![]() |
| "Tanah tak bisa bicara, tapi hukum bisa bersuara untuknya" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Kalau tanah bisa bicara, mungkin ia akan berteriak: “Aku bukan milikmu, tapi kenapa kau mendirikan istana di atas tubuhku?”
Bayangkan suatu pagi, kau berjalan ke tanah warisan orang
tuamu. Tapi alih-alih hamparan kosong, berdiri megah rumah bercat cerah,
lengkap dengan pagar dan taman. Penghuninya? Orang asing. Suratnya? Sertifikat
baru yang entah dari mana datangnya. Dan jawabannya? “Saya beli dari si A, ini
sertifikatnya.”
Inilah wajah baru perampasan: bukan dengan parang, tapi
dengan semen dan IMB. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan kelicikan.
Modus ini dikenal sebagai land grabbing by construction.
Mafia tanah atau spekulan membeli (atau mengklaim) tanah yang belum
bersertifikat atau yang pemiliknya lemah secara hukum. Mereka langsung
membangun rumah, lalu mengklaim sebagai pemilik sah karena telah “menguasai
fisik”.
Padahal, dalam hukum Indonesia, penguasaan fisik tanpa
dasar hukum bukan bukti kepemilikan. Bahkan bisa jadi tindak pidana.
Dasar Hukum: Jangan Biarkan Mereka Tidur Nyenyak di Rumahmu
- Pasal
167 KUHP
Barang siapa dengan sengaja masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, dapat dipidana karena memasuki pekarangan tanpa hak. - Pasal
385 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, atau menjadikan jaminan sebidang tanah yang bukan miliknya, dapat dipidana karena penyerobotan tanah. - UU
Nomor 1 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria (UUPA)
Menegaskan bahwa hak atas tanah harus berdasarkan hukum yang sah. Tanpa itu, semua bentuk penguasaan adalah ilegal. - Gugatan
Perdata & Laporan Pidana
Sebagai pemilik sah, Anda bisa:
- Mengajukan
gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk pengosongan dan ganti rugi.
- Melaporkan
secara pidana ke kepolisian atas dugaan penyerobotan dan pendudukan tanpa
hak.
- Kumpulkan
bukti kepemilikan:
sertifikat, girik, verponding, PBB, saksi penguasaan.
- Segel
bangunan: ajukan permohonan ke Satpol
PP jika bangunan tak ber-IMB.
- Laporkan
ke polisi: jangan ragu gunakan pasal
pidana. Penjara bukan hanya untuk pencuri ayam.
- Gugat
ke pengadilan: minta pengosongan,
pembongkaran, dan ganti rugi.
Mereka tidur di kasur empuk, tapi di atas tanah yang bukan
miliknya. Mereka minum kopi di teras, tapi tak tahu bahwa setiap tegukan adalah
hutang pada pemilik sah. Dan ketika ditanya, mereka bilang: “Saya beli kok, ada
notarisnya.” Tapi hukum tak hanya bicara soal kuitansi, ia bicara soal niat dan
hak.
Sebagai advokat, saya percaya: tanah tak bisa bicara,
tapi hukum bisa bersuara untuknya. Jangan biarkan rumah berdiri di atas
ketidakadilan. Jika tanahmu dirampas, jangan hanya bersedih. Penjarakan. Gugat.
Bongkar. Karena keadilan tak akan datang jika kita hanya mengetuk, tapi tak
pernah mendorong pintu.
Darius Leka, S.H.
#penjarakanpenyerobot
#tanahuntukyangberhak #hukummelawanmafia #advokatbersuara
#bangunbukandiatasdosa #sertifikatbukansegalanya
#jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar