![]() |
| "Di tengah gaduhnya opini, hanya hukum yang bisa jadi penjernih" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang tanahnya subur tapi hukum kadang kering, sertifikat bisa lebih tajam dari sebilah belati. Tapi jangan takut—di tangan yang benar, hukum bisa jadi palu godam yang menghancurkan tipu daya mafia tanah.
Mereka datang bukan dengan cangkul, tapi dengan cap jempol
palsu. Mereka tak menanam, tapi tiba-tiba punya sertifikat. Modusnya klasik:
mengincar tanah yang “terlantar”, menyuap oknum, memalsukan dokumen, lalu
mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam
sekejap, tanah orang bisa berubah nama.
Dan ketika pemilik sah datang menggugat, mereka bilang:
“Kami punya sertifikat. Apa buktimu?”
Sebagai advokat, saya percaya: sertifikat bukan kitab suci.
Ia bisa cacat, bisa dibatalkan. Dan inilah cara jitu membatalkannya:
1. Gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Jika sertifikat diterbitkan secara melawan hukum—misalnya
tanpa dasar penguasaan, tanpa proses yang sah, atau dengan dokumen palsu—maka
gugatan pembatalan bisa diajukan ke PTUN.
Dasar hukumnya:
Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan harus
diajukan dalam waktu 90 hari sejak diketahui adanya penerbitan sertifikat yang
merugikan.
2. Buktikan Cacat Administratif
Sertifikat bisa dibatalkan jika:
- Tidak
ada dasar penguasaan fisik atau yuridis.
- Diterbitkan
di atas tanah yang sudah bersertifikat lain (tumpang tindih).
- Menggunakan
dokumen palsu atau keterangan tidak benar.
- Diterbitkan
tanpa proses pengumuman atau keberatan.
Gunakan bukti seperti:
- Verponding
atau girik lama.
- Surat
keterangan riwayat tanah.
- Saksi
penguasaan fisik.
- Bukti
pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
3. Laporkan Secara Pidana
Jika ada unsur pemalsuan, suap, atau penyerobotan, laporkan
ke kepolisian. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat bisa digunakan untuk
menjerat pelaku.
Mafia tanah pandai bermain di ranah administratif. Maka,
jangan hanya main di BPN. Bawa ke pengadilan. Paksa negara hadir. Paksa hakim
membaca sejarah tanah, bukan hanya melihat sertifikat.
Dan ingat: sertifikat adalah bukti kuat, tapi bukan bukti
mutlak. Jika bisa dibuktikan cacat, ia bisa dibatalkan.
Di zaman ini, sertifikat bisa dicetak dalam semalam. Tapi
kebenaran? Ia tumbuh perlahan, seperti akar pohon tua. Tak terlihat, tapi kuat
mencengkeram bumi. Dan ketika waktunya tiba, ia bisa merobohkan bangunan
kebohongan yang paling megah sekalipun.
Mafia tanah tak takut teriakan. Mereka takut bukti. Mereka
takut pasal. Mereka takut hakim yang tak bisa dibeli.
Maka, jika tanahmu dirampas, jangan hanya mengeluh. Gugat.
Lawan. Bawa ke meja hakim. Karena di sanalah, hukum bisa bicara. Dan ketika
hukum bicara, mafia tanah bisa bungkam.
Darius Leka, S.H.
#lawanmafiatanah
#sertifikatbisadibatalkan #ptunbukanformalitas #advokatbersuara
#tanahuntukyangberhak #hukumuntukrakyat
#jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar