Selasa, 11 Juli 2017

Manuver Pansus Angket KPK Bertemu Napi Koruptor Dinilai Lawan Nalar Publik

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo menilai, upaya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK meminta keterangan dari para napi koruptor di Lapas Sukamiskin, merupakan manuver yang tidak lazim.

Selain tidak lazim, menurut Benny, manuver tersebut dianggapnya bertentangan dengan nalar publik.

Sebab, keterangan yang digunakan oleh Pansus Angket untuk menyelidiki KPK diperoleh dari para napi yang divonis melalui pengadilan yang sah.

"Apa yang dilakukan Pansus Angket ini tidak lazim dan melawan nalar publik. Dalam perspektif politik tentu ini jadi manuver pansus. Tapi secara yuridis napi tersebut sudah dihukum melalui proses peradilan yang kredibel dan legal," ujar Benny saat dihubungi, Senin (10/7/2017).

Benny mengatakan, rencana pansus hak angket untuk mengonfrontasi keterangan para napi yang menyebut KPK terindikasi melakukan pelanggaran pun tidak masuk akal.

Pasalnya, secara teknis sulit untuk menghadirkan para napi tersebut dalam proses penyelidikan hak angket.

Di sisi lain, sulit pula untuk membuktikan apakah keterangan para napi tersebut benar.

"Secara teknis apa mungkin napi koruptor itu dihadirkan ke DPR, tentu sangat rumit. Antasari yang mantan Ketua KPK tidak dapat izin keluar Lapas saat anaknya menikah. Jadi terkesan mengada-ada kalau mau dikonfrontasi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK.Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dari kacamata para napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, mereka menilai KPK terindikasi melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Agun usai Pansus Hak Angket KPK yang dipimpinnya melakukan dengar pendapat dengan para napi koruptor di lapas Sukamiskin.

"Mereka mengatakan ada sejumlah hal yang menyatakan bahwa terjadi kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi, pelanggaran-pelanggaran hak asasi, bahwa juga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya privat, keluarga dan sebagainya," kata Agun, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017).

Agun mengatakan, para napi tersebut dapat bertanggung jawab dengan ungkapan mereka soal indikasi pelanggaran KPK ini.

Bahkan, mereka siap dikonfrontasi suatau saat apabila memang Pansus mengundang mereka untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam proses penyelidikan Hak Angket KPK," ujar Agun.

__________________________
Sumber: www.kompas.com/ Foto: Istimewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar