![]() |
| "Dalam hukum, diam bukan berarti kalah" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di balik layar drama hukum yang kian memanas, terselip satu babak sunyi: panggilan tak terjawab kepada Dumanto. Roy Suryo dan para tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo disebut telah mencoba menghubungi dan menemui Dumanto, kuasa hukum Presiden, namun tak mendapat respons. Apakah ini bentuk penolakan diplomatik, atau sinyal bahwa hukum kini bicara lewat jalur formal, bukan lobi personal?
Dalam dunia hukum, komunikasi informal kadang menjadi jembatan damai. Namun,
ketika Roy Suryo dan kawan-kawan mencoba menghubungi Dumanto—yang mewakili
pihak yang mereka tuding—dan tak mendapat respons, publik mulai bertanya:
apakah ini bentuk penolakan terhadap upaya damai, atau sekadar prosedur hukum yang
sedang dijalankan tanpa kompromi?
Dumanto, yang dikenal sebagai advokat Presiden, memilih diam. Dan dalam
diamnya, hukum berbicara lebih lantang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa
sebagai tersangka. Meski tidak ditahan, mereka tetap harus menjalani proses
hukum. Menariknya, opsi restorative justice sempat mengemuka, namun ditolak
oleh para tersangka sendiri. Mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan mereka
bukan sekadar opini liar, melainkan analisis yang sahih.
Namun, ketika pintu dialog tertutup dan panggilan tak dijawab, publik mulai
menyadari: ini bukan lagi soal siapa benar, siapa salah. Ini soal siapa yang
siap bertanggung jawab.
Dalam dunia infotainment, Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika yang
kerap tampil di layar kaca. Tapi hukum bukan layar kaca. Ia tak mengenal jam
tayang, tak tunduk pada rating, dan tak bisa dipotong iklan. Ketika tuduhan
dilempar ke publik tanpa bukti yang cukup, maka hukum akan menuntut
pertanggungjawaban.
Dan ketika panggilan kepada Dumanto tak dijawab, itu bukan berarti tak ada
jalan. Itu berarti jalan yang tersedia adalah jalur hukum, bukan jalur
kompromi.
Sebagai advokat, saya ingin mengingatkan: hukum bukan panggung sandiwara.
Ia menuntut bukti, bukan opini. Ia menuntut tanggung jawab, bukan popularitas.
Ketika panggilan tak dijawab, jangan buru-buru menyebutnya sebagai penolakan.
Bisa jadi, itu adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang
berjalan.
Karena dalam hukum, diam bukan berarti kalah. Diam bisa jadi bentuk
elegan dari keyakinan bahwa kebenaran tak perlu dibela dengan kata-kata, cukup
dengan bukti.
Darius Leka, S.H.
#telepontakterjawab #roysuryomencarijalan
#dumantodiambersuara #dialogyangtertutup #hukumtanpanegosiasi #pintuhukumbukanpintulobi #tersangkamenelepon #hukummenolakdramatisasi #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar