Kompol Purwono Takasihaeng dari TMC Polda Metro Jaya
menjelaskan, STNK bukan hanya lembaran kertas yang disimpan di laci dashboard.
Ia harus disahkan setiap tahun. Lihat saja empat kotak kecil di pojok STNK
Anda—itu bukan hiasan, itu jejak legalitas.
Tanpa stempel tahunan, STNK Anda ibarat paspor kadaluarsa:
tak berlaku, tak sah, dan bisa bikin Anda kena tilang.
Mengacu pada:
- UU
No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1):
Mengemudi tanpa STNK yang sah bisa dipidana kurungan 2 bulan atau denda
Rp500 ribu.
- Perkap
No. 5 Tahun 2012 Pasal 37 ayat (2) dan (3): STNK adalah bukti legitimasi kendaraan dan harus
disahkan setiap tahun.
Irjen Condro Kirono, mantan Kakorlantas Polri, menegaskan, “STNK yang pajaknya telat dibayar kena tilang. Itu sudah ada peraturannya.” Maka, jangan heran jika razia mendadak berujung pada surat cinta dari polisi.
Lucunya, banyak pengendara yang merasa dizalimi. “Kan STNK
masih berlaku lima tahun,” kata mereka. Tapi lupa, lima tahun itu masa berlaku
fisik, bukan legalitas tahunan. Tanpa pengesahan, STNK Anda hanya selembar
nostalgia.
Bayangkan Anda punya SIM tapi tak pernah perpanjang. Lalu
marah saat ditilang. Itu bukan ketidakadilan, itu kelalaian yang dibungkus ego.
Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban negara. Ia adalah
bentuk tanggung jawab sosial. Dana pajak digunakan untuk perbaikan jalan,
penerangan, dan keselamatan. Maka, membayar pajak bukan hanya soal hukum, tapi
soal etika berkendara.
Di negeri yang sering lupa membedakan antara hak dan
kewajiban, STNK menjadi simbol kecil dari disiplin besar. Jangan tunggu razia
untuk sadar. Jangan tunggu tilang untuk patuh. Karena di jalan raya, hukum tak
mengenal alasan, hanya bukti.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar