![]() |
| "Di tengah gaduhnya opini, hanya hukum yang bisa jadi penjernih" |
Ijazah adalah bukti pendidikan. Tapi dalam pusaran politik,
ia bisa berubah jadi peluru. Roy Suryo dan kawan-kawan menuding ijazah Jokowi
palsu. Tuduhan yang tak baru, tapi terus dihidupkan, seperti api kecil yang
dikipasi agar membesar.
Namun, Presiden Jokowi tak tinggal diam. Ia melaporkan
balik. Karena, seperti kata Hasan Nasbi, mantan Kepala Kantor Staf Presiden,
“Ini bukan soal ijazah semata, tapi soal nama baik dan martabat seorang kepala
negara”.
Dalam wawancara eksklusif, Hasan Nasbi menyebut ada “daya
tahan tidak wajar” dalam isu ini. Ia menduga ada pihak yang sengaja
mengorkestrasi agar polemik ijazah terus bergulir. Siapa mereka? Belum jelas.
Tapi yang pasti, ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan soal legitimasi dan
narasi.
Jika benar ada orkestrator, maka ini bukan lagi kritik, tapi
kampanye sistematis. Dan jika demikian, hukum memang harus turun tangan. Karena
kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah.
Sebagai advokat, saya ingin mengingatkan: kritik adalah hak
warga negara. Tapi menyebarkan informasi palsu, apalagi dengan niat menjatuhkan
reputasi, bisa masuk ranah pidana. Dalam KUHP, Pasal 310 dan 311 tentang
pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3), bisa digunakan untuk
menjerat pelaku penyebaran hoaks.
Namun, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah. Roy Suryo, Cs kini berstatus tersangka. Mereka berhak
membela diri. Tapi publik juga berhak tahu: apakah tuduhan mereka berdasar,
atau hanya ilusi yang dipoles jadi opini?
Pelajaran Hukum: Jangan Main Api dengan Fitnah;
- Fitnah
bukan kritik. Kritik membangun, fitnah
meruntuhkan.
- Dokumen
resmi bisa diuji, tapi tuduhan harus dibuktikan.
- Hukum
pidana bukan alat balas dendam, tapi pelindung dari kejahatan reputasi.
- Kebebasan
berekspresi bukan kebebasan menyebar kebohongan.
Di zaman ketika semua bisa dipalsukan—dari gelar hingga
gelagat—yang paling sulit dipalsukan adalah niat baik. Dan hukum, jika
dijalankan dengan jujur, bisa membedakan antara kritik dan konspirasi.
Kasus ini bukan hanya tentang Jokowi atau Roy Suryo. Ini
tentang bagaimana kita memperlakukan hukum: sebagai alat klarifikasi atau alat
persekusi. Jika Presiden saja harus membuktikan ijazahnya, bagaimana dengan
rakyat biasa?
Maka, mari kita jaga hukum agar tetap waras. Karena di
tengah gaduhnya opini, hanya hukum yang bisa jadi penjernih.
Darius Leka, S.H.
#ijazahbukanhoaks
#hukummelawanfitnah #roysuryocs #presidenmelawan #advokatbersuara
#orkestrasiopini #keadilantanpadrama
#jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar