Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono menegaskan polisi berwenang menilang kendaraan pajak mati. "STNK yang pajaknya telat dibayar kena tilang. Itu sudah ada peraturannya,” kata Condro dilansir TMC Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).
Kepala Sub Bagian Teknologi Informatika TMC Polda Metro Jaya Kompol Purwono Takasihaeng mengatakan pengendara wajib menunjukkan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.
"Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing ada empat kotak yang harus distempel setiap tahun," ujarnya.
Purwono menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor." Dan ayat (3) yang berbunyi, "STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."
"Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan polisi dapat menindak. Sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak," ujar Purwono.
__________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar