dasar hukum bukan bukti kepemilikan. Bahkan bisa jadi tindak pidana.

Dasar Hukum: Jangan Biarkan Mereka Tidur Nyenyak di Rumahmu

  1. Pasal 167 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, dapat dipidana karena memasuki pekarangan tanpa hak.
  2. Pasal 385 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, atau menjadikan jaminan sebidang tanah yang bukan miliknya, dapat dipidana karena penyerobotan tanah.
  3. UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria (UUPA)
    Menegaskan bahwa hak atas tanah harus berdasarkan hukum yang sah. Tanpa itu, semua bentuk penguasaan adalah ilegal.
  4. Gugatan Perdata & Laporan Pidana
    Sebagai pemilik sah, Anda bisa:
  • Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk pengosongan dan ganti rugi.
  • Melaporkan secara pidana ke kepolisian atas dugaan penyerobotan dan pendudukan tanpa hak.
  • Kumpulkan bukti kepemilikan: sertifikat, girik, verponding, PBB, saksi penguasaan.
  • Segel bangunan: ajukan permohonan ke Satpol PP jika bangunan tak ber-IMB.
  • Laporkan ke polisi: jangan ragu gunakan pasal pidana. Penjara bukan hanya untuk pencuri ayam.
  • Gugat ke pengadilan: minta pengosongan, pembongkaran, dan ganti rugi.

Mereka tidur di kasur empuk, tapi di atas tanah yang bukan miliknya. Mereka minum kopi di teras, tapi tak tahu bahwa setiap tegukan adalah hutang pada pemilik sah. Dan ketika ditanya, mereka bilang: “Saya beli kok, ada notarisnya.” Tapi hukum tak hanya bicara soal kuitansi, ia bicara soal niat dan hak.

Sebagai advokat, saya percaya: tanah tak bisa bicara, tapi hukum bisa bersuara untuknya. Jangan biarkan rumah berdiri di atas ketidakadilan. Jika tanahmu dirampas, jangan hanya bersedih. Penjarakan. Gugat. Bongkar. Karena keadilan tak akan datang jika kita hanya mengetuk, tapi tak pernah mendorong pintu.

Darius Leka, S.H.

 

#penjarakanpenyerobot #tanahuntukyangberhak #hukummelawanmafia #advokatbersuara #bangunbukandiatasdosa #sertifikatbukansegalanya #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar