![]() |
| "Dalam negara hukum, perdamaian tanpa kejelasan adalah pengkhianatan terhadap keadilan" |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA — Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada satu babak drama yang tak kalah mengguncang: selembar ijazah, segudang pertanyaan, dan satu pintu damai yang ditutup rapat. Tokoh utamanya: Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika, yang kini berdiri di garis api perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketika kubu pendukung Jokowi membuka peluang damai dengan syarat
sederhana—permintaan maaf—Roy Suryo dan rekan-rekannya justru memilih jalan
sebaliknya. Mereka menolak mentah-mentah opsi mediasi. “Tidak ada
perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil,”
tegas kuasa hukum Roy.
Bagi mereka, ini bukan sekadar sengketa pribadi. Ini soal kebenaran dan
keadilan. Mereka menilai bahwa dugaan ijazah palsu adalah tindak pidana
murni, bukan sekadar kesalahpahaman administratif.
Sebagai advokat, saya memahami bahwa hukum bukanlah panggung sandiwara. Ia
bukan tempat untuk berunding soal rasa, tapi untuk menguji fakta. Ketika ada
dugaan pemalsuan dokumen publik, maka yang dibutuhkan bukan pelukan damai,
melainkan pembuktian di ruang sidang.
Roy Suryo dan timnya bahkan mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim,
menilai pasal yang dikenakan kepada mereka tidak tepat. Mereka ingin
membalikkan posisi: dari tersangka menjadi pengungkap. Dari yang dituduh
mencemarkan nama baik, menjadi pihak yang menuntut kejelasan.
Ijazah bukan sekadar kertas. Ia adalah simbol legitimasi. Ketika seorang
pemimpin tertinggi negara tidak bisa menunjukkan dokumen pendidikan yang
terverifikasi, maka publik berhak bertanya. Dan ketika pertanyaan itu dijawab
dengan ancaman hukum, bukan klarifikasi, maka demokrasi sedang diuji.
Roy Suryo memilih jalan terjal. Ia menolak berdamai bukan karena dendam,
tapi karena keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Apakah
ini bentuk keberanian, atau justru kesia-siaan? Biarlah waktu dan
pengadilan yang menjawab.
Sebagai advokat, saya ingin mengingatkan: hukum bukan milik penguasa,
tapi milik rakyat. Ketika rakyat bertanya, negara wajib menjawab. Ketika
ada dugaan pelanggaran, negara wajib mengusut. Dan ketika ada upaya damai yang
menutup pintu kebenaran, maka kita semua harus waspada.
Karena dalam negara hukum, perdamaian tanpa kejelasan adalah
pengkhianatan terhadap keadilan.
Darius Leka, S.H.
#ijazahtanpajejak
#roysuryomelawan #hukumuntukrakyat #tidakadadamaidengankepalsuan
#negeriijazahbayangan #jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar