Selasa, 11 Juli 2017

Pajak Mati, Tilang Hidup; Ketika STNK Tak Lagi Sakti


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di jalan raya yang hiruk-pikuk, di antara deru mesin dan klakson yang tak kenal waktu, ada satu surat sakti yang menentukan nasib kendaraan: STNK. Tapi jangan salah, sakti bukan berarti abadi. Bila pajaknya mati, surat itu pun kehilangan legitimasi. Dan polisi? Mereka berhak menilang.

Kompol Purwono Takasihaeng dari TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, STNK bukan hanya lembaran kertas yang disimpan di laci dashboard. Ia harus disahkan setiap tahun. Lihat saja empat kotak kecil di pojok STNK Anda—itu bukan hiasan, itu jejak legalitas.

Tanpa stempel tahunan, STNK Anda ibarat paspor kadaluarsa: tak berlaku, tak sah, dan bisa bikin Anda kena tilang.

Mengacu pada:

  • UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1): Mengemudi tanpa STNK yang sah bisa dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
  • Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 37 ayat (2) dan (3): STNK adalah bukti legitimasi kendaraan dan harus disahkan setiap tahun.

Irjen Condro Kirono, mantan Kakorlantas Polri, menegaskan, “STNK yang pajaknya telat dibayar kena tilang. Itu sudah ada peraturannya.” Maka, jangan heran jika razia mendadak berujung pada surat cinta dari polisi.

Lucunya, banyak pengendara yang merasa dizalimi. “Kan STNK masih berlaku lima tahun,” kata mereka. Tapi lupa, lima tahun itu masa berlaku fisik, bukan legalitas tahunan. Tanpa pengesahan, STNK Anda hanya selembar nostalgia.

Bayangkan Anda punya SIM tapi tak pernah perpanjang. Lalu marah saat ditilang. Itu bukan ketidakadilan, itu kelalaian yang dibungkus ego.

Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban negara. Ia adalah bentuk tanggung jawab sosial. Dana pajak digunakan untuk perbaikan jalan, penerangan, dan keselamatan. Maka, membayar pajak bukan hanya soal hukum, tapi soal etika berkendara.

Di negeri yang sering lupa membedakan antara hak dan kewajiban, STNK menjadi simbol kecil dari disiplin besar. Jangan tunggu razia untuk sadar. Jangan tunggu tilang untuk patuh. Karena di jalan raya, hukum tak mengenal alasan, hanya bukti.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar