Minggu, 23 November 2025

Presiden Melapor, Ijazah Dipertaruhkan; Ketika Hukum Menjawab Fitnah dengan Fakta

"Di tengah gaduhnya opini, hanya hukum yang bisa jadi penjernih"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di negeri yang kadang lebih percaya rumor ketimbang dokumen resmi, selembar ijazah bisa jadi senjata politik. Tapi kali ini, Presiden Joko Widodo tak lagi diam. Ia melawan. Bukan dengan pidato, bukan dengan klarifikasi, tapi dengan laporan pidana. Targetnya: Roy Suryo, Cs. Tuduhannya: menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu.

Ijazah adalah bukti pendidikan. Tapi dalam pusaran politik, ia bisa berubah jadi peluru. Roy Suryo dan kawan-kawan menuding ijazah Jokowi palsu. Tuduhan yang tak baru, tapi terus dihidupkan, seperti api kecil yang dikipasi agar membesar.

Namun, Presiden Jokowi tak tinggal diam. Ia melaporkan balik. Karena, seperti kata Hasan Nasbi, mantan Kepala Kantor Staf Presiden, “Ini bukan soal ijazah semata, tapi soal nama baik dan martabat seorang kepala negara”.

Dalam wawancara eksklusif, Hasan Nasbi menyebut ada “daya tahan tidak wajar” dalam isu ini. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengorkestrasi agar polemik ijazah terus bergulir. Siapa mereka? Belum jelas. Tapi yang pasti, ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan soal legitimasi dan narasi.

Jika benar ada orkestrator, maka ini bukan lagi kritik, tapi kampanye sistematis. Dan jika demikian, hukum memang harus turun tangan. Karena kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah.

Sebagai advokat, saya ingin mengingatkan: kritik adalah hak warga negara. Tapi menyebarkan informasi palsu, apalagi dengan niat menjatuhkan reputasi, bisa masuk ranah pidana. Dalam KUHP, Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3), bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Namun, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Roy Suryo, Cs kini berstatus tersangka. Mereka berhak membela diri. Tapi publik juga berhak tahu: apakah tuduhan mereka berdasar, atau hanya ilusi yang dipoles jadi opini?

Pelajaran Hukum: Jangan Main Api dengan Fitnah;

  • Fitnah bukan kritik. Kritik membangun, fitnah meruntuhkan.
  • Dokumen resmi bisa diuji, tapi tuduhan harus dibuktikan.
  • Hukum pidana bukan alat balas dendam, tapi pelindung dari kejahatan reputasi.
  • Kebebasan berekspresi bukan kebebasan menyebar kebohongan.

Di zaman ketika semua bisa dipalsukan—dari gelar hingga gelagat—yang paling sulit dipalsukan adalah niat baik. Dan hukum, jika dijalankan dengan jujur, bisa membedakan antara kritik dan konspirasi.

Kasus ini bukan hanya tentang Jokowi atau Roy Suryo. Ini tentang bagaimana kita memperlakukan hukum: sebagai alat klarifikasi atau alat persekusi. Jika Presiden saja harus membuktikan ijazahnya, bagaimana dengan rakyat biasa?

Maka, mari kita jaga hukum agar tetap waras. Karena di tengah gaduhnya opini, hanya hukum yang bisa jadi penjernih.

Darius Leka, S.H.

 

#ijazahbukanhoaks #hukummelawanfitnah #roysuryocs #presidenmelawan #advokatbersuara #orkestrasiopini #keadilantanpadrama #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar