Bukan fiksi. Ini nyata. Dan seperti semua drama politik, ia
dimulai dengan satu pertanyaan: Bolehkah mereka bicara?
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute, Benny
Sabdo, menyebut langkah Pansus Hak Angket KPK sebagai manuver yang “tidak lazim
dan melawan nalar publik.” Bagaimana tidak? Keterangan yang digunakan untuk
menyelidiki KPK berasal dari mereka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan
yang sah dan kredibel.
Dalam dunia hukum, vonis adalah titik akhir. Tapi dalam
dunia politik, ia bisa jadi titik awal narasi baru.
Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, mengklaim bahwa para
napi koruptor menyampaikan indikasi pelanggaran oleh KPK: intimidasi,
kesewenang-wenangan, pelanggaran hak privat. Mereka bahkan menyatakan siap
dikonfrontasi di DPR.
Namun Benny mengingatkan, secara teknis menghadirkan napi ke
DPR bukan perkara mudah. Bahkan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, tak mendapat
izin keluar lapas untuk menghadiri pernikahan anaknya. Maka, menghadirkan napi
sebagai saksi politik? Terasa seperti sandiwara yang dipaksakan.
Secara hukum, napi telah menjalani proses peradilan yang
sah. Maka, menjadikan mereka sebagai sumber utama untuk menyelidiki lembaga
yang memproses mereka, adalah seperti meminta tersangka menilai hakimnya.
Apakah ini bentuk keadilan restoratif? Atau justru restorasi dendam?
Jika napi koruptor bisa menjadi saksi untuk menyelidiki KPK,
mungkinkah kelak maling bisa memberi testimoni tentang sistem keamanan rumah?
Atau penipu pajak diminta menilai integritas Dirjen Pajak?
Di negeri yang kadang membingungkan antara pelaku dan
korban, satire menjadi satu-satunya cara untuk tetap waras.
Demokrasi bukan hanya soal siapa bicara, tapi juga siapa
yang layak didengar. Ketika napi koruptor menjadi narator dalam sidang politik,
publik berhak bertanya: apakah ini pencarian kebenaran, atau sekadar panggung
balas dendam?
Dan seperti semua drama, kita hanya bisa berharap: semoga
naskahnya tidak ditulis oleh mereka yang pernah mencuri masa depan bangsa.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar